Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menampung perubahan nilai biaya dan usulan tarif biaya yang baru, perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2022; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan ini terdiri dari 2 bagian Pasal yang memuat tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 15
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2023.
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2022
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2020/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanaan Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Kepala Daerah memberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 100 Tahun 2016, Permendagri No. 138 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 40 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 33 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 pasal yang terdiri dari Pasal 1 Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020, Pasal 2 Rincian Pemberian Tunjangan Khusus, Pasal 3 Pengurangan Tunjangan Khusus, Pasal 4 Penyetoran Kembali Pengurangan Tunjangan Khusus, Pasal 5 Biaya yang Timbul Akibat Peraturan Bupati Ini, Pasal 6 Pemberlakuan Peraturan Bupati Ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRA/DPRK, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/kota kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 27 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 24 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 33 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 38 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2015
Penentuan Jumlah bantuan keuangan kepada partai politik peserta pemilu 2014 dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik tingkat kabupaten pidie jaya tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 2 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2008, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2009, Permendagri No. 77 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 11 Tahun 2014, Perbub Pidie Jaya No. 24 Tahun 2014
Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penyaluran Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Dana Gampong (DG) Tahun 2019.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 yang berisi pedoman umum sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2015, Permen PU No. 11/PRT/M/2013, Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 20 Tahun 2018, Permendes PDTT No. 3 Tahun 2015, PMK No. 49/PMK 0.7/2016, PMK No. 225/PMK 0.7/2017, Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018, Qanun Pidie Jaya No. 2 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 8 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum; Prioritas Penggunaan ADG dan DG; Mekanisme Prioritas Penggunaan ADG dan DG; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, L.K. Pidie Jaya No. 4/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Pidie Jaya Tahun 2014-2019 Di Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa, dan dalam rangka pelaksanaan MOU Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia; Bahwa Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Tahun 2014-2019 di Kabupaten Pidie Jaya, telah terjadi perubahan yang mendasar berupa perubahan target pencapaian sasaran akhir pembangunan karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya, sehingga perlu untuk melakukan perubahan terhadap Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014-2019; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk suatu Qanun Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014-2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 tahun 2007, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 2 Tahun 2015, Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012, Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013, Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 7 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, dan Qanun Pidie Jaya No. 1 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang : Perubahan Pasal 4, Perubahan Pasal 5, dan Perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Mengubah Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014-2019.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2021/No. ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik dan Tuha Peut Gampong, serta Honorarium Imum Meunasah, Bilal Meunasah dan Ketua Pemuda Gampong
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah Gampong, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Gampong, selain Keuchik dan Perangkat Gampong, perlu diatur besaran Tunjangan Keuchik, Tunjangan Tuha Peut dan honorarium Imum Meunasah, Bilal Meunasah dan Ketua Pemuda Gampong;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik dan Tuha Peut Gampong serta Honorarium Imum Meunasah, Bilal Meunasah dan Ketua Pemuda Gampong.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini terdiri atas 7 pasal dan 6 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Kedudukan Keuangan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, Imum Meunasah, Bilal Meunasah, dan ketua Pemuda, Bab IV Sumber dan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, Imum Meunasah, Bilal Meunasah, dan Ketua Pemuda Gampong, Bab V Tata Cara Penyaluran Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017
Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Memberikan Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 4; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (4/115/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu untuk memberikan kontribusi terhadap pelayanan air minum yang lebih baik untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dapat melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia 1945, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 122 Tahun 2015, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018.
Qanun ini terdiri atas 14 pasal dan 9 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Penyertaan Modal, Bab IV Penganggaran, Bab V Tata Cara Pencairan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Divestasi, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2020/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyebutkan Pemerintahan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
Bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya dinilai dalam melaksanakan tugas-tugasnya memiliki beban kerja yang melampaui beban kerja normal dalam melayani masyarakat;
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya kepada masyarakat perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 33 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 6 pasal (tanpa bab).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat