Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya
Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan yang
diselenggarakan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan, maka
kewajiban pemerintah untuk
menjamin penduduk miskin dengan Jaminan Kesehatan
Nasional sudah terpenuhi
bahkan terlampaui sehingga
tidak perlu lagi menyediakan
anggaran untuk kebutuhan
pelayanan di Puskesmas bagi
penduduk miskin yang
berobat ke Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a
tersebut di atas, pengaturan
mengenai Retribusi Pelayanan
Kesehatan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa
Umum.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 4 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 2 Tahun
2012,
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012
mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur penyederhanaan struktur organisasi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten. Berdasarkan ketentuan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/ Permen-KP/2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/ Permen-KP/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 51 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 93 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 51 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu dicabut
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 29.2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja, dan perbuatan terpuji yang harus dilaksanakan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari; b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Indramayu.
Pasal 18 Ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008.
Terdiri dari 11 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi, eselonering dan kepegawaian, tata kerja, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
mengatur mengenai sekretariat dewan pengurus korps pegawai republik indonesia kabupaten indramayu
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
a. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, termasuk di dalamnya adalah membentuk produk hukum desa yang keberadaanya diakui dalam peraturan perundangundangan; b. bahwa untuk membentuk produk hukum desa yang baik dan berkualitas diperlukan adanya pedoman tata cara pembentukan produk hukum desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Desa;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Terdiri dari 23 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, produk hukum desa, materi muatan, perencanaan penyusunan, teknik penyusunan, pembahasan produk hukum desa, partisipasi masyarakat, penetapan, penyebarluasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mengatur mengenai pembentukan produk hukum desa
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat