Peraturan Daerah (Perda) NO. 36, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Daerah (Perda) tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan semakin terkendalinya
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
telah berdampak kepada berbagai sendi kehidupan
masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat sehingga berimplikasi
terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana
Desa;
b. bahwa dalam rangka memastikan capaian sasaran
pembangunan desa, pemerintah menetapkan prioritas
penggunaan dana desa sesuai peruntukannya untuk
tahun 2023 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional,
dan penanganan bencana alam dan nonalam yang
sesuai dengan kewenangan Desa untuk pencapaian
SDGs;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huuruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2019
tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2019
Nomor 38);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB III : PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
BAB IV : PUBLIKASI DAN PELAPORAN
BAB V : PEMBINAAN
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2023
PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTABUKAE
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYESUAIAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
TIRTABUKAE MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
TIRTABUKAE
ABSTRAK:
a. bahwa air minum merupakan kebutuhan vital yang
sangat penting menguasai hajat hidup orang banyak
sehingga mutlak dikuasai oleh Negara, dan
pengusahaannya dilaksanakan badan usaha
penyelenggara sistem penyediaan air minum guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa kelembagaan badan usaha bidang pelayanan
air minum perlu diperkuat sehingga menjadi badan
usaha yang lebih profesional dan berdaya saing dalam
melayani kebutuhan air minum bagi masyarakat yang
memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik daerah yang
sudah ada sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah diundangkan
wajib dilakukan penyesuaian bentuk hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian
Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Bukae menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Bukae;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V : KEGIATAN USAHA
BAB VI : JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VII : MODAL
BAB VIII : ORGAN PERUSAHAAN
BAB IX : KEPEGAWAIAN
BAB X : KERJA SAMA
BAB XI : PENGAWASAN INTERNAL
BAB XII : TAHUN BUKU DAN PELAPORAN
BAB XIII : PENGGUNAAN LABA
BAB XIV : PEMBUBARAN
BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVI :KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtabukae
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 328) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 57
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6896);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
15. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 799);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2023
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Alokasi Umum Yang
Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 807);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.50-5889 Tahun
2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi Pemuktahiran Klarifikasi, Kodifikasi dan
Nomenklatur Pembangunan dan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah dengan Keputusan Keputusan
Menteri Dalam Negeri No.900.1.15.5.1317 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam
Negeri No.50-5889 Tahun 2021 tentang Hasil
Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemuktahiran
Klarifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Pembangunan
dan Keuangan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Luwu
Utara Nomor 380);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2023 tentang Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2023 Nomor 10);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
PASAL 2 : Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada
Pasal 2 angka 1
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
angka 2
PASAL 5 : Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 angka 3 huruf a
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
PASAL 7 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 46 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN PAGU ALOKASI DANA BAGIAN PEMERINTAH DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA
NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN PAGU ALOKASI DANA
BAGIAN PEMERINTAH DESA SE KABUPATEN LUWU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kondisi kemampuan
keuangan daerah yang terbatas, Alokasi Dana Desa
(ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
disalurkan berdasarkan realisasi minimal 10%
(sepuluh perseratus) dari pendapatan daerah bagian
pemerintah desa, maka perlu melakukan perubahan
atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun
2022 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa Se Kabupaten Luwu Utara Tahun
2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Perubahan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57
Tahun 2023 tentang Peraturan Bupati tentang
Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemeritah Desa
Se Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6883);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2022 Nomor 8);
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 52 Tahun 2022
tentang Tata Cara Pengalokasian, Perhitungan,
Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagian Pemerintah
Desa (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2022 Nomor 52);
13. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022
Nomor 55) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor
55 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2023 Nomor 45);
14. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun 2022
tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian
Pemerintah Desa Se- Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2022 Nomor 57);
PASAL I : Pagu Alokasi Dana Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah dalam Lampiran II Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 57 Tahun
2022 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Bagian Pemerintah Desa seKabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran
2023 (Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2022 Nomor 57) diubah, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 45 Tahun 2023
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Peraturan daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
PembentukanKabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456)
sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5731);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
14. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
20. Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
212/PMK.07/2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Alokasi Umum
Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1335);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022
Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Luwu Utara
Nomor 380);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor ….
Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2023 Nomor 3);
23. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022
Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Utara
Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2023 Nomor 30);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
PASAL 2 : Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 1
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 angka 2
PASAL 5 : Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 3 huruf a
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2
PASAL 7 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
Sehubungan dengan semakin terkendalinya
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
telah berdampak kepada berbagai sendi kehidupan
masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, dan
kesejahteraan masyarakat sehingga berimplikasi
terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana
Desa;
Dalam rangka memastikan capaian sasaran
pembangunan desa, pemerintah menetapkan prioritas
penggunaan dana desa sesuai peruntukannya untuk
tahun 2023 yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional,
dan penanganan bencana alam dan non alam yang
sesuai dengan kewenangan Desa untuk pencapaian
SDGs; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM : Pengertian Daerah, Bupati, Desa, Dana Desa, Kewenangan berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, Musyawarah Desa , Perangkat Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana kerja pemerintah desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB II PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA.
BAB III PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA.
BAB IV PUBLIKASI DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Publikasi,Bagian Kedua Pelaporan.
BAB V PEMBINAAN.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 31
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2022 Nomor 8);
7. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2022 Nomor 55);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III : PEMBAYARAN
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA
NOMOR 55 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi
Khusus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Alokasi Umum
Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran
2023, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 55 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023 untuk
menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah
diatur dalam 2 (dua) peraturan dimaksud;
b. bahwa dalam Tahun Anggaran 2022 terdapat
kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Dana Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Hibah Rehabilitasi
& Rekonstruksi serta kegiatan-kegiatan tertentu yang
sifatnya mendesak dan tak dapat ditangguhkan
namun tidak terealisasi, sehingga perlu diakomodir
kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023, bahwa dalam penganggaran dana
transfer ke daerah penggunaannya tidak sesuai
dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan
dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 dan
diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya
dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran
2023 dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban
kepada pihak ketiga, harus dianggarkan kembali pada
akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2023
sesuai dengan kode rekening berkenaan, dengan
terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan
Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan
DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan
Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran
2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Kabupaten Luwu
Utara Nomor 380);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2022 Nomor 8);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 55 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2022 Nomor 55);
PASAL I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 55
Tahun Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2022 Nomor 55) diubah
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 angka 1
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal
1 angka 2
PASAL 5 : Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud pada
Pasal 1 angka 3 huruf a
PASAL II : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA PROVINSI SULAWESI SELATAN : B.HK.02.103.22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terkhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) dan Pasal 177
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6827);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
15. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan
Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1802);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
21. Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
212/PMK.07/2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja
Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Alokasi Umum
Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1335);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2022 Nomor 8);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
PASAL 1 :Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
PASAL 2 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
PASAL 3 : Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 1
PASAL 4 : Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 angka 2
PASAL 5 : Penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 angka 3 huruf a
PASAL 6 : Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
PASAL 7 : Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan
operasional pelaksanaan Perubahan APBD.
PASAL 8 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR : B.HK.02.056.22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6847);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2022 Nomor 2);
18. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 74 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2022
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2021
Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 38 Tahun 2022
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati
Luwu Utara Nomor 74 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2022 (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 Nomor
38);
PASAL 1 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Utara TAhun
Anggran 2022
PASAL 2 : Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Tahun Anggaran 2022
PASAL 3 : Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
PASAL 4 : Laporan Perubahan SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
per 31 Desember 2022
PASAL 5 : Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c per
31 Desember 2022
PASAL 6 : Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
d per 31 Desember 2022
PASAL 7 : Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e per 31 Desember
2022 sebagai
PASAL 8 : Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf f untuk
tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2022
PASAL 9 : Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif
maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
PASAL 10 : Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini
PASAL 11 : Bupati menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PASAL 12 ; Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat