PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - PENDIDIKAN KESETARAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantupembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
Pengelolaan Dana BOP Daerah PAUD dan Dana BOP Daerah Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b. efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahanan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pendapatan sebesar Rp831.144.718.349,58; Belanja sebesar Rp823.403.987.977,58; dan Surplus/Deficit sebesar Rp7.740.730.327,19
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao
ABSTRAK:
kecamatan merupakan salah satu unsur organisasi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan sebagai organisasi perangkat daerah, mempunyai kedudukan yang strategis dan dapat memainkan peran fungsional dalam pelayanan dan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan; Kabupaten Pulau Morotai merupakan Kabupaten terluar dan perbatasan yang merupakan pusat kawasan strategis nasional yang wilayahnya terdisi dari pulau-pulau diantaranya adalah pulau Rao, jarak tempuh ke ibu kota kecamatan yang cukup jauh, perumbuhan jumlah penduduk dan volume kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan semakin meningkta sehingga perlu membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu membentuk peraturan daerah tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao.
UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan kecamatan Pulau Rao dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Pembentukan kecamatan c.Wilayah Desa dan Batas Wilayah Administratif d.Kedudukan, Tugas, dan Wewenang e.Pembagian Aset f.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2019
PEMBIAYAAN KONTRAK TAHUN JAMAK KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2019-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Kontrak Tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 27 ayat (9) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan dengan pembiayaan tahun jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Kontrak tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021.
Perpres No. 16 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembiayaan Kontrak tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Prinsip Dasar d.Dasar Kegiatan e.Ruang Lingkup Pelaksanaan f.Nilai Kontrak g.Pendanaan h.Jangka Waktu Pelaksanaan i.Tata cara Pembayaran j.Penanggung Jawab k.Penyesuaian Harga l. Ketentuan Lain m.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
6 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 12 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi kepada komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya; dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan diperlukan ketersediaan benih unggul yang diproduksi dari varitas yang telah dilepas sebagai varitas unggul lokal dan kelapa bido sebagai salah satu varitas unggulan nasional yang ada di Kabupaten Pulau Morotai ;untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa bido yang dihasilkan di Kabupaten Pulau Morotai maka perlu adanya usaha untuk melindungi sebagai salah satu kelapa unggulan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek Perizinan, Pengendalian Pemanenan, Tata cara dan persyaratan izin, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Uang insentif, Ekstensifikasi kelapa bido, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan pidana, penyidikan, pengamanan, perlindungan dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 No 11 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Taahun 2018 No. 39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini adalah Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungaan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;secara geologis, geografis, hidrologis dan demografis, Kabupaten Pulau Morotai merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat; memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penanggulangan bencana, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas, prinsip dan tujuan; Tanggung jawab dan wewenang;Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Forum Pengurangan Resiko Bencana; Tim Siaga Bencana Desa; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana; Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Prabencana; Tanggap Darurat; Pasca Bencana; Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan;Kerjasama antar daerah; Pemantauan, pelaporan dan evaluasi; Penyelesaian sengketa dan gugatan;dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 Halaman, 12 Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas, maka Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai perlu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Pulau Morotai sebagai Badan Layanan Umum Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur. Dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai Sebagai badan layanan Umum Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Asas, Pengelolaan Keuangan, Tata Kelola, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Moroai Pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014, Penyertaan Modal Kepada PDAM
dan Perusahan Daerah Niaga Pasifik yang belum direncanakan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, Penyelamatan perusahaan dan karena Adanya Prospek Bisnis yang diprediksi dapat
meningkatkan keuntungan perusahaan daerah. Dalam perkembangannya penyertaan modal pemerintah daerah terjadi perubahan jumlah nilai penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Pulau Morotai No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Niaga Pasifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Ketentuan dalam Pasal 1 di antara angka 6 diubah, dan setelah angka 10 ditambah 4 (empat) angka;
Ketentuan Pasal 2 diubah;
Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah;
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah;
Ketentuan Pasal 8 diubah;
Ketentuan Pasal 9 diubah;
Ketentuan Pasal 18 diubah.
8 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah ketiga kali diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Pulau Morotai No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Pulau Morotai No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Pulau Morotai No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Pulau Morotai No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat