PENYELENGGARAAN - TOLERANSI - DALAM - KEHIDUPAN - BERMASYARAKAT
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2022/14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya turut mencegah timbulnya faham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berdasarkan Pasal 65 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang c
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 1 Tahun 1965; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2-17; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019.
- Peraturan ini mengatur tentang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi dalam Kehidupan Bermasyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Arah Kebijakan, Pengemebangan Toleransi di masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
- 12 Hlm.
|