Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Dana BOS
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 971 - 7791 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan Serta Pertangungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan
Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota
Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
maka Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Dana
Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) perlu
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Walikota Kendari Nomor 73 Tahun 2016
tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Dana
Bantuan Operasional Sekolah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 ·
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia
Nomor 560 l);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ten tang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5671);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2008 ten tang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan
Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 136);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5).
BAB IV SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional
untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan
anti korupsi, diperlukan pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
W alikota ten tang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Fakta Integritas di
lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersihdan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
BAB IV PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGAJUAN OPD BERPREDIKAT MENUJU WBK DAN MENUJU WBBM
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat