Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur penyederhanaan struktur organisasi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten. Berdasarkan ketentuan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/ Permen-KP/2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/ Permen-KP/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 51 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 93 Tahun 2020 dicabut
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur penyederhanaan struktur organisasi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indramayu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 49 Tahun 2016 dicabut.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Dan Pertanahan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur penyederhanaan struktur organisasi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 42 Tahun 2016 dicabut
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Indramayu No. 41 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERDAGANGAN, DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN INDRAMAYU
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perdagangan, Dan Perindustrian Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, sehingga perlu adanya regulasi yang mengatur penyederhanaan struktur organisasi pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Berdasarkan ketentuan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Indramayu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan n Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 13/Per/M.KUKM/X/2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian Kabupaten Indramayu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 41 Tahun 2016 dicabut.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2016 dicabut.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Indramayu No. 30 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kab. Indramayu Tahun 2022 No 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat