Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan dapat mempengaruhi perilaku penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan dalam mewujudkan ketertiban umum, maka pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dikendalikan dan diawasi. Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sebagai upaya dalam memberikan perlindungan serta menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam usaha pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol maupun pemerintah daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan maka, diperlukan pengaturan tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Kewenangan, Perizinan, Penjualan Minuman Beralkohol, Label Edar Minuman Beralkohol, Pelaporan, Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Larangan, Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang bersih, indah dan tertib serta menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dan alam sekitarnya, perlu penataan, pemeliharaan dan penertiban hewan ternak. Kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak yang dilepas atau digembalakan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, keamanan maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga perlu diadakan penertiban. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penertiban ternak, maka diperlukan pengaturan tentang pemeliharaan dan penertiban ternak. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemeliharaan Ternak, Penertiban Ternak, Bantuan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2018
kepala daerah dan wakil kepala daerah-kedudukan keuangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pejabat negara, dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, perlu diberikan hak-hak keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas dan transparan. Menindaklanjuti Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah perlu mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penganggaran dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Untuk mempermudah pelayanan publik dan menarik investor di Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengolahan Sampah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pengelolaan Persampahan, Perencanaan, Pengurangan, dan Penanganan Sampah, Lembaga Pengelola, Kerjasama dan Kemitraan, Retribusi Pelayanan Persampahan, Peran Keluarga, Lembaga Pendidikan dan Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Perizinan, Pengawasan dan Pembinaan, Pelaporan, Pembiayaan, Kewajiban dan Larangan, Penghargaan, Kompensasi dan Sanksi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penydikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
32 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dietapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022, Sistematika RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022,Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017-2022, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 02 Tahun 2013
apbd ta 2012-pertanggungjawaban pelaksanaan kabupaten pulau morotai
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2013 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2012.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Pulau Morotai No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Pulau Morotai No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Pulau Morotai No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2013.
8 halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 05 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Keberadaan Perusahaan Daerah bagi suatu daerah merupakan salah satu kebutuhan utama dalam memacu serta menggerakkan roda ekonomi di daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah untuk dapat mengantisipasi era perdagangan global dalam suasana otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab dengan orientasi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pembukaan lapangan kerja. Urgensi keberadaan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Keputusan Mendagri No. 73 Tahun 1967; Keputusan Mendagri No. 53-68 Tahun 1981; Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Nama dan Kedudukan Perusahaan Daerah, Visi dan Misi, Tujuan dan Fungsi, Bidang Usaha, Modal Perusahaan Daerah, Pemindahan/Pengalihan Saham, Rapat Umum Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Organisasi dan Manajemen Perusahaan Daerah, Pertanggungjawaban dan Tuntutan Ganti Rugi, Tahun Buku, Penetapan Penggunaan dan Pembagian Laba, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembubaran dan Likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
23 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2012 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa-Desa Dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK:
Dalam rangka memperpendek rentang kendali dalam penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di desa secara efektif dan efisien, maka perlu dimekarkan dusun-dusun yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi desa definitif. Pembentukan Desa Baru, Pemekaran Desa dan atau Penataan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan aspirasi masyarakat dan diusulkan oleh Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa. Aspirasi masyarakat mengenai pembentukan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai dipandang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan normatif tentang Pembentukan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa-Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa-Desa dalam Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Syarat-Syarat Pembentukan Desa, Pembentukan Desa, Batas-Batas Desa dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2012.
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembar Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya usaha hiburan dan rekreasi akan berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi yang hanya berpihak pada golongan ekonomi menengah ke atas sementara masyarakat kecil kurang memperoleh hasil dari usaha hiburan tersebut sehingga untuk keadilan dan pemerataan perlu dipungut pajak dan diatur dalam bentuk peraturan daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan termasuk jenis pajak kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Penghitungan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
25 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat