Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kota Kendari Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting daiam meningkatkan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam
rangka mewujudkan Ketahanan pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berirnbang diperlukan adanya
subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya peraturan Menteri pertanian
Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 maka kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk
sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Harga Eceran Tertinggi (FIET)
Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran
2011 perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian
Kota Kenclari Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 196T Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2824).
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2478);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4411).
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah
dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang pupuk
Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4079 ).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
10. Keputusan Menteri Perindustrian Oq: Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar.
11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
12.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran
dan Penggunaan Pupuk An - Organik.
13.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik.
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012.
17. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/OT.160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung Ketahanan Pangan;
18. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/0T.160/7/2006 tentang Pembentukan Tim pengawas pupuk
Bersubsidi Tingkat Pusat;
19. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2011 Tanggal 27 Desember 2011, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2012;
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran daerah
Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008).
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
Tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas
Daerah Kota Kendari Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor
9 Tahun 2008).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 34 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkarriya Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Kendari, dipandang perlu
ditindaklanjuti dengan Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota
Kendari;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nornor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah clua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 20II
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Replublik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negala Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Notnor
4828);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
11. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
I3encana Nomor 3 Tahun 2008 teutang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 31 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Insentif pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang lnsentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun '1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3680) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMA INSENTIF
BAB III PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
BAB IV SUMBER INSENTIF DAN PERHITUNGAN KINERJA TERTENTU
BAB V PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI KETENTUAN PENUTU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 29 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Mekanisme Pencairan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Di Puskesmas Dan Jaringannya Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pedoman Pengelolaan Dana Jamkesmas dan Jampersal di Pelayanan Dasar Tahun 2011, dana yang telah menjadi pendapatan fasilitas kesehatan/puskesmas pembagiannya dapat diatur Oleh Walikota;
b. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Oleh Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian kesehatan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui beberapa pilihan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undäng Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonosia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambnhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7. Undang-Uhdang Nomor 40 Tahun 2004 tantang Sistem Jaminan Sosiat Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Lembaran Negara Republik Indonesia 4456);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Resehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3496);
9. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Tenaga Kesehatan;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/Per/V/2011 tentang Pedoman Peläksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1097/Menkes/Per/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kota Kendari
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentäng Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MEKANISME PENCAIRAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 19 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari, perlu mengatur Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minurn Tirta Anoa Koth Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minurn Tirta Anoa Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839) sebagaimana telah diubah dengan
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistern Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari (Lembaran Daerah Rota Kendari Tahun 2010 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGANGKATAN DIREKSI
BAB III PEMBERHENTIAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2011.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 22 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemebentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Laboratorium Lingkungan hidup Badan Lingkungan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pengelolaan kualitas lingkungan hidup serta upaya mengemilinir laju penurunan kualitas lingkungan hidup, maka diperlukan data faktual dan ilmiah berupa hasil pengujian parameter kualitas tanah, air dan udara secara berkala;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Kendari, maka perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Pengelola Laboratorium Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 381
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah kota kendari Nornor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nornor 3);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI ESELONISASI, KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah kota Kendari Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana Diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor K.EP.13/M.PAN/4/2004 tentang Percepatan Jumlah Evaluasi Penyelenggaraan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah untuk SKPD dengan Peraturan Walikota, Diperlukan Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi.
1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Komisi Pengawas Lingkungan Hidup di Kota Kendari (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3602).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437), yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4844).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5059).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3815), yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3910).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737).
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Berbaya dan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah.
8. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah.
9. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Provinsi/Kabupaten/Kota.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 18 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi pengangkutan sampah sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah sudäh tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kondisi Kota Kendari, t baik karena biaya pelayanan pengangkutan sampah yang cukup besar maupun besarnya tarif yang relatif rendah sehingga mempengaruhi efektivitas pemenuhan permintaan pelayanan;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan pelayanan persampahan dan kebersihan dalam wilayah Kota Kendari, dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan sampah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu diatur tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang . Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pengangkutan Sampah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 17 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendarl Nomor 17 Tahun 1996 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan saat ini;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut diatas, perlu diatur tentang Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negará Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor.......Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Il Kendari Nomor 17 Tahun 1997 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Il Kendari Nomor 17 Tahun 1997 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 16 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Penyedotan Tinja
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi Penyedotan Tinja sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan keadaan, baik karena biaya pelayanan yang cukup besar maupun besarnya tarif sudah tidak efektif Iagi untuk memenuhi permintaan pelayanan;
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi penyedotan tinja;
c. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut djatas, perlu diatur tentang Tarif Retribusi Penyedotan Tinja dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota-Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Tinja (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nömor 12).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2011.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat