Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2024

STANDAR HARGA SATUAN SIAYA SADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Siaya Sadan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2024 yang terdiri dari 1) Ketentuan Umum, 2) Maksud, 3 Standar Satuan Harga Pada BLUD, 4) Standar Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor, 5) Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2024 tentang STANDAR HARGA SATUAN SIAYA SADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
18 April 2024
Tanggal Pengundangan
18 April 2024
Tanggal Berlaku
18 April 2024
Sumber
BD.2024/NO.6
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan