Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas
dan fungsi pada Dinas Pcrdagangan, Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka
Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimak:sud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 1 I Tahun 2020
ten.tang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor l 14, Tambahan
Lembaran Negara Republi.k Tndonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diuba.h dengan Peraturan
Pemerintah Nornor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerlntah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesla Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah i'fomor 11 Tahun 2.017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembara.n Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tamba.han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nornor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nornor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan. Produ.k Hukum Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana tela.h diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nornor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20]8Nomor 157);
8. Peraruran Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Tugas da.n Fungsi
Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apararur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 ten.tang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari [Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11);
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 Tahun
2022 tentang Susunan. Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan,
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kendari [Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 16) pada Pasal 13, dan Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
?emberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Le.mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerinta.h Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Ncgcri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20 J 5 Nomor 2036) sebagaimana
telab diubah dengah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
Nomenk.latur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 826);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 202.1 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
lnstansi Pemeri:ntah untuk Penyederhanaan Bi:rokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan .Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN
TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN, DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasl dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 81 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka opti.rnalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), perlu
menyesuaikan besaran Tunjangan Perumahan dan
Tunjangan Transportasi;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tenta.ng Besaran Hak-Hak Keuangan dan Admi.nistratif
Pimpinan dan Anggota DPRD Kata Kendarl sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 44
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Besaran Hak-Hak
Keuangan dan Admi.nistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dan Peraturan
Walikota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 28 Tahun
2017 Tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggata Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kata Kendari serta Peraturan Wall Kota
Kendari Nomor 38 Tahun, 2021 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Wali Kota Kendari Namor 28 Tahun 2017
tentang Besaran Hak-Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kata Kendari, belum mengakornodir penycsuaian tunjangan
Perumahan dan Tunjangan Transportasi sehingga perlu
diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
clalam huruf a dan huruf b, perlu mcnetapkan Peraturan
Wali Kata tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali
Kata Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak
Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahuo 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat JJ Kendari
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206 );
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakbir dengan Undang-Undang
Nomor I Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Cipta Kerja
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757];
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan clan Admioistratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tabun 2017
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor l067);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangao dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 12 Tahun 2020 tentang perubahao atas
Peraruran Daerah kota Kendari Nomor 3 tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Adrninistratif Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilao Rakyat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 12);
9. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017
tentaog Hak Keuangan dan Administratil Pirnpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah K.ota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 28);
10. Peraturan Wali Kota Kendari Nornor l Tahun 2019 tentang
Kemampuan Keuangan Kota Kendari Untuk Menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses
dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah tahun Anggaran 2019 (Berita
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor l);
11. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nornor 28
Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari [Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 44);
12. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 79 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 20 I 7 ten tang Besaran Hak-Hak Keuangaa Dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari [Berita Daerah Kata Kendari
Tahun 2020 Nomor 79);
13. Peraturan Wali KotaKendari Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
28 Tahun 2017 tentang Besaran Hak-Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan dan Anggata Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2021 Nomor 38);
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari (Berita Daerah Kata Kendari Tahun 2017 Nomor 28) yang telah
beberapa kali diubah pada ayat (4) Pasal 29, dan ayat 11 Pasal 31
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non-Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PintuKota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujud.kan penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan
pernerintahan yang baik guna mewujudkan kepastian
hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait terhadap
penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan
pelayanan publik wajib menetapkan Standar
Operasional Prosedur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Kendari Tentang Standar Operasional
Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari;
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Kctcrbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja(lembaran Negara RT tahun 2020 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Ta.mbahan
Lernbaran Negara Republik Tndonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20'..c!l
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 202 l tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 221;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Pcnyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Tantang Pelayanan terpadu Satu Pi.ntu Daerah (Berita
Negara Republiklndonesia Tahun 2017 Nornor 1956);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Susunan
Perangkat Daerah Kora Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
13. Peratu ran Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2021
Tentang Pendelegaslan Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pin tu Kota Kendari.
14. Peratu.ran Walikota Kendari Nomor 58 Tahun 2022
Tentang Standar Pelayanan Publik Pelayanan
Perizinan Berusaha dan Non Periainan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu
Pintu Kota Kendari.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SOP BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan
Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Kendari sebagaimana tercantum dalam Lampiran
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 83 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 83
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dipandang perlu membentuk Peraturan
Wali Kota Kendari tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis
Risiko di Kota Kendari;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Kota
Kendari.
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pernerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik;
6. Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pelayanan Pu blik;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16);
9. Peraturan Kepala Sadan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nornor 272);
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko [Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor J Tahun 2022 tentang
Pemberian lnsentif dan Kemudahan lnvestasi (Lembaran, Daerah
Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 01).
Berikut teks yang telah dirapikan:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB III
PELAKSANAAN PERIZINAN BERUSAHA
BAB IV
PENGENDALIAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
18 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 84 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 84, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 84
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh anak balita
karena kekurangan gizi kronis terutama pada seribu hari
pertama kehidupan sehingga mempengaruhi pertumbuban
dan perkembangan otak anak, dan berisiko lebih tinggi
menderita penyakit kronis di masa dewasanya;
b. bahwa pencegahan stunting memerlukan intervensi yang
terpadu, mencakup intervensi gizi spesi.fik dan gizi sensitif
melalui Konvergensi stunting terintegrasi, termasuk
mendorong Peran Kelurahan di Kata Kendari;
c, bahwa untuk meningkatkan komitmen percepatan
penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik,
integratif, dan berkualitas berdasarkan pilar strategi nasional
percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan pcnguatan
sistem pemantauan dan evaluasi terpadu percepatan
penurunan stunting di Kelurahan sesuai amanat Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan stunting;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Percepatan
penurunan stunting.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995, Nomor 44, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063), sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor
227, Tambahan Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Unda:ng-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20lS Nomor 60, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 172);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehac dengan
Pendekatan Keluarga (Serita Negara Republik Indonesia
tahun 2016 Nomor 1223);
9. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasiona.1/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
yang menetapkan RAN-PG;
10.Peraturan Menteri Kesebatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272);
11.Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stuniinq
Indonesia Tahun 2021-2024;
12.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota
Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor l);
13.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Pcrangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
14.Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Kendari 2023·
2026 (Serita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7)
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PILAR PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING BAB III
PENDEKATAN PENURUNAN STUNTING BAB IV
SASARAN, BENTUK DAN KEG IATAN INTERVENSI BAB V
PERAN KELURAHAN, KECAMATAN SERTA MASYARAKAT BAB VI
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA BAB VI
KADER PEMBANGUNAN MANUSIA BAB VII
TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KELURAHAN BAB VIII
KOORDINASI BAB IX
PENCATATAN DATA STUNTING BAB X
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN BAB XI PENGHARGAAN BAB XII PENDANAAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 85 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 85, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 85
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeci Nomor 79 Tahun 2018,
perlu mengatur pola tata kelola Badao Layanan Umum
Daerah Puskesmas yang ditetapkan dengan Peraturan .
Wali Kota;
b. bahwa dengan ditetapkannya Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Kendari
sebagai Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk
kelancaran pelaksanaan sebagai Sadan Layanan Umum
Daerah diperlukan Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah sebagai peraturan dasar;
c. bahwa Penerapan Status Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerab Pusat Kesehatan
Masyarakat Kota Kendari sebagai upaya peningkatan
kesehatan perseorangan dan masyarakat dengan upaya
promotif, preventif, kuratif dao rebabilitatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Pola Tata
Kelola Sadan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusal Kesebatan Masyarakat Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5063) sebagaimana telah diubah
dengan Ondang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perundang-Undangan Pera tu ran Pernbentukan
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
U.ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nornor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tenta.ng Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemenrintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Cndonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4502) sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 201.2 tentang Perubahan
Atas Pcraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerirrtah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tarnbaban
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 6178);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagai.mana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor
157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 457);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pernenuhan Mutu Pelayanan
Dasar Pada Starrdar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan (Berita Negara Republik Tndonesia Tahun
2019 Nomor 68);
14. Peratunm Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
tentang Pusat Kesebatan Masyarakat (Betita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Belita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan clan Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umu.m Dacrah (Lcmbaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 5);
17 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Uaerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebaga.imana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Pernbentukan dan Susunan Perangkal Daerah Kota
Kendari (Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020
Nomor 11);
-4-
18. Peraturan Walikota Kendan Nomor 64 Tahun 2018
tentang Pembentukan, Kedudukan Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas
Kesebatan Kota Kendari (Serita Daerah Kota Kendari
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RUANG LINGKUP BAB III TUJUAN BAB IV KELEMBAGAAN BAB V PROSEDUR KERJA BAB VI PENGELOMPOKAN FUNGSI BAB VII PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 86 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 86, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 86
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis Budaya Tolaki
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya melestarikan budaya suku
Tolaki, perlu adanya kurikulum muatan lokal berbasis
budaya Tolaki dalam Pendidikan Anak Usia Dini di
Kota Kendari;
b. bahwa pengelolaan PAUD menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
mcrupakan urusan pernerintahan di bidang
Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Kurikulum
Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini Berbasis
Budaya Tolaki;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pencirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1688);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1687);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2009 Nomor 35);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6 Seri E.2);
15. Peraturan Walikota Kendari Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Wajib PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (SD).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KURIKULUM MUATAN LOKAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
BERBASIS BUDAYA TOLAKI BAB III PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB IV KERANGKA KURIKULUM BAB V TENAGA PENDIDIK DAN SARANA PRASARANA BAB VI PEMBIAYAAN DAN EVALUASI KURIKULUM BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 87 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksa.nakan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum perlu
menetapkan Muatan Lokal pada Satuan Pendidikan
jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
di Kota Kendari;
b. bahwa Pelaksanaan Muatan Lokal di Kota Kendari
barus sejalan dengan sistem Pendidikan Nasional clan
menjadi bagian dari Program Pembangunan Daerah
dalam rangka meningkatkan k:ualitas sumber daya
manusia di Kota Kendari;
c. bahwa di berbagai daerah di Indonesia, telah
melakukan usaha pelaksanaan Muatan Lokal dalam
bentuk Kurikulum Muatan Lokal pada jenjang
pendidikan, mulai.dari tingkatsatuan Pendidikan dasar
sampai pada tingkat Pendidikan tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Kendari tentang
Kurikulum Muatan Lokal Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama di Kota Kendari
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Daear Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota.madya Daerah Tingkat Il Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambaban Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4864) sebagairnana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tah un 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan [Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6793);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 ten tang Perubaban Atas Peraturan Pernerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676)
sebagaimana telah diubah dengan Pcraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6762);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara
Republik Lndonesia Tahun 2017 Nomor t 95;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah lbtidaiyah [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 195); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
68 Tahun 2013 tcntang Kcrangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah [Berita Republik Tndonesia Tahun 2013
Nornor l 966);
11. Peraturan Mcnteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
79 Tahun 2014 ten tang Muatan Lokal Kurikulum 2013;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
21 Tahun 2016 tenta.ng Standar lsi Pendidikan Dasar
dan Menengah [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 954);
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kehudayaan Nomor
20 Tahun 2018 ten tang Penguatan Pendiclikan Karakter
pada satuan pendiclikan formal;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riser
dan Tekriologi Nornor 5 Tahun 2022 Tentang Standar
Kornpetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset
dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Ten tang Standar lsi
Pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan
Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Peoilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini,
Jenjaog Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah;
17. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022
Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nornor 56/M/2022 Tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan
Pembelajaran;
16. Keputusan Kepala BSKAP Nomor 009/H/KR/2022
Tahun 2022 Tentang Dimensi Elemen Profil Pelajar
Pancasila Pada Kurikulum Merdeka;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MATERI MUATAN LOKAL BAB III
TIM PENGEMBANG KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB IV
KERANGKA KURIKULUM BAB V
PERENCANAAN DAN PENETAPAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB VI
PELAKSANAAN KURIKULUM MUATAN LOKAL BAB VII
TENAGA PENDIDIK, PRASARANA DAN SARANA BAB VIII PEMBIAYAAN BAB IX PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT BAB X EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat