PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2014/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program BPJS pada Rumah Sa.kit Umum Daerah Andi Djemma Masamba, terdapat Jasa Pelayanan kepada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada Rumah Sa.kit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
.} !: \ •
'
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3456);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
12. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29);
13. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besamya Juran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1974 tentang Pembagi.an, Penggunaan, Cara Pemotongan Penyetoran dan Besamya luran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 179).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENGGUNAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal 1
Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan bagi pasien peserta Program BPJS merupakan pendapatan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
Pasal 2
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor ke Kas PPK-BLUD dan dikelola langsung oleh Rumah Sakit dipergunakan untuk biaya operasional, non operasional dan investasi Rumah Sakit:
a. jasa penunjang Laboratorium, Radiologi, Fisioterapi, dan Unit
Transfusi Darah;
b. jasa penunjang Apotik;
c. jasa pelayanan; dan
d. jasa sarana.
Pasal 3
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diperoleh dan diperhitungkan dari jumlah masing-masing pelayanan pasien pada Ruang Penunjang yang merupakan jasa pelayanan penunjang.
Pasal 4
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diperoleh dan diperhitungkan maksimal 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah klaim obat-obatan dan Bahan Habis Pakai (BHP) pasien BPJS yang merupakan jasa penunjang Apotik.
Pasal 5
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan huruf d diperoleh dan diperhitungkan dari jumlah klaim pelayanan pasien BPJS dikurangi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dan huruf b, dengan ketentuan :
a. jasa pelayanan sebesar 55 % (lima puluh lima perseratus); dan b. jasa sarana sebesar 45 °/o {empat puluh lima perseratus}.
Pasal 6
Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pendistribusiannya diatur Direktur Rumah Sakit.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Program PT. Askes
{Persero) pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 14);
b. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 31);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah dalam mengelola informasi publik yang dimiliki wajib melindungi dari penggunaan yang tidak semestinya. Untuk melindungi informasi publik perlu dilakukan upaya pengamanan melalui pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi yang diatur dengan peraturan Bupati. Pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Badan Siber Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah.
UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor18 Tahun 2016; PP Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan BSSN Nomor 10 tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Perka Lamsaneg Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Lemsaneg Nomor 10 Tahun 2012; Perda Kab. Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016; Perbup. Luwu Utara Nomor 30 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH.
BAB III PENETAPAN POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI ANTAR PERANGKAT DAERAH.
BAB IV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TEKNIS.
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
-
VII bab, 35 Pasal ( 19 Hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 9 Tahun 2009
KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR (OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2008/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Umum Yang Menggunakan Sepeda Motor (OJEK) dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka ketertiban, kelancaran dan keselarnatan penyelenggaraan angkutan penumpang umum yang menggunakan sepeda motor (ojek) dalarn wilayah Kabupaten Luwu Utara maka perlu diberlakukan penentuan tariff;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
I. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 49, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3480);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan
Lalu Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3529 );
�A..
,.l.
....
!I j
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi ( Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 1993
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3530 );
8. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir
( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 03 );
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pengaturan Kendaraan Sepeda Motor sebagai Angkutan Penumpang dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2003 Nomor 03 );
Memperhatikan:
Hasil Keputusan Rapat dengan instansi terkait No 551/445/PHB/2007 tentang
Manajemen dan Rekayasa Tertib Lalu Lintas.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KETENTUAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM YANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR ( OJEK) DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA.
Pasal 1
Ketentuan tarifangkutan sepeda motor (ojek) terdiri dari:
I. Tarifpada daerah dataran rendah dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
2. Tarif pada daerah dataran tinggi dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 2
Tarifsebagaimana pasal I (1) meliputi daerah:
a. Kecamatan Masamba dan sekitarnya b. Kecamatan Baebunta dan sekitamya c. Kecamatan Sabbang dan sekitarnya
d. Kecamatan Malangke dan sekitarnya
e. Kecamatan Malangke Barat dan sekitarnya
f. Kecamatan Mappedeceng dan sekitarnya g. Kecamatan Sukamaju dan sekitarnya
h. Kecamatan Bone-bone dan sekitarnya
Pasal 3
Tarif sebagaimana dimaksud pasal 1 (2) meliputi daerah:
a. Kecamatan Limbong dan sekitarnya b. Kecamatan Rampi dan sekitamya
c. Kecamatan Seko dan sekitarnya
Pasal 4
Perhitungan tarif ojek berdasarkan dua komponen yaitu komponen biaya pokok dan komponen biaya dasar batas atas dan batas bawah.
,.
,1, ' .•
'
• ':j .,
Pasal 5
Perhitungan Tarifberdasarkan:
1. a. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran rendah
=> biaya bahan bakar
=> biaya penyusutan
=> biaya ban
=> biaya pemeliharaan
=> pajak kendaraan
=> biaya asuransi
=> biaya bunga modal
Jurnlah
Rp. 154,56
Rp. 19,54
Rp. 17,50
Rp. 9,50
Rp. 4,50
Rp. 2,90
Rp. 6,50
Rp. 215,00 /Pnp/Krn
b. Kornponen biaya pokok (Rp/Pnp/Krn) untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi ada kenaikan 100%-150% dari biaya pokok dataran rendab mengingat keadaan jalan serta medan yang dilewati sehingga rnenjadi Rp. 322,50
/Pnp/Krn
c. Komponen biaya dasar untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan
Seko) dengan asumsi ada kenaikan 215%-290% rnengingat keadaan jalan serta rnedan yang lebih berat sehingga menjadi Rp. 645,00 /Pnp/Krn
2. a.
b.
c.
Komponen biaya dasar (Rp/Pnp/Krn) untuk daerab dataran rendab
Komponen biaya dasar untuk daerah dataran tinggi (Kecamatan Limbong) dengan asumsi kenaikan 100%-150% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendab
Kornponen biaya pokok untuk daerab dataran tinggi (Kecamatan Rampi, Kecamatan Seko) dengan asumsi kenaikan 215%-290% dari biaya dasar batas atas dan batas bawab dataran rendah
Pasal 6
BIAYA BIAYA
BIAYA DA SAR DASAR B
ARAN TARlF
/Km)
1
Dataran Rendab
Rp.
125,-
Rp. 770,-
Rp. 650,-
Batas atas
Rp. 985,-
Batas bawab Rp. 865,-
2 Dataran Tinggi Rp. 326,- Rp. 1.557,- Rp. 975,- Batas atas Rp. 1.883,-
(Kecamatan Batas bawab Rp. 1.298,- Limbonz)
3
Dataran Tinggi
Rp.
645,-
Rp.
1.750,-
Rp.
1.050,-
Batas atas Rp. 2.395,-
(Kecamatan Seko) Batas bawab Rp. 1.695,-
4 Dataran Tinggi Rp. 645,- Rp. 2.300,- Rp. 1.650,- Batas atas Rp. 2.945,- (Kecamatan Batas bawab Rp. 2.295,- Ramon
,r I
. ' .
Pasal 7
Ketentuan tarif angkutan yang menggunak:an sepeda motor (ojek) ak:an diatur dan sesuaikan kembali jika terjadi kenaikan harga BBM.
Pasal 8
Keputusan ini berlak:u sejak: tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati lill dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2008.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 09 Tahun 2006
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERSYARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2006/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa hasil pendataan dan penertiban bangunan di wilayah Kab. Luwu Utara, dianggap perlu ditindak lanjuti dengan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat;
b. bahwa untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat harus melampirkan syarat-syarat administrasi sesuai dengan langkah permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c. bahwa bagian bangunan yang tidak melanggar garis sempadan dapat dikenakan biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Bersyarat;
d. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Luwu Utara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah lingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor. 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 53 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai Daerah Otonom.
jl • ,
7. Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2004 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
02 Tahun 2004 tentang Bangunan.
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973 - 442 Tahun 1989 tentang Manual Pendapatan Daerah (MAPATDA};
2. Hasil Rapat Pada tanggal 11 Januari 2006 di Ruang Asisten Tata
Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara;
PERATURAN BUPATI LUWU llTARA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BERSYARAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU llTARA
Pasal 1
Bangunan yang sudah berdiri sebelum dan setelah terbentuk Kabupaten Luwu Utara yang sesuai dengan persyaratan teknis akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB} dan membayar retribusi sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan
Pasal 2
Bangunan yang terbangun sebelum terbentuk Kabupaten Luwu Utara dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat.
Pasal 3
Bangunan yang terbangun setelah terbentuk Kabupaten Luwti Utara sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati ini dimana bangunan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan teknis yaitu sebagian massa bangunan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB} akan diberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bersyarat
Pasal 4
Permohonan IMB yang diajukan oleh pemohon harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Bangunan, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Izin M.endirikan Bangunan (IMB) Bersyarat sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diberikan kepada masyarakat/pemohon
penataan atau pemotongan tanpa ganti rugi apabila dilakukan penertiban pada lokasi tersebut untuk keperluan pembangunan.
Pasal 6
Retribusi IMB Bersyarat ditetapkan berdasarkan luas bagian bangunan yang memenuhi ketentuan garis sempadan bangunan (GSS) dikali koefisien luas bangunan, dikali koefisien tingkat bangunan, dikali koefisien guna bangunan dikali standar
perhitungan retribusi IMS.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2006.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10, TDL NO.220
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
Peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Luwu Utara ikut berpengaruh pada meningkatnya pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya; untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika di wilayah Kabupaten Luwu Utara, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Luwu Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2004 tentang Bangunan
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG PENATAAN, PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU DI KABUPATEN LUWU UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya baik berupa benda, bangunan,
struktur, situs maupun kawasan merupakan
peninggalan yang bermanfaat bagi pengembangan
pendidikan, ilmu pengetahuan dan wisata;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar
budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik
wisata maka perlu dilakukan pengelolaan dan
pelestarian cagar budaya.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3387)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
Benda, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau
Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan Penyediaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008
PERSYARATAN DAN PENILAIAN DALAM PENGANGKATAN CAMAT LINGKUP KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2008/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Penilaian Dalam Pengangkatan Camat Lingkup Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wllayah
kecamatan, maka dipandang perlu menetapkan persyaratan,
penilaian dan pengangkatan camat dalam lingkup Pemerintah
Kabupaten Luwu Utara.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Luwu Utara.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 );
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor-8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
tentang Pedoman Organisasi Kecamatan;
8. Peraturan Daerah Luwu Utara No 53 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai
Daerah Otonom ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2000 Nomor 42 );
9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2004 Nomor 09).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN DAN PENILAIAN
BAB III
KETENTUAN LAIN
BAB IV
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
NOMOR 10 TAHUN 2008
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat