KEDUDUKAN, SOTK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA KENDARI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari menyebutkan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotarnadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 11);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika;
9. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Nomentlatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Persandian(Da]am Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1314;
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TOGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
26
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 76 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SOTK DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN KOTA KENDARI
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi rnenjadi tepat fungsi dan tepat ukuran dipandang perlu dilakukan restrukturisasi organisasi, tugas, dan fungsi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nornor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 S Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nornor 11);
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daer ah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Perindustrian;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor S Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 76 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi serta Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Kota Kcndari Nornor 3 Tahun 2022 tentang
Perusahaan Umu.m Daerah Pasar Kota Kendari
serta untuk rneningkatkan pelayanan dalam
pemenuhan pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah yang berkualitas bagi masyarakat Kota
Kendari, maka perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Kendari tentang Pedoman Penetapan
Pcnghasilan Dewan Pengawas dan Direksi serta
Pengangkatan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban
Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tabun L945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat a
Kcndari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44,Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara
Republik lndonesia Tabun 2014 Nomor 2044,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6757);
4. Perattrran Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 N omor
305, Tamhahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 37
Tahun 2018 tencang Pengangkatan dao
Pernbcrhcntian Anggota Dewan Pengawas atau
Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan
Usaha Milik Daerah (Bcrita Negara Republik
Indonesia Tabun 2018 Nomor 700);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kata Kerrdari
Tahun 2022 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ORGAN BAB III
PEGAWAI BAB IV
JAMINAN SOSIAL PEGAWAI BAB V
TATA KERJA BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2018
KEDUDUKAN, SOTK DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, SOTK Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dantepat ukuran dipandang perlu dilakukan restrukturisasi organisasi, tugas, dan fungsi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602).
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 201 7 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
6. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan Dan Kebudayaan
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran. Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
43
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 202.2 Tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Perlu Menetapkan
Peraturan Wall Kota Tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBD Tahun 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1 945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubahn dengan Undang-Undang
Nomotr 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrukan
Peraturan Pcrundang-Undangan (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapakali ierakhir dengan undang
undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
Y. Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 6757;
10. Peraruran Pernerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
T<edudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagairnana Lelah diubah dengan Peraturan Pernerintah
Rcpublik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang
perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomot
171, Tambahan Lembaran Negara Republik: Indonesia
Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tam.bahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pernerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Informasi. Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indoneaia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan den Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Repuhlik Indonesia Nomor 6041 );
16. Peraturan Pernerintah Nornor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 0322);
L8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan 2015
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedornan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakbir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun
2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) scbagaimana tclah diubah dengan Pcraturan Mentcri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
OperasionaJ (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedornan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 1 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor I ,
Tambahan Lembaran Daerah Kora Kendari Nomor 27);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
tcntang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2023 (Lernbaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2022 Nomor 5);
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 78 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangkat mengoptimalkan kinerja clan
efektifitas penyelenggaraan urusan -, pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah, perlu dilakukan
penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Petnerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubaban Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Pernerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajernen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nornor 68 tambahan Lembaran Negara
Republik [ndonesia Tahun 2020 Nomor 64 77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tabun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2015
Nomor 2036) sebagaima.na telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tenlang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang
Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara
Republ.ik Indonesia Tabun20l8 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerab Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintaban (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor l 97);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Ta.hun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
,Jabatan Fungsional (Berita Negara Republ.ik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nornor 546);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tabun 2020 tentang
Perubaban Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN, DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan
Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2022 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kata
Kendari Tahun 2020 Nomor 25)
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 78 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANO
KOTA KENDARI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 78
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 41 Tahun 2016 tentang SOTK Dinas PUPR Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran dipandang perlu dilakukan restrukturisasi organisasi, tugas, dan fungsi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
(SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun
201 7 ten tang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DIMAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SOTK Dinas Perhubungan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran dipandang perlu dilakukan restrukturisasi organisasi, tugas, dan fungsi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Togas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan ;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 46
TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PERHUBUNGAN KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas
dan fungsi pada Dinas Pcrdagangan, Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka
Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 Tahun 2022
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimak:sud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Unclang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 1 I Tahun 2020
ten.tang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor l 14, Tambahan
Lembaran Negara Republi.k Tndonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diuba.h dengan Peraturan
Pemerintah Nornor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerlntah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah [Lernbaran Negara Republik
Indonesla Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah i'fomor 11 Tahun 2.017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembara.n Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tamba.han
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nornor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nornor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeti Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan. Produ.k Hukum Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana tela.h diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nornor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 20]8Nomor 157);
8. Peraruran Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Tugas da.n Fungsi
Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang
Perdagangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 10);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Apararur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 ten.tang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Rcpublik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari [Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lernbaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11);
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 16 Tahun
2022 tentang Susunan. Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan,
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Kendari [Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 16) pada Pasal 13, dan Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 80 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
?emberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja [Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Le.mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagairnana telah
diubah dengan Peraturan Pemerinta.h Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Ncgcri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20 J 5 Nomor 2036) sebagaimana
telab diubah dengah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
Nomenk.latur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 826);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 202.1 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
lnstansi Pemeri:ntah untuk Penyederhanaan Bi:rokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan .Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN
TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN, DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Susunan Organisasl dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat