Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi
partai politik di Daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan
kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2
Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 83 Tahun 2012;
Permendagri No. 77 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bantuan keuangan
kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur pula tentang Penghitungan Bantuan keuangan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan bantuan keuangan partai politik, Verifikasi kelengkapan administrasi, Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik, Penggunaan Bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun
Anggaran 2015.
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang mer:yebabkan sisa lebih Tahun Anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
Tahun Anggaran 2015, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015;
Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Perda No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 . Diatur pula tentang Rincian Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
Bupati menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-
8 Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah
menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri laporan keuangan yang telah dipenksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah
dengan UU No. 12 Tahun 1994 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No.28 Tahun 2009; UU No. Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9
Tahun 2015;
PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001 ; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan PP No. 21
Tahun 2007 ; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012;
Permendagri No. 27 Tahun 2013; Perda No. 29 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2014 ;
Perbup No. 35
Tahun 2013 sebagaimana
yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No. 6 Tahun 2014; Perbup No. 13
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 21 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tahun Anggaran 2014. Diatur pula tentang rincian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
8 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003 ;
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007 ; Permendagri No. 57 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010 ; Perda No.
30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan diubah pada Pasal 5 dan Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 ; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat
di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diatur pula tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil
Sebagai Calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 3 Seri
E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kabupaten OKUS TA 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU No.23 Tahun 2014 sebaagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014, DPRD bersama BupatiOgan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputuan Gubernur Sumatera Selatan No.782/KPTS/BPKAD/2014 tanggal 29 Desember 2014. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud , dilakukan agar Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tida k bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.32 Tahun 2012; Permendagri No.37 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Kabupaten OKUS Tahun 2014
ABSTRAK:
Sehubung dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.37 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No.16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No.35 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan No.6 Tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan Rincian APBD Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu untuk melakukan penyelarasan dan penataan kembali Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negera RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 22
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan bidang pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah No.31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 5 huruf b dan e; Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. OKU Selatan TA 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2012 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 29 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 22 Tahun 2013.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat : Laporan realisasi anggaran; Neraca; Laporan arus kas; dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat