Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, mengamanahkan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 12 Tahun 1992, UU Nomor 7 Tahun 1996, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 18 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 19 Tahun 2013, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 16 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2006, PP Nomor 1 Tahun 2011, PP Nomor 12 Tahun 2012, PP Nomor 25 Tahun 2012, PP Nomor 30 Tahun 2012, Permen Pertanian Nomor 41 Tahun 2009, Permen Pertanian Nomor 7 Tahun 2012, Permen Pertanian Nomor 80 Tahun 2013, Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 69 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Penyidikan, BAB XV Sanksi, BAB XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 2; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (2/74/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jum'at Tertib
ABSTRAK:
Bahwa Al-Quran dan As-Sunnah adalah pegangan utama umat Islam yang merupakan rahmat bagi sekalian alam;
Bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua pihak, dan bertekat untuk menciptakan kondisi yang kondusif, sehingga Pemerintahan Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa masyarakat Kabupaten Pidie Jaya merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman dan menjadikan agama Islam sebagai pedoman hidup baik pribadi, keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang melaksanakan syariat Islam, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Jum'at Tertib.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 dan Pasal 29 UUD NRI 1945, UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011, Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014.
Qanun ini terdiri atas 24 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelaksanaan Jum'at Tertib; Bab V Ketentuan Sanksi Administratif; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Dana Gampong (DG) Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilitas keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat desa, pembinaan, dan fasilitas Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Dana Gampong (DG) Tahun 2021.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, PP Nomor 17 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Perpres Nomor 113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016, Permendagri Nomor 47 Tahun 2016, Permenkeu Nomor 49/PMK 0.7/2016, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Permenkeu Nomor 35/PMK 0.7/2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pidie jaya Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Bupati Pidie jaya Nomor 30 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 35 pasal dan 7 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong dan Dana Gampong, Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Bab V Pembinaan, Bab VI Ketentuan Lain-Lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
20 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRA/DPRK, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/kota kepada masyarakat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 23 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 27 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 24 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 33 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Jaya No. 38 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2021/No. ...
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik dan Tuha Peut Gampong, serta Honorarium Imum Meunasah, Bilal Meunasah dan Ketua Pemuda Gampong
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota;
bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah Gampong, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat Gampong, selain Keuchik dan Perangkat Gampong, perlu diatur besaran Tunjangan Keuchik, Tunjangan Tuha Peut dan honorarium Imum Meunasah, Bilal Meunasah dan Ketua Pemuda Gampong;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik dan Tuha Peut Gampong serta Honorarium Imum Meunasah, Bilal Meunasah dan Ketua Pemuda Gampong.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan bupati ini terdiri atas 7 pasal dan 6 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Kedudukan Keuangan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, Imum Meunasah, Bilal Meunasah, dan ketua Pemuda, Bab IV Sumber dan Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Honorarium Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, Imum Meunasah, Bilal Meunasah, dan Ketua Pemuda Gampong, Bab V Tata Cara Penyaluran Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015
8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 4; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (4/115/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu untuk memberikan kontribusi terhadap pelayanan air minum yang lebih baik untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dapat melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Kabupaten Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia 1945, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 7 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 122 Tahun 2015, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018.
Qanun ini terdiri atas 14 pasal dan 9 bab: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Penyertaan Modal, Bab IV Penganggaran, Bab V Tata Cara Pencairan, Bab VI Pembinaan dan Pengawasan, Bab VII Divestasi, Bab VIII Ketentuan Peralihan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 5; Noreg Qanun Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh: (5/119/2021).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa hukum pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan Istimewa dan dalam rangka pelaksanaan Mou Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekat untuk menciptakan kondisi, sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa anak adalah anugerah dan amanah Allah SWT yang merupakan generasi penerus masa depan bangsa dan hukum, oleh karenanya melekat kepadanya hak-hak untuk mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental maupun spiritual serta mendapatkan perlindungan yang optimal dari orang tua, keluarga, masyarakat dan pemerintah agar mampu menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab dan berakhlak mulia;
Bahwa Pasal 231 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan menindaklanjuti Pasal 50 dan Pasal 52 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat, maka untuk menjaga masa depan bangsa, hukum dan agama, diperlukan upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak yang berakar pada adat istiadat, hukum budaya sesuai dengan Syari'at Islam;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Dasar hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 25 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019.
Qanun ini terdiri atas 89 pasal dan 18 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Hak dan Kewajiban Anak; Bab V Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab VI Partisipasi Anak; Bab VII Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Bab VIII Pengasuhan Anak; Bab IX Perwalian; Bab X Koordinasi; Bab XI Pengawasan; Bab XII Pendanaan; Bab XIII Larangan; Bab XIV Sanksi Administrasi; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
48 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2020/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Pasal 2 dan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2021, serta dalam rangka mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya, yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah, perlu diberikan Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 23 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini terdiri atas 4 pasal (tanpa bab).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2021/No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Kepala Daerah memberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 100 Tahun 2016, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 49 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini terdiri atas 6 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu ditetapkan Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Qanun ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 19 tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 104 Tahun 2021; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 27 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2020.
Dalam Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat