Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Sagu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu sagu merupakan sumber daya alam yang mempunyai peranan penting bagi masyarakat sebagai karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang patut dikelola dan dilestarikan keberadaannya demi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; akibat berubahnya pola konsumsi, rendahnya nilai ekonomi, laju pembangunan termasuk pengembangan areal pemukiman baru, pemanfaatan ruang yang tidak terencana, perusakan areal hutan dan tuntutan bahan bangunan, mengakibatkan areal tumbuh kembang tanaman sagu semakin tergerus dan berpotensi punah sehingga perlu dikelola dan dilestarikan; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelestarian tanaman sagu, maka dibutuhkan peraturan terkait pengelolaan dan pelestarian sagu; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pelestarian sagu.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan dan pelestarian sagu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pengelolaan dan pelestarian sagu; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; BPPS; pembinaan dan pengawasan; perizinan; larangan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 17 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
7 halaman. Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antarjenis belanja, keadaan menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2017; sehubungan dengan hal tersebut, perubahan APBD tahun anggaran 2017 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 20 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2005, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 45 Tahun 2013, PP No. 65 Tahun 2010, Perpres No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 59 Tahun 2007, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, PMK No. 04/PMK.07/2010, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 3 Tahun 2007, dan Perda Kab. Halteng No. 3 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan APBD; rincian pendapatan daerah; rincian belanja daerah; rincian pembiayaan daerah. Peraturan daerah ini terdiri dari 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha merupakan kewenangan Daerah Kabupetn/Kota yang dapat dipungut Retribusinya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Halamhera Tengah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 31 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal, Perda Nomor 36 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perda Nomor 37 Tahun 2004 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. Berdasrkan pertimbangan tersebuit, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjuialan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Perubahan Tarif, Sanksi Administratif, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Tata Cara Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Khusus, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2012.
76 Halaman, Lampiran: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan serasi dan seimbang dan memperoleh hasil yang optimal maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; d. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b.maksud,tujuan dan asas; c. penyelenggaraan TJSLP; d. pelaksanaan TJSLP; e. forum TJSLP; f. duta TJSLP; g. sistem informasi; h. penghargaan; i. pembiayaan; j. pembinaan dan pengawasan; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2022
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2022
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA TENGAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2014 Nomor 9)
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan; untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS yang merupakan tugas dan tanggung jawab kabupaten/kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, perlu pengaturan mengenai penanggulangan HIV dan AIDS di daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penanggulangan HIV dan AIDS, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS; hak, kewajiban dan larangan; KPA; peran serta masyarakat; pembiayaan; koordinasi; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari X bab dan 34 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
13 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian penegakan hukum atas pelanggaran peraturan daerah serta melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran, maka dalam rangka menjamain penyeleggaraan pemerintah dan pembangunan daerah serta dapat melaksanakn tugas dengan tertib, lancar dan aman maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Halmahera Tengah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2011, Undang-Undang Nomro 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003, Peraturan Kapolri Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. kedudukan, tugas dan wewenang; c. hak dan kewajiban; d. pengangkatan dan pemberhentian; e; pelantikan sumpah atau janji; f. kartu tanda pengenal; g. pembinaan; h. pendidikan dan pelatihan; i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 17 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017
pimpinan dan anggota dprd - hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari IX bab dan 50 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa merupakan ruang dan tempat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya yang wajid dilestarikan dan didayagunakan kemampuannya agar tetap menjadi sumber penunjang kehiduapn manusia dan makhluk hidup laninnya. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, termasuk di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Kulaits lingkungan hidup yang semakin menurun akan mencgancam kelangsungan prikehidupan manusia da makhluk hidup lainnya sehingga perlu dlakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua satuan kerja prangkat daerah (SKPD). Ekosistem Kabupaten Halmahera Tengah memilii ciri, karakteristik dan fungsi yang dapat rentan terhadap perubahan pembangunan sehingga perlu dipelihara dan dijaga melalui pembangunan berkelanjutan yang berkawasan linkungan. Agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap seluruh ekosistem, perlu dilakukan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tenang Perlindungan dab Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Uu No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 32; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No Tahun 2005; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 18 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Pengelolaan Limbah B3, Bahan B3 dan Sampah, Pencegahan Pencemaran Kerusakan Pesisir Pantai dan Wilayah Sungai, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten, Hak, Kewajiban dan Larangan, Peran Masyarakat, Kerjasama Antar Daerah, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2019
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 368
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa sebagai upaya untuk mensinergikan pelaksanaan pembangunan Desa agar lebih terintegrasi, terarah dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Halmahera Tengah; untuk lebih meningkatkan efesiensi, efektivitas dalam mendukung pemberdayaan masyarakat serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di desa secara tertib, transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat agar berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2019.
UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018; Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
5 Halaman; Lampiran: 13 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat