Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penerapan laporan keuangan
berbasis akrual khususnya pendapatan diterima di
muka dan Bagan Akun Standar, maka penerapan
kebijakan akuntansi di lingkup pemerintah Daerah
Kota Kendari perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang perubahan kedua atas
peraturan Walikota Kendari Nomor 21 tahun 2014
tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Kendari tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
.
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
7. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara· Republik Indonesia
nomor 5759);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor. 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201_1 Nomor __ 59, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4614);
14. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri , Nomor 32 Tahun 201 ltentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007
Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
ten tang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan .Sekretariat Dewan Perwakilan .
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor 14);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran daerah Kota KendariTahun
2016 Nomor 5);
Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penerapan laporan keuangan
berbasis akrual khususnya pendapatan diterima di
muka dan Bagan Akun Standar, maka penerapan
kebijakan akuntansi di lingkup pemerintah Daerah
Kota Kendari perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang perubahan kedua atas
peraturan Walikota Kendari Nomor 21 tahun 2014
tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Kendari tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
7. Undang-Undang Nomor 23. Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara· Republik Indonesia
nomor 5759);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor. 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201_1 Nomor __ 59, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4614);
14. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri , Nomor 32 Tahun 201 ltentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007
Nomor 12);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
ten tang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan .Sekretariat Dewan Perwakilan .
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013Nomor 15);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari N omor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan peraturan Daerah Kota Kendari
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5).
Perubahan Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA KENDARI TAHUN 2014
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomuikasi
ABSTRAK:
a. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 menyatakan
bahwa penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa struktur dan besaran tarif retribusi menara
telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ditetapkan dengan mengacu Pada penjelasan Pasal 124
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi mempunyai
kekuatan Hukum mengikat sehingga perlu diatur
kembali untuk memberikan landasan dan kepastian
Hukum terhadap Retribusi Menara Telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b serta untuk
mengisi kekosongan hukum perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari Tentang Pedoman
Pemungutan Retribusi Pengendalaian Menara
Telekomunikasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana · teleah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); '
6. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 18
Tuhun 2009, Nomor 07 /PR:r/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINF0/03/2009, Nomor 3/P/2009
tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2008 Nom?r 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2014 Nomor 4);
KETENTUAN UMUM
KEWENANGAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
TEMPAT PELAYANAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
TINGKAT PENGUNAAN JASA DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI, KOMPONEN BIAYA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Walikota Kendari Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengendalian Menara Telekomunikasi
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencapaian visi dan misi sebagaimana
tertuang dalam RPJMD Kota Kendari perlu adanya
keselarasan dalam penyusunan program dan kegiatan pada
SKPD lingkup Pemerintah Kota Kendari sesuai dengan tugas
dan fungsinya;
b. bahwa untuk keselarasan tersebut, dipandang perlu adanya
pedoman yang digunakan untuk menyusun RKA-SKPD
sesuai Kebijakan Umum APBD, prioritas dan plafon
anggaran sementara, serta capaian indikator kineija;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kota madya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nompr 3602;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Tahun
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J awab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah · Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah & Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) se bagaimana telah di u bah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 4614 ) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4717);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata
Tertib DPRD ( Lembaran Negara Republik Indonesai
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia N omor 5104);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15
Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2013 Nomor 15);
41. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Lima atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2015 Nomor 10);
42.Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2015
Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 15);
KETENTUAN UMUM
KEBIJAKAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2017
PRINSIP KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD/APBD-P
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
126
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memennhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kola Kendari Tahun
Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa dalam rangka memenuhi keperluan untuk pelaksanaan program
dan kegiatan yang strategis dan mendesak sehingga perlu melakulcar i
pergeseran anggaran;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
hurul" b, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Alas
Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendaxi Tahun
Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaraii Negara Republik
Indonesia Tahmi 1995 Nomor 44 Tambahan Lembarkn Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republilr. Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republilr Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Keuangan Negara 2003 Nomor 47,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pe:mcriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara j (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Siltem Perencanaan
Pembungunan Nasional (Lembaran Negara RepubtiIJ: Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [ (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Repub.lik Indonesia Nom~r 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Da.erah dan
Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indohesia Tahun 2009
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Daria
Pertimbangnn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi~ Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repub.lik Indonesia Tahun 2005
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perat.uran Perundang-Undangan [Lembaran Negara :kepublik Indonesia
Tahun 2011Nornor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran · Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perat:uran Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun !2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara iRepublik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerin tah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Pcraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Barlau
Layanan Um um (Lembaran Negara Republik lndo~esia Tahun · 20 I 2
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indone:sia Nomor
5340);
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahani Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15.PeTaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 · tentang pedoman
Penyusunan dan penerapan _Standar Pelayanan Minimal [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; tentang pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ~005 Nomor. 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 kentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan: Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tent.ang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman PengeloJaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 J Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ; tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Pan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Neg~ri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan 2015 Peratnran Kepala Daerah, tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tent:ang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahu n
Anggaran 2016;
Perubahan Anggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2016
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan/Penetapan Tanda Nomor Polisi Kendaraan Perorangan Dinas Dan Kendaraan Dinas Jabatan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas - tugas
pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu
ditetapkan penggunaan Tanda Nomor Polisi Kendaraan
Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di lingkup
Pemerintah Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penataan/ Penetapan Tanda Nomor Polisi
Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. _Pe.raturan . Menteri Dalam Negeri Nomor 7 __ Tahun 2006
tentang . Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kata Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari
. (Lembaran daerah Kota Kendari tahun 2013 Nomor 14);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 7);
11. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Registrasi Dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor;
KETENTUAN UMUM
DASAR DAN TUJUAN
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan
struktural eselon II, III dan IV lingkup pemer intah Kota
Kendari perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan
Manajerial Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Daerah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 ten tang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor
4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15:, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota
KendariTahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan · Daerah kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2015 Nomor 10)
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
STANDAR KOMPETENSI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kota Kendari Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perlu disusun Rencana Keija Pemerintah
Daerah (RKPD) Perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kota Kendari Tahun 2016;
1.Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang · Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
10. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
-2008 Nomorfi L'Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia
N omor 4846);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahn
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114;
19 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional
Tahun 2010-2014;
20. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2016;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman · Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah terkini dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalarri Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13);
26. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2015
Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kota .Kendari Nomor 10· Tahun 20-13 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari
Tahun 2013-2017 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013
Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 1);
KETENTUAN UMUM
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
TUJUAN DAN FUNGSI PERUBAHAN RKPD
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2016
PERWALI Kota Kendari No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
PERWALI Kota Kendari No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014
PERWALI Kota Kendari No. 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan Tingkat Pertama Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
b. Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertaffia Milikr Pemerintah Daerah:;'
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1'99'5 Nomor 44', Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (JLembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial' (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587)' sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 12· Tahun 2ur3· tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang.
perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
6. Peraturan Presiden Nomor 3-Z Tahun 2UI4 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Biaya Opresional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 211;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2-00S-Nomor 2J.
KETENTUAN UMUM
PEMANFAATAN DANA KAPITASI
JASA PELAYANAN KESEHATAN
BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
1. Peraturan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari Tahun Anggaran 2014;
2. Peraturan Walikota Kendari Nomor 48 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Whlikota Kendari Nomor 17
Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama di Kota Kendari Tahun
Anggaran 2014;
3. Peraturan Walikota Kendari Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama di Kota Kendari
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Walikota Kendari Nomor 13 Tahun 2014
Mengingat
tentang Pakalan Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Kendari perlu dilakukan penyesuaian
jadwal penggunaan Pakaian Dinas di Lingkup Pemerintah
Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbaiigan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Kendari
tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 13
Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 );
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tarrrbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587} sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua . Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 20i4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tab.un 2015 Nornor · 58; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7~ Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tarrrbaharr Lembararr Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
R Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
141, Tambalran Lembara Negara Republik' Indonesia Nomoi 4449);
9_ Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik.Indonesia Tahtm
2007 Nomor 82 Tamhahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Talnrn 2010 Nomor 7 4, Tambaharr Lembaran Negara Reptrblik
Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telalr ditrbah dengan Peraturarr Mente-fr· Dalanr ·
Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Kata- Kendari · Nomo12· 'Fahnrr 200tl tentang'
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kota Kendari JLembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008
Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2013
tentang · Rencana Pernbangurrarr Jarigka: Merreugatt Daerah
Kota Kendari Tahun 2013-201 7 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2013 Nomor lQ);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis' Daerah Kota Kendari (Lernbaran Daerah Kotlt Kendarr
Tahun 2008 Nomor 8} sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor l 0 Tahun
2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dart Tata Kerja: Lernbaga Teknis Daerah Kota
Kendari {Lembaran Daerah K-0ta Kendari Tahun 2015 Nomor
10); .
Perubahan Ketentuan Pakaian Dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat