TARIF RETRIBUSI PENGANDALIAN MENARA TELEKOMUNlKASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/No.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa besarnya tarif retribusi jasa umurn khususnya
jenis retribusi pengendalian rnenara telekornunikasi
telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 45
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 1
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umurn;
b. bahwa berdasarkan perunjauan dengan
rnernperhatikan indeks harga dan perkernbangan
ekonomi serta peningkatan jumlah menara di
Kabupaten Luwu Utara, perlu mengubah besarnya
tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekornunikasi;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nornor 12
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umurn, penetapan
tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dirnaksud dalarn huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pernbentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nornor 47, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 222) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2018 Nomor 5).
- Pasal 1
Pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
- NOMOR 45 TAHUN 2018
- 4
|