Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum
hak atas Tanah secara adil dan merata, serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dilakukan
percepatan pendaftaran tanah lengkap di
seluruh wilayah Kota Kendari;
b. bahwa menindaklanjuti Diktum KESEMBILAN
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahanan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertingal
dan Transmigrasi 25/SKB/V /2017, Nomor:
590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34
Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun
1960 tentang Larangan Pemakaian Tarrah
Tanpa ljin yang Berhak atau Kuasanya;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 4286)
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355)
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 725)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 201 lNomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Unang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6394);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran.
Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nornor
244, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangU ndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
13. PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140, Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351 Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia
Nomor 5804);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan; Nomor 34
Tahun 2003 Nasional di Bidang
17. Keputusan Presiden tentang Kebijakan Pertanahan;
18. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun1997 tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
BadanPertanahanNasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
21. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 rentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap;
22. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Sadan Pertanaban Nasional
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil
Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah Bidang Pertanahan;
23. Peraturan Kepala Badan Pertanaban Nasional
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan
Tanah;
24. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan
Kegiatan Pendaftaran Tanah;
25. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan
Standar Mekanisme Ketatalaksanaan
Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/ Kota;
26. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor:
25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun
2017, dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap;
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDAFTARAN TANAH SlSTEMATIS LENGKAP
BAB III KERINGANAN PAJAK
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB Vl KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah merupakan langkah Strategis untuk mewujudkan
Pemerintahan Daerah dengan berpedoman pada perinsip
tatakelola Pemerinlahan yang baik;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Relormasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012
dan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, serta
dalam rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi
birokrasi agar berjalan secara efektif, efisien, terukur,
konsisten dan berkelanjutan perlu disusun Road Map
Refonnasi Birokrasi untuk jangka wakru 5 (lima) tahun
yang merupakan pedoman untuk melaksanakan
Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kora Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kora Kendari Tahun 2020-2024;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndooesia Tahun 1999 Nornor 75, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5038);
11.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesla Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No.mor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2019 Nomor
1877);
16. Peraturan Pomerintah Nomor 11 Tahun 20.17 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6037);
Peraturan Presiden Nornor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
17. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Refonnasi
Birokrasi Nasional Periode tahun 2015-2019;
18. Peraturan Mentcri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tent.ang
Pedornan Pembangunan Zona Intcgritas Menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di
Lingkungan K/L dan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pernerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrnasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018
Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforrnasi Birokrasi Di
Lingkungan Pemcrintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10).
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor l Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kcndari Tahun 2017-2022 [Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
92
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2020
PERWALI Kota Kendari No. 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Kendari TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Nornor 41 Romawi V,
Hal Khusus Lainnya, dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, maka Pemerintah Daerah menganggarkan
kembali kewajiban kepada Pihak Ketiga sesuai kode rekening
berkenaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima.ksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 61
Tahun 20 l 9 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
10.Undang-Undaug Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umurn (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
12.Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5 I 65);
17. Peraturan Pemerintab Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang llak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri .Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nornor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan 2015 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telab diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Huk:um Daerah
(Berita Negara Republik Insonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunao Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
26. Peraturan Daerah Kota Kendarl Nornor 12 Tahu11 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kora
Kendarl Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Rota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
28.Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor7);
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja Organisasi Perangkat
Daerah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
serta penyelenggaraan tugas umurn pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan publik guna meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang terintegrasi
dan berkesinambungan maka perlu diatur Standar
Operasional Prosdur Administrasi Pemerintah dalam
upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
teruang Pedornan Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Pernerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tabun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nornor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 5494);
5. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 rentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 6349);
6. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia. Tahun 2072 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357;
8. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tenlang
Pcrangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor
187);
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
Prosedur Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pedoman Stander Pelayanan Publik;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Lentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Da.lam Negeri Nomor 80 'Tahuri
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Namer 5) sebagairnana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraruran Daerah Kota Kata
Kendari Namer 5 Tahuri 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari [Lembaran
Daerah Kora Kendari Tahun 2019 Namer 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III PRINSIP
BAB IV JENIS, FORMAT, DOKUMEN DAN PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB V TAHAPAN PENYUSUNAN SOP AP
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga
Negara khususnya di Kota Kendari dalam hal pemenuhan
Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui
penerapan standar pelayan minimal, perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nornor
5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tabun 2019 rentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Peru.ndang-Undangn (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 perubahan. Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5697);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 teotang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1541);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018
tentang Standar 'Teknis Pelayanan Dasar pada Standar
Pelayanan Minimal Sub-Urusan Kebakaran Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1619);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 158);
12.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2018
Nomor 1687);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanao Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umurn dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayauan Minimal Pekcrjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
15.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor868);
16.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5),
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Dearab (Lembaran Derah
Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Kendari Tahun 2017 - 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2018 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV JENIS PELAYANAN DASAR
BAB V MUTU PELAYANAN DASAR
BAB VI PENERIMA PELAYANAN DASAR
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Kendari TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan surat Ketua Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari Nomor 900/116/2020 tanggal 14
Februari 2020 tentang Usul Perubahan Biaya Perjalanan Dinas
Luar Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Pimpinan dan
Anggota DPRD Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 65
Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran
2020;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tam bah an Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Lndonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
8. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nornor 4846);
13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 6394);
15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014 Perubaban atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Majelis Perrnusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5650);
16. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 560);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan lnstansi Vertikal di Daerab (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Noroor 3373);
19. Peraturan Pemerintab Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
20 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
21. Peraturan Pemetintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005
Nomor 1.65, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintab Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 33);
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai
Negeri Sipil;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagairnana telab diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tabun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telab diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Numor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornur 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang
Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pernbangunan Bangunan Gedung
Negara;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungiawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi
Pegawai Negeri Sipil:
39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010 tentang
Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Neger1 Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
42. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan
Tarif Batas atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas
Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 106);
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk
Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
45. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
46. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
47. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahuo 2006
tentang Tambahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD;
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
49. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
50. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 15);
51. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 7);
52. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 61 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab
Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Betita Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 1);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 65 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang penetapan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan pada Setiap Kelurahan TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07 /2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa agar Dana Alokasi Umum Tambaban dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana dan Prasarana Kelurahan clan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan, perlu ditecapkan rincian jurnlah
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan pada setiap Kelurahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umurn Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan
Tahun Anggaran 2020;
1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara. Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan,
Negara (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 201 l Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun, 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
12. Peratiiran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentarng Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedue atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun. 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Insonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 547);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 / PMK. 07 / 2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 46);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Ta.bun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan ataa
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kend8!i (Lembaran Daerah Kot.a Kendari Tahun 2019 Nomor
10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGALOKASIAN
BAB III PENYALURAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 50 Tahun 2019 tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka akselarasi penyelenggaraan fungsi
teknis pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Kendari,
dan untuk mendorong percepatan pembangunan perlu
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi keahlian,
keterampilan dan pengalaman tertentu sesuai kebutuhan.
b. bahwa kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten dan
profesional untuk mendukung misi sebagaimana ditetapkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kendari sangat diperlukan dalam rangka peningkatan
akuntabilitas kinerja pemerintah;
c. bahwa penanggungjawab anggaran pengadaan TP2KK terjadi
perubahan sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2019
tentang Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukkan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republic lndonesia Nomor 6349);
7. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nornor 79 Tahun
2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pernerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4539);
8. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan .Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1312);
10. Peraturan Menteri dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam. Negeri
Nomor 80 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerab
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagirnana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pcrubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 tahun 2016 tentang
Pernbentukan dan Susunan Perengkat Daerah (Lembaran
Daerah Kata Kendari Tahun 2019 Nomor 10).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 50 TAHUN 2019 TENTANG TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN KOTA KENDARl
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA
KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD Kota Kendari TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan surat Sekretaris Daerah Kota
Kendari Nomor 910/78/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang
usulan Usulan Kegiatan Dalam Pedoman Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 65 Tahun
2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tabun Anggaran 2020;
l. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3851);
4. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3874)
sebagaimana telab diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lem baran Negara Repu blik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Unda.ng Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun
2008 Nomor 61, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
13. Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
15. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Pertimbangan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2004 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 383, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia 5650);
16. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
17. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 560);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575):
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerinlah Nomor 79 Tanun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Kcuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaron Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
25. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Lndonesia Nomor 6057);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pernerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2007 tentang
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai
Negeri Sipil;
31 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 11 Tahun 2007 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelola.an Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 310);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaa.n Ba.rang Milik Daerab (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
06/PMK.05/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuanga.n Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang
Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tabun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus
di Daerah;
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor I 25/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi
Pegawai Negeri Sipil:
39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/20.10 tentang
Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan
Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
97 /PM:K.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
40. Peraturan Menteri Keuangan Normor 113/PMK.05/2012
tentang PerjaJanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran DaJam
APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman
Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Banruan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
198);
42. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016
tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan
Tarif Batas atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas
Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 106);
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701 );
44. Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
Lelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembetukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
45. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
46. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah
Nomor 373/KPTS/M/2001 tentang Sewa Rumah Negara;
47. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2006
tentang Tarnbahan Penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah
Republik lndonesia Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Rcpublik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRn;
48. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
49. Peraturan Daerah Kota kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5);
50. Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2015 Nomor l5);
51. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 7);
52. Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Kendari Tahuo 2019
Nomor 61) sebagaimana telah diubah deogan Peraturan
Walikota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 61 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab
Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota
Kendari Tahun 2019 Nomor 1);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
47
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman BLUD RSUD Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat dan sesuai dengan Pasal 86 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Kendari dapat melakukan utang/pinjainan sehubungan
kegiatan operasional dan/atau pinjaman dengan pihak
lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Pengelolaan Pinjaman Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumab Sakit Umum
Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republikindonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36021;
3. Undang - Undang Nomor 1 Tabun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara, Republik Indonesia Nomor 43355);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republilc lndonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
6. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pernerintahan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006
tentang Perusahaan Pembiayaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tabun 2015
tentang Perobentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana teah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Ncgeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
13. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkal Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PRINSIP- PRINSIP PINJAMAN/UTANG
BAB V PlNJAMAN/UTANG, SUMBER PINJAMAN/UTANG DAN JENIS
PINJAMAN/UTANG
BAB VI BESARAN DAN PERSYARATAN PINJAMAN/UTANG
BAB VII PELAKSANAAN PINJAMAN /UTANG
BAB VIII PROSEDUR DAN PENATAUSAHMN PINJAMAN/UTANG
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat