PERWALI Kota Kendari No. 41 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
PERWALI Kota Kendari No. 41 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi
sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Kendari, perlu
adanya keselarasan dalam penyusunan program dan
kegiatan pada SKPD lingkup Pemerintah Kota Kendari
sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. bahwa untuk keselarasan tersebut, dipandang perlu
adanya pedoman yang digunakan untuk menyusun RKA-SKPD sesuai Kebijakan Umum APBD, prioritas dan
plafon anggaran sementara, serta capaian indikator
kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2014.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia
Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5043);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5104);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
25. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah
Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
21/PMK.05/2007 tentang Kerja Lembur dan
Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
30. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun
2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan
Penetapan Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan
Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Dalam Negeri;
31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
dan Pegawai Tidak Tetap;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.2/2013
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2014;
34. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana
Wilayah Nomor 373/KPTS/M/2001 Tahun 2001
tentang Sewa Rumah Negara;
35. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007
Nomor 12);
36. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
37. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 9);
38. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 10);
39. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 8);
40. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor
11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2014
BAB III PRINSIP DAN KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD/APBD-P
BAB IV STANDARISASI BIAYA
BAB V BIAYA UMUM
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
74
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 29 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggolongan Usaha Dan Indeks Yang Menggunakan Mesin Usaha Tidak Menggunakan Mesin Dalam Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
13 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Gangguan, dipandang perlu
menetapkan penggolongan usaha baik yang
menggunakan mesin maupun yang tidak
menggunakan mesin yang dapat menimbulkan
gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tesebut di atas dipandang
perlu ditetapkan dengan Keputusan Walikota Kendari.
1. Undang - Undang Gangguan (HO), Tahun 1926
Nomor 226;
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008) Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4742);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengolaaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
139 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5058 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285 );
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggara Penyelenggara
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2009 tentang Pedoman penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2013
Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGOLONGAN USAHA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembukaan Dan Penutupan Rekening Giro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah
diberikan uang persediaan sebagai uang muka kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, Walikota dapat memberi izin kepada kepala
satuan kerja perangkat daerah untuk membuka rekening
penerimaan pada bank umum yang ditetapkan oleh
Walikota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, Walikota dapat memberi izin pembukaan
rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung
uang persediaan kepada SKPD yang ditetapkan oleh
Walikota;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara
Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan
dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c;
e. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembukaan dan penutupan rekening giro diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pembukaan, Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat
Daerah pada Bank Umum;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4730);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB III PEMBUKAAN REKENING
BAB IV PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN REKENING
BAB V PENUTUPAN REKENING
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
perlu menenetapkan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686), sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang
Tata Cara Penata usahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung
jawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2011tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2);
16. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Peirdesaan dan
Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
17. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak,yang selanjutnya
disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan lampiran
tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
18. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
Objek Pajak Pengganti.
19. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang
kepada wajib pajak.
20. Surat Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang
selanjutnya disingkat STBP-PBB adalah bukti pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan.
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak yang terutang.
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,yang selanjutnya
disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang
selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya di singkat
SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah pajak terutang.
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat
SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak lebih besar dari
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26. Tim Pemungut PBB Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya
disebut Tim Pemungut adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
oleh Dinas untuk melakukan aktivitas pemungut pajak.
27. Keputusan adalah penetapan tertulis dibidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan
undang- undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
28. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan
pejabat berwenang sebagai akibat di keluarkan Keputusan yang
dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak
berdasarkan Peraturan Perundangan Perpajakan, termasuk
gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang -
undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
29. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib
pajak atau penanggung pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat
diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
30. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak
atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat
diajukan gugatan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
31. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada pengadilan
pajak yang berisi jawaban atau alasan banding yang diajukan oleh
pemohon banding.
32. Surat tanggapan adalah Surat dari tergugat kepada pengadilan pajak
yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.
33. Surat Bantahan adalah Surat dari pemohon banding atau penggugat
kepada pengadilan pajak yang berisi bantahan atas surat uraian
banding atau surat tanggapan.
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV SENGKETA
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
52
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kenaikan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tetap menjamin pengelolaan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa
Kota Kendari berdasarkan prinsip perusahaan yang
sehat, maka tarif air minum yang diberlakukan saat
ini perlu penyesuaian;
b. bahwa Peraturan Waiikota Kendari Nomor 703 Tahun
2006 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum
(PDAM) Kota Kendari dipandang perlu ditinjau
kembali dengan tetap mempertimbangkan tarif air
yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
berdasarkan pola struktur tarif subsidi silang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas,
dipandang perlu diatur melalui Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2004 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun
2007. tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007
Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Anoa (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2010 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota Kendari Nomor 703 Tahun 2006 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kenaikan Tarif Air MInum Perusahaan Daerah Air MInum Tirta Anoa Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tetap menjamin pengelolaan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa
Kota Kendari berdasarkan prinsip perusahaan yang
sehat, maka tarif air minum yang diberlakukan saat
ini perlu penyesuaian;
b. bahwa Peraturan Waiikota Kendari Nomor 703 Tahun
2006 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum
(PDAM) Kota Kendari dipandang perlu ditinjau
kembali dengan tetap mempertimbangkan tarif air
yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
berdasarkan pola struktur tarif subsidi silang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas,
dipandang perlu diatur melalui Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-LIndang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2004 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan
Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan
Daerah Air Minum;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007
Nomor 12);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Anoa (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010
Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2010 Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2010 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Anoa Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2010 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2010 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN TARIF
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas belanja daerah yang bersumber dari Angggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari (APBD) Tahun
Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2013;
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak
Tetap;
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 7);
8. Peraturan Walikota Kendari Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 28);
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 30).
Ketentuan Pasa l 27 diubah
Pasal 133 diubah
Diantara ketentuan Pasa l 133 dan Pasal 134 d isisipkan satu Pasial baru yakni Pasa 133a
Pasal 134 diubah
Diantara K etentu an Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan satu Pasa baru yaitu Pasal 134a
Ketentuan Pasa 201 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 16 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pengambilan Batuan Dalam Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kegiatan pengelolaan dan
pemanfaatan pengam bilan batuan daiam Wilayah Kota Kendari
serta untuk tetap menjamin kelestarian lingkungan hidup,
perlu dilakukan pengaturan dan pengendalian melalui Izin
Pengambilan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Pemberian Izin Pengambilan Batuan dalam wilayah
Kota Kendari.
1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 1960 Nomor 104, Ta.nbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotam adya Daerah Tingkat II Kendari (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nom or 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang {Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20C9 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tam bahan Lsm baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dam pak Lingkungan (Lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3538);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, Tam bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertam bangan Mineral dan
Batubara (Lem baran Negara Republi c Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tam bahan Lem baran Nc gara Republik Indonesia
Nomor 5111);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang
Pem binaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan
Usaha Pertam bangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tam bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
tentang Pedom an Penyusunan Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pem antauan Lingkungan Hidup
(UKL/UPL);
14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib
dilengkapi dengan Am dal ;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2001 tentang
Pem bentukan Perangkat Daerah (Lem baran Daerah Kota
Kendari Tahun 2001 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahunn 2001 tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lem baran Daerah Kota Kendari
Tahun 2001 Nomor 6);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari ( Lem baran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lem baran Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 2);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Sum bangan Pihak Ketiga kepada Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW ) Kota Kendari 2010 -
2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERIZINAN
BAB III PROSEDUR DAN PERSYARATAN PERIZINAN
BAB IV KADALUARSA
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Dilingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran penyelenggaraan kearsipan
dilingkungan pemerintah Kota Kendari dipandang perlu
menetapkan peraturan Walikota Kendari tentang
penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemerintah
Kota Kendari.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041)Sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan KotamadyaDaerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 Tahun
1980 tentang Pedoman Standarisasi Alat Perlengkapan
Kearsipan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
199 .1 tentang Jadwal Retensi Arsip;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005
tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBINAAN KEARSIPAN
BAB III PENGELOLAAN ARSIP
BAB IV SUMBER DAYA KEARSIPAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 11 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Tata Kelola Kas Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a dalam upaya mewujudkan Sistem Pengelolaan Kas
yang tertib, efektif, efisien, tran sp aran dan akuntable
berbasis Tehnologi Informasi, perlu diciptakan sistem yang
kom prehensip dan terintegrasi tentan g T ata Kelola Kas
Daerah;
b. bahwa berd asark an pertim bangan sebagaim ana dim aksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentan g Sistem Tata Kelola Kas Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1995 Nomor 44, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 tentan g K euangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2003
Nomor 47, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ahun 2004 tentang
P erbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. U ndang-undang Nomor 15 T ahun 2004 tentan g Pem eriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jaw ab K euangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 66, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. U ndang-U ndang Nomor 32 T ahun 2004 tentan g
Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik T ahun
2004 Nomor 125, T am bahan Lem baran Negara Republik
Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali
terakh ir dengan U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2008
tentan g P erubahan K edua atas U ndang-U ndang Nomor 32
T ahun 2004 tentan g Pem erintahan D aerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 59,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. U ndang-U ndang Nomor 33 T ahun 2004 tentang
Perim bangan K euangan A ntara Pem erintah P u sat dan
Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. P eratu ran Pem erintah Nomor 58 T ah un 2005 tentang
Pengelolaan K euangan D aerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2005 Nomor 140, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. P eratu ran Pem erintah Nomor 39 T ahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang N egara/D aerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2007 Nomor 83, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ;
9. P eraturan Pem erintah Nomor 71 T ahun 2010 tentan g
S tan d ar A kuntansi Pem erintahan (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 123, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006
tentang Pedom an Pengelolaan K euangan D aerah,
sebagaim ana telah diubah d u a kali, terakh ir dengan
P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011
tentan g P erubahan K edua atas P eratu ran M enteri D alam
Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedom an Pengelolaan
K euangan D aerah ;
11. P eratu ran D aerah Kota Kendari Nomor 12 T ahun 2007
tentan g Pokok-pokok Pengelolaan K euangan D aerah
( Lem baran D aerah Kota Kendari Nomor 12 T ahun 2007 );
12. P eratu ran D aerah Kota Kendari Nomor 7 T ahun 2012
tentan g Anggaran P endapatan dan Belanja D aerah Kota
Kendari T ahun Anggaran 2013 (Lembaran D aerah Kota
Kendari T ahun 2012 Nomor 7);
13. P eratu ran W alikota Kendari Nomor 28 T ahun 2012 tentan g
P enjabaran Anggaran P endapatan dan Belanja D aerah Kota
Kendari T ahun Anggaran 2013 (Berita D aerah Kota Kendari
T ahun 2012 Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB III UANG DAERAH
BAB IV INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
BAB V REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB VI BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO SERTA BIAYA PELAYANAN
BAB VII PENERIMAAN DAERAH
BAB VIII UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB IX PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAERAH
BAB X PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS
BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN UANG DAERAH
BAB XII PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG DAERAH
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat