Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2018-2028
ABSTRAK:
Pembangunan Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus kelestarian daya tarik wisata serta lingkungan dan budaya masyarakat daerah. selain itu sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya serta industri pariwisata merupakan modal yang potensial bagi pengembangan kepariwisataan daerah guna menunjang pembangunan daerah dan mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan, sehngga sesuai dengan ketentuan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 9 ayat (3) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 6 Tahun 1995, UU No 5 Tahun 1999, UU No 26 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2009, UU No 25 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 50 Tahun 2011, PP No 24 Tahun 2018, Permenpar No 10 Tahun 2018, Perda Kota Kendari No 1 Tahun 2012
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Ruang Lingkup, dan Jangka Waktu Perencanaan, Prinsip, Visi dan Misi; Tujuan dan Konsep; Kewilayahan, strategi, dan kebijakan pembangunan kepariwisataan; Indikasi Rencana Pembangunan Kepariwisataan; Zonasi Usaha Industri Pariwisata; Pelaksanaan dan Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan keterrtuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat l! Kendari [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44
, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602).; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tcntang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem. Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421
); 8. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik ndonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembarao Negara Republik Indonesia Nornor 6801); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 l 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Uudang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 11. Pera
turan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 534;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peruturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Inforrnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 14. Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, .Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tcntang Standar Akuntansi Pernerintahan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 16. Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272
); 18. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 ); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 20. Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6178); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menleri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nemer310); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomur 2036) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indenesia Tahun 2018 Nomor 57); 24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 12 Talrun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nornor 12); 25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 7); 26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nornor 13);
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHON ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. babwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja
sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Kendari
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kora Kendari Tahun
Anggaran 2023; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota Kendari tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja DaeraH Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1.995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat U Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Numulr 13 Tahun 2022 teniang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembcntukan Pcraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Jndonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lernbaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemcrintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lernbaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
14. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847);
Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembara.n
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pernerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan da.n Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 20 I 1 ten tang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nornor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Rancangan
Peraturan Kcpala Dacrah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 rentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 rentang Pembenrukan Produk Hukum Daerah [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
J.8. Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2017 N.omor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pcngclolaan Kcuangan Daerah
(Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Menter! lnvesrnsi/Kepala Badan Koordi:nasi
Penanarnan Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
'I'eknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Fasilitasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1372);
21. Peraturan Men teri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Pctunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1'160);
22. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2022
rentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Noruor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pen.gelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kola Kendari Nomor 27);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kota.
Kendari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kcnclari Tahun 2022 Nomor 5);
Peraturan WaJi Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 77) pada PasaJ 7, ayat (1) dan ayat (3) PasaJ 8, ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 3602);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Insentif Pemungutan
BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Kendari Nomor 15 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2019
PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
yang mengamanahkan Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun
Warga mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan dalam
bidang pelayanan Pemerintahan);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua
Rukun Warga;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat lI Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesaia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569;
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2001 tentang
Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
dalam Daerah Kota Kendari (Lernbaran Daerah Kota KENDARI
Nomor 84 Tahun 2001 Serie D nomor 49).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN DAN TEMPAT
BAB IV PANITIA PEMILIHAN
BAB V PERSYARATAN CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW
BAB VI TAHAPAN DAN MEKANISME PEMILIHAN KETUA RT DAN KETUA RW
BAB VII PELANTIKAN KETUA RT DAN KETUA RW
BAB VIII MASA BAKTI KETUA RT DAN KETUA RW
BAB IX INDIKATOR KINERJA KETUA RT / KETUA RW
BAB X PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB XI PEMBIAYAAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencegah timbulnya gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, perlu adanya pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol melalui perizinan;
Bahwa untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud, perlu didukung dengan ketersediaan dana yang bersumber dari Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan PelaranganPenjualan/Pengedaran Minuman Beralkohol perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Menteri Perdagangan Nomor : 43 / MDAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/Per/12/2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI (Pasal 2 – Pasal 4)
3. KETENTUAN PERIZINAN (Pasal 5 – Pasal 10)
4. GOLONGAN RETRIBUSI (Pasal 11)
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA (Pasal 12)
6. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI (Pasal 13)
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI (Pasal 14 – Pasal 15)
8. WILAYAH PEMUNGUTAN (Pasal 16)
9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI (Pasal 17 – Pasal 19)
10. KEDALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 20 – Pasal 21)
11. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 22)
12. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN (Pasal 23 – Pasal 24)
13. LARANGAN (Pasal 26 – Pasal 30)
14. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 31)
15. SANKSI ADMINISTRATIF (Pasal 32 – Pasal 33)
16. KETENTUAN PIDANA (Pasal 34 – Pasal 35)
17. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 36)
18. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 39)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2013.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASlLITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA,
PSTKOTROPIKA,ZAT ADIKTIF LAINNYA, DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. babwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja
sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Kendari
tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari
Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kora Kendari Tahun
Anggaran 2023;
TENT ANG
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wall Kota Kendari tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerab Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1.995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat U Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistern
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Numulr 13 Tahun 2022 teniang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembcntukan Pcraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Jndonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lernbaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemcrintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lernbaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041 );
14. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6847);
Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembara.n
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pernerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan da.n Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 20 I 1 ten tang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalarn Negeri Nornor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Rancangan
Peraturan Kcpala Dacrah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 rentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 rentang Pembenrukan Produk Hukum Daerah [Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
J.8. Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2017 N.omor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pcngclolaan Kcuangan Daerah
(Berit.a Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
20. Peraturan Menter! lnvesrnsi/Kepala Badan Koordi:nasi
Penanarnan Modal Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
'I'eknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Fasilitasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1372);
21. Peraturan Men teri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
tentang Pctunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1'160);
22. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 84 Tahun 2022
rentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pen.gelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kola Kendari Nomor 27);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendaparan dan Belanja Daerah Kota.
Kendari Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota
Kcnclari Tahun 2022 Nomor 5);
Ketentuan dalarn Peraturan WaJi Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 77)
diubah pada Pasal 7, ayat (1) dan ayat (3) PasaJ 8 diubah, ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, ayaL (1) dan ayal (2) Pasal 12 diubah, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota Kendari Tahun 2013-2023
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu
bahaya yang dapat membawa bencana yang besar
dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa
maupun harta benda yang secara langsung akan
menghambat kelancaran pembangunan di Kota Kendari,
oleh karena itu perlu ada usaha-usaha pencegahan dan
penanggulangannya;
b. bahwa dokumen Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran (RISPK) Kota Kendari memuat program dan
rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran di
Kota Kendari selama 10 tahun kedepan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Induk Sistem
Proteksi Kebakaran Kota Kendari Tahun 2013 - 2023.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 125) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi Dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.25/PRT/M/2008
tentang Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi
Kebakaran;
9. Peraturan Menteri Pekeijaan Umum No.26/PRT/M/2008
tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2009
tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran
di Perkotaan;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Pemadam Kebakaran;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi
Aparatur Pemadam Kebakaran;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2011 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2012 Nomor 1);
16.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2012 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYUSUNAN RISPK
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB V RENCANA UMUM SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN KOTA KENDARI
BAB VI RENCANA SISTEM PENCEGAHAN KEBAKARAN
BAB VII RENCANA SISTEM PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB VIII KEWENANGAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBINAAN TEKNIS
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 2 Tahun 2011
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud dan pelimpahan urusan dari Pemerintah Pusat yaitu pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta pelimpahan urusan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu pengelolaan dan pemungutan Pajak Air Tanah perlu dituangkan didalam Peraturan Daerah
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3845);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
L2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
18. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2001 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2).
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS PAJAK
3. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
4. KADALUWARSA PENAGIHAN
5. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
6. INSENTIF PEMUNGUTAN
7. KETENTUAN KHUSUS
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
(1) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 1o Tahun
1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 12 Tahun
1998 tentang Pajak Hiburan
sebagaimana telaH Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2OO5
tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Kotamadya DaerahTingkat II Kendari Nomor 12 Tahun 1998 tentang Paiak Hiburan
(3) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari Nomor 13 Tahun
1998 tentang Pajak Reklame
(4) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 ?ahun 2003 tentang Pajak Parkir
(5) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2OO3 tentang Paiak
Restoran/Rumah Makan
(6) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak
Rumah Kos ; dan
(7) Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017
DPRD – HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari mempunyai hak keuangan dan administratif sebagaimana ditegaskan dalam peraturan perundang – undangan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administrative pimpinan dan anggota DPRD; serta ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2004 Nomor 21) sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 6), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kendari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat