Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015, maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; b. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 ayat (2) huruf k perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU No. 52 Tahun 2008; 3. UU No. 6 Tahun 2014; 4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 5. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; 6. Permendagri No. 112 Tahun 2014; 7. Permendagri No. 110 Tahun 2016; 8. Perda Kab. Sabu Raijua No. 3 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini memuat: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a); 2. Ketentuan Pasal 31 huruf g dihapus; 3. Diantara Bab III dan Bab IV disisipkan satu baba, yakni Bab III A; 4. Ketentuan Pasal 73 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
6 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2016
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan.
rencana pembangunan jangka menengah dari tahu 2011 - 2016 merupakan dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan pedoman sekaligus acuan bagi seluruh kegiatan pengelolaan pembangunan yang hendak dilaksanakan dalam 5 tahun kedepan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 - 2016
1. Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
2. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA TAHUN 2011-2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
109
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka telah ditetapkan Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasai 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID~19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional, maka perlu adanya penyesuaian dan/atau penetapan pagu Dana Alokasi Umum ke Daerah; c. Bahwa berkaitan dengan adanya penyesuaian dan/atau penetapan pagu Dana sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020; d. Bahwa Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020 dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan/penyesuaian; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. UU No. 52 Tahun 2008; 2. UU No. 6 Tahun 2014; 3. UU No. 20 Tahun 2019; 4. PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; 5. Permendagri No. 20 Tahun 2018; 6. PMK No. 35/PMK.07/2020; 7. Perda Kab. Sabu Raijua No. 7 Tahun 2016; 8. Perda Kab. Sabu Raijua No. 5 Tahun 2019; 9. Perbup Sabu Raijua No. 30 Tahun 2019; 10. Perbup Sabu Raijua No. 38 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perbup Sabu Raijua No. 11 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (6) diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; dan 4. Lampiran I diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
5 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 27 Tahun 2011
PERDA Kab. Sabu Raijua No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERBUP Kab. Sabu Raijua No. 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Keuangan No. 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum/Atau Dana Bagi Hasil Terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020 melalui perubahan atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sabu Raijua Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah: 1. UU No. 17 Tahun 2003; 2. UU No. 1 Tahun 2004; 3. UU No. 33 Tahun 2004; 4. UU No. 52 Tahun 2008; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. Perppu No. 1 Tahun 2020; 7. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006; 8. Peraturan Menteri Kesehatan No. 85 Tahun 2019; 9. Peraturan Menteri Kesehatan No. 86 Tahun 2019; 10. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional No. 11 Tahun 2019; 11. PMK No. 35/PMK.07/2020; 12. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No: 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020; 13. Keputusan Menteri Keuangan No. 10/KM.7/2020; 14. Perda Kab. Sabu Raijua No. 6 Tahun 2011; 15. Perda Kab. Sabu Raijua No. 5 Tahun 2019; 16. Perbup Sabu Raijua No. 38 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Sabu Raijua No. 11 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 5 diubah; 5. Ketentuan Lampiran I diubah; dan 6. Ketentuan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati No. 38 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ditetapkan Batas Jumlah SPP Uang Persediaan, dan SPP Ganti Uang Persediaan; b. Bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah SPP Uang Persediaan Dan SPP Ganti Uang Persediaan Pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. UU No. 28 Tahun 1999; 2. UU No. 17 Tahun 2003; 3. UU No. 1 Tahun 2004; 4. UU No. 25 Tahun 2004; 5. UU No. 52 Tahun 2008; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 55 Tahun 2005; 8. PP No. 12 Tahun 2019; 9. Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; 10. Perda Kab. Sabu Raijua No. 6 Tahun 2011; 11. Perda Kab. Sabu Raijua No. 7 Tahun 2016; 12. Perda Kab. Sabu Raijua No. 5 Tahun 2019; 13. Perbup Sabu Raijua No. 28 Tahun 2016; 14. Perbup Sabu Raijua No. 30 Tahun 2016; 15. Perbup Sabu Raijua No. 28 Tahun 2019; 16. Perbup Sabu Raijua No. 29 Tahun 2019; 17. Perbup Sabu Raijua No. 30 Tahun 2019; 18. Perbup Sabu Raijua No. 32 Tahun 2019; 19. Perbup Sabu Raijua No. 38 Tahun 2019.
Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Tatacara Pemberian; III. Pertanggungjawaban; IV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
5 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi, maka perlu membuat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2021.
Dasar hukum perbup ini adalah: 1. UU No. 17 Tahun 2003; 2. UU No. 25 Tahun 2004; 3. UU No. 33 Tahun 2004; 4. UU No. 17 Tahun 2007; 5. UU No. 52 Tahun 2008; 6. UU No. 23 Tahun 2014; 7. PP No. 8 Tahun 2008; 8. PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; 9. PP No. 12 Tahun 2019; 10. PP No. 13 Tahun 2019; 11. Permendagri No. 86 Tahun 2017; 12. Permendagri No. 70 Tahun 2019; 13. Permendagri No. 90 Tahun 2019; 14. Permendagri No. 40 Tahun 2020; 15. Perda Kab. Sabu Raijua No. 3 Tahun 2011; 16. Perda Kab. Sabu Raijua No. 4 Tahun 2011; 17. Perda Kab. Sabu Raijua No. 4 Tahun 2016; 18. Perda Kab. Sabu Raijua No. 7 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; dan III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2020.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan
Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum perbup ini adalah: 1. UU No. 17 Tahun 2003; 2. UU No. 1 Tahun 2004; 3. UU No. 33 Tahun 2004; 4. UU No. 52 Tahun 2008; 5. UU No. 5 Tahun 2014; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 12 Tahun 2019; 8. PP No. 44 Tahun 2020; 9. Permendagri No. 33 Tahun 2019; 10. Perda Kab. Sabu Raijua No. 6 Tahun 2011; 11. Perda Kab. Sabu Raijua No. 5 Tahun 2019.
Peraturan bupati ini memuat: I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; III. Pembayaran Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; IV. Pendanaan; dan V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat