ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong laju perkembangan
perekonomian, menggali berbagai potensi ekonomi,
dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
perlu untuk membentuk Perusahaal Daerah dalam
Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan
Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4229);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
l4O,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2O07 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O07 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4761);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara lDaerah (Iembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO6 Nomor 20,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50
Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha
Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 61).
- MEMUTUSI(AN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN
PERUSAHAAN DAERAH MEKAR SE.'AHTERA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan
perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urtrsan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Lembaga Perwalilan Rakyat
Daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Perusahaan Daerah adalah Perusahaan Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
7. Direksi adalah direksi Perusahaan Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
8. Badan Pengawas adalah Badan Pengawas Perusahaan
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
J
9. Pegawai adalah Pegawai perusahaan Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
10. Pihak ketiga adalah pihak lain yang ditunjuk secara
hukum dan sah untuk melakukan kegiatan yang
disepakati.
ll.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat
NJOP adaiah harga rata-rata yang diperoleh dari
transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan
bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOp
ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek
lain yang sejenis, atau perolehan baru,atau NJOp
pengganti.
12. Tahun takwim adalah tahun be4'alan.
BAB II
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasai 2
Perusahaan Daerah didirikan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah.
Pasal 3
Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
bernama uPerusahaan Daerah Mekar Sejahtera".
Pasal 4
(1) Perusahaan Daerah ini berkedudukan di Ibu Kota
Daerah.
(2) Perusahaan Daerah ini dapat mendirikal cabang
dalam dan luar wilayah Daerah.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN BIDANG USAHA
Pasal 5
Maksud dan T\rjuan dibentuknya Perusahaan Daerah ini
adalah:
1. menunjang perkembangan dan peningkatan
perekonomian daerah;
2. menunjang dan meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah; dan
3. meningkatkan kesempatan berusaha dan membuka
lapangan kery'a.
+
Pasal 6
(l) Perusahaan Daerah bergerak dalam bidang usaha
sebagai berikut:
a. bidang pertanian dan kehutanan;
b. bidang perdagangan, industri, percetakan, dan
koperasi;
c. bidang pertambangan dan energi;
d. bidang perbengkelan;
e. bidang parkir dan terminal; dan
f . lnme industry;
g. usaha jasa persewaan aset daerah; dan
h. bank sampah.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilaksanakan sendiri dan/ atau bekerjasama
dengan pihak ketiga.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 7
Perusahaan Daerah memiliki tugas pokok sebagai berikut:
a. membina, mengelola, mengembangkan dan
menyelenggarakan kegiatan di bidang usaha
daerah;
b. melaksanakan pengelolaan Perusahaan Daerah sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; dan
c. menyusun dan melaksanakan perencanaan
Perusahaan Daerah.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 Perusahaan Daerah mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan pelayanan umum yang berkualitas
kepada masyarakat melalui kegiatan usaha
Perusahaan Daerah;
b. pencapaian keuntungan dalam rangka peningkatan
Pendapatan Asli Daerah; dan
c. koordinasi dengan instansi daerah sehubungan
dengan program pembangunan daerah yang berkaitan
dengan kegiatan usaha Perusahaan Daerah.
5
BAB V
MODAL
Pasal 9
(1) Modal dasar Perusahaan Daerah terdiri dari
kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan
penyetoran pertama sebesar Rp1.0O0.OO0.0O0,00
(satu milyar rupiah), dan penyetoran berikutnya
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Modal Perusahaan Daerah tidak terbagi atas saham.
(3) Perusahaan Daerah mempunyai cadangan umum.
(4) Perusahaan Daerah tidak dibenarkan mengadakan
cadangan lain.
(5) Semua bahan likuidasi disimpan pada bank yang
ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(6) Perubahan modal dasar yang berasal dari kekayaan
Daerah yang dipisahkan.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah diusulkan oleh Direksi dengan persetujuan
Badan Pengawas.
(2) Ketentuan Mengenai Susunan organisasi dan Tata
Kerja Perusahaan Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
BAB VII
PENGELOLAAN, TUGAS, DAN WEWENANG DIREKSI
Bagran Kesatu
Pengelolaan
Pasal 11
(1) Pengelolaan terhadap Perusahaan Daerah sebagai
suatu badan usaha dilaksanakan oleh Dewan Direksi.
(2) Jumlah anggota direksi paling tinggi 3 (tiga) orang
serta 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai
direktur uta.ma dan yang lainnya sebagai direktur.
6
(3) Dalam melaksanakan pengelolaan perusahaan Daerah
direksi dibantu oleh kepala unit dan kepala unit
dibantu oleh kepala seksi.
(4) Tanggung jawab fungsional perusahaan Daerah
dilakukan oleh direktur utama kepada Bupati.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya direktur bertanggung
jawab kepada direktur utama dan
bertaaggung jawab kepada direktur.
kepala unit
Pasal 1 2
(1) Tata tertib kerja Perusahaan Daerah ditetapkan oleh
Direksi.
(2) Direksi dalam menjalankan
berdasarkan kebijaksanaan
ditetapkan oleh Bupati.
Bagian Kedua
T\rgas dan Wewenang
Pasal 13
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai
tugas sebagai berikut:
a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan
Perusahaan Daerah;
b. menyampaikan rencana ke{a 4 (empat) tahunan dan
rencana keq'a anggaran Perusahaan Daerah tahunan
kepada Bupati melalui Badan Pengawas untuk
mendapat pengesahan;
c. melakukan pengelolaan terhadap program kela
setelah mendapatkan persetujuan Bupati melalui
Badan Pengawas;
d. mengendalikan Perusahaan Daerah baik di dalam
maupun di luar Daerah; dan
e. menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh
kegiatan termasuk neraca dan perhitungan laba/rugi
kepada Badan Pengawas.
Pasal 14
Direksi dalam mengelola Perusahaan Daerah mempunyai
wewenang sebagai berikut:
a. mengangkat, memberhentikan pegawai dan
memindahtugaskal pegawai dari jabatannya;
b. menandatangani Neraca dan Perhitungan I"aba/Rugi,
dan;
7
Perusahaan Daerah
umum yang telah
c menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.
Pasal 15
(1) Direksi memerlukan persetujuan Bupati untuk
melakukan hal:
a. mengadakan perjanjian keqjasama usaha atas
nama Perusahaan Daerah yang berlaku untuk
jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun;
b. mengadakan pinjaman dan pengeluaran obligasi;
c. memindahtangankan atau menghipotekkan atau
menggadaikan benda bergerak dan/atau benda tak
bergerak yang berstatus aset tetap milik
Perusahaan Daerah dengan persetujuan DPRD;
d. mengadakan investa.si baru;
e. penyertaan modal dalam Perusahaan lain; dan
f. mengadakan tindakan lain yang dipandang perlu.
(2) Persetujuan sebagaimana dimal<sud pada ayat (l ),
diberikan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan
dari Badan Pengawas.
(3) Dalam hal Direksi tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala
tindakan Direksi dianggap tidal< mewakili
Perusahaan Daerah dan menjadi tanggung jawab
pribadi Direksi yang bersangkutan dan akan diambil
tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Direksi dapat menyerahkan
tugas dan wewenang dimaksud kepada salah seorang
Direksi atau kepada seorang Anggota Direksi.
Pasa-l 16
(1) Dafam hal Direksi melakukan pengadaan barang
untuk kepentingan Penyelenggaraan Perusahaan
Daerah berpedoman pada Anggaran Perusahaan
Daerah dan ketentuan perundang-undangan.
(2) Mutasi barang aset tetap Perusahaan Daerah baik
status maupun fisik, dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan Bupati berdasarkan
pertimbangan dari Badan Pengawas.
(3) Direksi mengusulkan kepada Bupati melalui Badan
Pengawas mengenai penghapusan harta kekayaan
Perusahaan Daerah yang tidak dipergunakan atau
tidak bermanfaat lagi sebelum penghapusan aset tetap
perusahaan dari daftar harta kekayaan atau neraca
Perusahaan Daerah.
8
(a) Tata cata pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ditetapkan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Pasal 17
Direksi dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab
kepada Bupati.
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKSI
Bagran Kesatu
Pengangkatan
Pasal 18
(1) Direksi diangkat oleh Bupati atas usul Badan
Pengawas dan untuk pertama kali diangkat langsung
oleh Bupati dengan persetujuan DPRD.
(2) Pengangkatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Masa jabatan Direksi ditetapkan selama 4 (empat)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan dalam kedudukan yang sama.
(4) Pengangkatan untuk masa jabatan kedua
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan,
apabila Direksi terbulrli mampu meningkatkan kine{a
Perusahaan Daerah setiap tahun.
(5) Pengecualian dari ayat (4) apabila direksi yang
bersangkutan diangkat menjadi Direktur Utama.
Pasal 19
(1) Untuk diangkat menjadi Anggota Direksi harus
memenuhi sya-rat umum dan khusus serta syarat lain
yang diperlukan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. syarat umum:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. setia dan taat kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
4. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah
Republik lndonesia;
5. tidak pernah terlibat baik langsung maupun
tidak langsung dalam kegiatan yang
mengkhianati Negara Kesatuan Republik
I
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak
menjadi anggota organisasi terlarang;
6. mempunyai rasa pengabdian kepada Nusa dan
Bangsa serta kepada Pemerintah;
7. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan
Keputusan Pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap; dan
8. sehat jasmani dan rohani serta berumur tidak
lebih dari 60 (enam puluh) tahun;
b. syarat-syarat khusus:
1. mempunyai kepribadian dan sifat-sifat
kepemimpinan; dan
2. mempunyai pengetahuan, kecalapan dan
pengalaman pekelaan yang cukup di bidang
pengelolaan perusahaan, dan berwibawa serta
jujur.
(3) Sebelum Anggota Direksi melaksanakan tugasnya
terlebih dahulu, dilakukan Pelantikan dan
Pengambilan Sumpah/Janji oleh Bupati menurut
ketentuan perundan5undangan.
(4) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku
jabatan rangkap yaitu:
a. sebagai Anggota Direksi pada Perusahaan Daerah
lainya atau Perusahaan swasta atau jabatan lain
yang berhubungan dengan pengelolaan
Perusahaan Daerah;
b. sebagai pejabat struktural dan fungsional lainnya
dalam instansi atau l,embaga Pemerintah Pusat
dan Daerah; dan
c. sebagai pejabat lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Anggota Direksi tidak dibenarkan terlibat kepentingan
atau memiliki kepentingan pribadi, langsung atau
tidak langsung dalam lingkup usaha perusahaan dan
perkumpulan lain dalam lingkup usaha lainnya yang
bertujuan mencari laba.
Bagian Kedua
Pemberhentian
Pasal 20
(1) Masa Jabatan
berakhir masa
dunia.
Anggota Direksi berakhir karena
jabatannya dan/atau meninggal
t0
(2) Anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya
karena:
a. permintaan sendiri;
b. melalukan tindakan yang merugikan perusahaan;
c. tidak mampu melaksanakan tugasnya karena
gangguan kesehatan atau sakit permanen; dan
d. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
(3) Apabila Direksi diduga melakukan salah satu
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, huruf c dan huruf d, Badan Pengawas
segera melakukan pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan.
(4) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaaa terhadap
Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbukti,
Badan Pengawas segera melaporkan kepada Bupati.
(5) Bupati paling lama 12 (dua belas) hari keda setelah
menerima laporan hasil pemeriksaan Badan
Pengawas, sudah mengeluarkan:
a. keputusan Bupati tentang pemberhentian sebagai
Direksi bagi Direksi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
huruf d; dan
b. keputusan Bupati tentang pemberhentian
sementara sebagai Direksi yaitu bagi Direksi yang
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan hurufc.
(6) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dan huruf c dan karena
meninggal dunia, diberhentikan dengan hormat.
(7) Direksi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf d, diberhentikan tidak
dengan hormat.
Pasal 2 1
Paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Direksi
berakhir, Badan Pengawas sudah mengajukan calon
Direksi kepada Bupati.
Pasal 22
(1) Bupati mengangkat Pelaksana Tugas apabila Direksi
diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.
(2) Pengangkatan Pelaksana Tugas diangkat dari salah
satu Dewan Direksi dan ditetapkan dengan Keputusan
Bupati untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan.
l1
BAB IX
KEPEGAWAIAN
Pasal 23
(1) Kepegawaian Perusahaan Daerah ditetapkan
berdasarkan Keputusan Bupati tentang Ketentuan
Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah dan dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Bupati menetapkan ketentuan pokok tentang
penghasilan bagr Badan Pengawas, Direksi, dan
pegawai Perusahaan Daerah dengan berpedoman
kepada ketentuan perundang-undangan.
BAB X
PENGAWAS DAN PEMBINAAN
Pasal 24
(1) Untuk melakukan pengawasan terhadap Perusahaan
Daerah dibentuk Badan Pengawas yang bertanggung
jawab kepada Bupati.
(2) Badan Pengawas bertugas untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan Daerah
termasuk pelaksanaan Rencana Kefa dan Anggaran
Perusahaan Daerah.
Pasal 25
Badan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku terhadap Perusahaan Daerah dan menjalankan
keputusan serta petunjuk-petunjuk dari Bupati.
Pasal 26
Badan Pengawas mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati
mengenai Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan Daerah serta perubahan atau
tambahannya dan laporan-laporan lainnya dari
Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan Rencana Keda dan Anggaran
Perusahaan Daerah serta menyampaikan hasil
penilaian kepada Bupati;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan Daerah
dan dalam hal Perusahaan Daerah menunjukkan
12
gejala kemunduran segera melaporkan kepada Bupati
dengan disertai sa.ran atau langkah perbaikan yang
harus ditempuh;
d. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati
terhadap pengangkataa dan pemberhentian Direksi;
e. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati atas
laporan kineq'a Perusahaan Daerah;
f. memberikan saran dan pendapat kepada Bupati
dengan masalah lain yang dianggap penting bagi
pengelolaan Perusahaan Daerah;
g. melakukan tugas pengawasan lain yang ditentukan
oleh Bupati; dan
h. memberikan laporan kepada Bupati secara
berkala (triwulan dan tahunan) tentang pelaksanaan
tugasnya.
Pasai 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 Badan Pengawas wajib memperhatikan:
a. pedoman dan petunjuk Bupati dan senantiasa
memperhatikan efisiensi perusahaan;
b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan
Daerah serta ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. pemisahan antara tugaS pengawasan dengan tugas
Direksi.
Pasal 28
Badan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. memberikan peringatan kepada Direksi yang tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan prognm keda
yang telah disetujui;
b. memeriksa Direksi yang diduga merugikan
Perusahaan Daerah;
c. mengesahkan Rencana Ke{a dan Anggaran
Perusahaan Daerah;
d. memeriksa pembukuan dan surat-surat serta
dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk
keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan
Perusahaan Daerah;
e. meminta penjelasan dari Direksi mengenai segala
persoalan yang menyangkut pengelolaan Perusahaan
Daerah;
f. meminta Direksi atau Pejabat lainnya dengan
sepengetahuan Direksi untuk menghadiri Rapat
Badan Pengawas;
13
g. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan
terhadap hal yang dibicarakan;
h. menerima atau menolak pertanggung jawaban
keuangan dan program ke4'a Direksi; da-n
i. melaksanakan pengawasan terhadap kegiatal Direksi
yartg dianggap perlu dan berpotensi mengandung
resiko kemajuan perusahaan.
Pasal 29
(1) Badan Pengawas mengadakan rapat paling rendah
3 (tiga) bulan sekali dansewaktu-waktu jika
diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibicarakan hal yang berhubungan dengan
Perusahaan Daerah sesuai dengan tugas pokok,
fungsi, hak dan kewajiban Badan Pengawas.
(3) Keputusan rapat Badan Pengawas diambil atas dasar
musyawarah untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Pasal 3O
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Badan
Pengawas, Ketua Badan Pengawas dapat mengangkat
beberapa orang Anggota Sekretariat.
Pasal 3 1
Badan Pengawas terdiri dari unsur Pejabat Pemerintah
Daerah dan tenaga ahli yang dianggap cakap dan mampu
melaksanakan tugas Badan Pengawas.
Pasal 32
Organisasi perangkat daerah terkait melakukan
pembinaan perusahaan daerah dalam rangka
perkembangan usaha dan peningkatan pendapatan asli
daerah.
BAB XI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BADAN PENGAWAS
Pasal 33
(1) Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Bupati
sebagaimana Pasal 3O yang mempunyai dedikasi dan
14
dipandang cakap serta mempunyai kemampuan untuk
menjalankan kebijakan Bupati mengenai pembinaan
dan Pengawasan Perusahaan Daerah.
(2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Anggota Badan Pengawas tidak memilikj
kepentingan yang bertentangan dengan atau
mengganggu kepentingan Perusahaan Daerah.
(3) Sebelum anggota Badan Pengawas melaksanakan
tugasnya, terlebih dahulu dilakukan pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji jabatan oleh Bupati
menurut ketentuan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Jumlah anggota Badan Pengawas paling tinggi 3 (tiga)
orang, I (satu) orang diantaranya dipilih menjadi
Ketua merangkap anggota.
(2) Pengangkatan Badan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(3) Masa jabatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas
adalah 4 (empat) tahun, setelah selesai masa
jabatannya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Pasal 35
Antara sesama Anggota Badan Pengawas dengan Direksi
tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ke
tiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping
termasuk menantu dan ipar.
Pasal 36
(1) Anggota Badan Pengawas dapat diberhentikan oleh
Bupati meskipun masa jabatannya belum berakhir
karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. melakukal sesuatu tindakan atau bersikap yang
dapat merugikan Perusahaan Daerah;
d. sesuatu hal yang mengakibatkan yang
bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya
secara wajar;
e. tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan
f. dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
l5
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d ditetapkan dengan Keputusan
Bupati.
(3) Khusus dalam hal diduga terdapat tuduhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, anggota
Badan Pengawas yang bersangkutan diberhentikan
untuk sementara dari tugasnya oleh Bupati.
(4) Pemberhentian sementara diberitahukan secara
tertulis kepada Anggota Badan pengawas yang
bersangkutan, Direksi, dan Anggota Badan pengawas
lainnya disertai alasan yang menyebabkan
pemberhentian sementara tersebut.
(5) Dalam hal tery'adi pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan hal
sebagai berikut:
a. anggota Badan Pengawas yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri dalam sidang
yang khusus diadakan untuk itu dalam waktu 1
(satu) bulan sejak anggota badan pengawas
tersebut diberitahukan tentang pemberhentian
sementara;
b. dalam sidang tersebut diputuskan apakah Anggota
Badan Pengawas yang bersangkutan tetap
diusulkan untuk diberhentikan, ataukah
pemberhentian sementara itu dibatalkan dan
segera menyampaikan keputusan secara tertulis
kepada Bupati; dan
c. paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
keputusan sidang tersebut dalam huruf b, Bupati
mengeluarkan keputusan dan menyampaikan
secara tertulis kepada Anggota Badan Pengawas
yang bersangkutan, Direksi dan Anggota Badan
Pengawas lainnya.
(6) Dalam hal penyampaian Keputusan tidak diadakan
dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), maka pemberhentian sementara itu
menjadi batal menurut hukum.
(7) Jika sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
diadakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
pemberhential sementara itu diberitahukan menurut
ketentuan dimaksud pada ayat (3), maka usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan keputusan pemberhentian sementara menjadi
batal.
Pasal 37
Anggota Badan Pengawas tidak dibenarkan merangkap
jabatan lain pada Badan Usaha Swasta yang dapat
16
menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung
maupun tidak langsung dengan kepentingan perusahaan
Daerah.
Pasal 38
Semua pembiayaan
Badan Pengawas
Perusahaan Daerah.
dalam rangka
dibebankan
pelaksanaan tugas
kepada Anggaran
BAB XII
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN
Pasal 39
(1) Semua pegawai Perusahaan Daerah termasuk anggota
Direksi, yang temyata melalcukan tindakan merugikan
Perusahaan Daerah karena tindakan melawan hukum
atau melalaikan tugas yang dibebankan kepadanya,
diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Semua Pegawai Perusahaan Daerah yang diberi tugas
menyimpan, membayar atau menyerahkan uang dan
surat berharga serta barang persediaan yang dimiliki
Perusahaan Daerah wqjib memberikan
pertanggungiawaban tentang pelaksanaan tugasnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Semua surat bukti dan surat lain yang termasuk
bagian dari Tata Buku dan Administrasi Perusahaan
Daerah disimpan di tempat Perusahaan Daerah atau
ditempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, kecuali
dalam hal dimaksud pada ayat (2),untuk sementara
disimpan atau dipindahkan kepada Badan Pengawas
yang dianggap perlu untuk kepentingan suatu
pemeriksaan.
(4) Keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan
penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan, surat
bukti dan surat dimaksud pada ayat (3) untuk
sementa,ra dapat dipindahkan ke Instansi Akuntan
Negara.
BAB XIII
TAHUN BUKU ANGGARAN PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 40
Tahun Buku Perusahaan Daerah adalah Tahun Takwim
Pasal 41
(1) Direksi wajib membuat Rancangan Anggaran
Perusahaan Daerah untuk setiap Tahun Buku dan
17
selambat-lamb atnya 2 (dua) bulan sebelum tahun
buku yang bersalgkutan mulai berlaku sudah
diajukan untuk meminta persetujuan kepada Bupati
melalui Badan Pengawas.
(2) Bupati setelah menerima pengajuan sebagaimana
dimaksud ayat (1) memberikan keputusan mengenai
pengesahan atau penolakannya paling lambat dalam
waktu 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan be{alan.
(3) Rancangan Anggaran Perusahaan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
sepenuhnya setelah mendapat pertimbangan dari
Badan Pengawas mengemukakan keberatan atau
penolakan terhadap Rancangan Anggaran Perusahaan
Daerah tersebut yang disampaikan kepada Bupati.
(a) Dalam hal te{adi keberatan atau penolakan
seperti dimaksud ayat 3 (tiga), Direksi wajib
menyempurnakan atau merubah Anggaran
Perusahaan Daerah dimaksud paling lambat 4 (empat)
minggu sebelum Tahun Buku berjalan.
(5) Anggaran tambahan atau perubahan yang diadakan
oleh Direksi dalam tahun buku yang bersangkutan
berlaku setelah mendapat Pengesahan dari Bupati.
(6) Dalam hal ini Bupati tidak menyatakan keberatan
atau penolakan, maka Rancangan Anggaran
Perusahaan Daerah tersebut berlaku sepenuhnya.
BAB XIV
LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA
KEGIATAN PERUSAHAAN DAERAH DAN
LAPORAN PERHITUNGAN TAHUNAN
Pasal 42
Direksi wajib menyampaikan La.poran Perhitungan Hasil
Usaha kegiatan Perusahaan Daerah secara berkala seka-li
dalam triwulan.
Pasal 43
(1) Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang
terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi untuk
tiap tahun buku kepada Bupati paling lambat akhir
bulan Desember tahun berikutnya.
(2) Direksi harus menyebutkan cara penilaian dalam
perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berdasarkan pemeriksaan Akuntan Negara/
Akuntan Publik.
l8
(3) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan cara penilaian pada ayat (2), setelah
mendapat persetujuan Badan Pengawas disampaikan
kepada Bupati untuk mendapat pengesahan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), dianggap telah disahkan jika
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menerima
perhitungan oleh Bupati tidak diajukan keberatan
secara tertulis.
BAB XV
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 44
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, ditetapkan penggunaannya
sebagai berikut:
3. lagian laba untuk untuk Pemerintah Daerah,
sebesar 5Oo/o llima puluh per seratus);
b. untuk Cadangan Umum, sebesar 107o (sepuluh per
seratus);
c. untuk Jasa Produksi Direksi, Pegawai dan Badan
Pengawas sebesar 15olo (lima belas per seratus);
d. untuk Sumbangan Dana Pesangon dan Dana
Pendidikan Pegawai, sebesar 10olo (sepuluh per
seratus); dan
e. untuk Dana Sosial sebesar 157o (lima belas per
seratus).
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a, disetor ke Kas Daerah sebagai
Penerimaan Daerah.
(3) Bagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dikelola oleh
Perusahaan Daerah.
BAB XVI
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN
STATUS PERUSAHAAN DAERAH
Pasal 45
(1) Pembubaran, peleburan, pengubahan atau perubahan
status Perusahaan Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan Daerah setelah diadakan
likuidasi menjadi milik/kekayaan Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal likuidasi, Pemerintah Daerah bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
19
apabila kerugian itu disebabkan oleh karena neraca
dan perhitungan rugi/laba yarrg disahkan tidak
menggambarkan keadaan perusahaan yang
sebenarnya.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlatu pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
|