Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
perlu menenetapkan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686), sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang
Tata Cara Penata usahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung
jawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2011tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2);
16. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Peirdesaan dan
Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
17. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak,yang selanjutnya
disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan lampiran
tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
18. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
Objek Pajak Pengganti.
19. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang
kepada wajib pajak.
20. Surat Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang
selanjutnya disingkat STBP-PBB adalah bukti pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan.
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak yang terutang.
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,yang selanjutnya
disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang
selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya di singkat
SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah pajak terutang.
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat
SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak lebih besar dari
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26. Tim Pemungut PBB Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya
disebut Tim Pemungut adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
oleh Dinas untuk melakukan aktivitas pemungut pajak.
27. Keputusan adalah penetapan tertulis dibidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan
undang- undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
28. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan
pejabat berwenang sebagai akibat di keluarkan Keputusan yang
dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak
berdasarkan Peraturan Perundangan Perpajakan, termasuk
gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang -
undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
29. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib
pajak atau penanggung pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat
diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
30. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak
atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat
diajukan gugatan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
31. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada pengadilan
pajak yang berisi jawaban atau alasan banding yang diajukan oleh
pemohon banding.
32. Surat tanggapan adalah Surat dari tergugat kepada pengadilan pajak
yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.
33. Surat Bantahan adalah Surat dari pemohon banding atau penggugat
kepada pengadilan pajak yang berisi bantahan atas surat uraian
banding atau surat tanggapan.
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV SENGKETA
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
52
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALI KOTA KENDARI NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuao Pasal 22 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07 /2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 105/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional Unruk Pemerint.ah Daerah:
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah yang ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan
akunrabel perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 77 Tahun 2022 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kata Kendari
Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah,
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota
Kendari Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga
alas Peraturan Wali Kata Kendari Nomor 77 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapalan Dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 (Serita
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nornor 17);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Kendari tentang Perubahan Keempat alas
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 77 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 29);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Bel
anja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07 (2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 5);
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kola Kendari Nomor 77 Tahun 2022
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Kota Kendari
Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 77)
diubah pada Pasal 7, ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 8, ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 15
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2018
PENYEDIAAN RUANG MENYUSUI PADA TEMPAT KERJA DAN FASILITAS UMUM
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Ruang Menyusui Pada Tempat Kerja dan Fasilitas Umum di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Kota Layak
Anak di Kota Kendari maka dipandang perlu memenuhi dan melindungi hak anak atas Kesehatan dasar dan Kesejahteraan;
b. bahwa Air Susu Ibu (ASI) adalah makanan yang mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk memenuhi kecukupan ASI bagi bayi perlu adanya dukungan sarana dan prasarana menyusui bagi ibu dalam memberikan Air Susu Ibu kepada bayi;
c. bahwa berdasarkan pasal 128 dan pasal 129 undang• undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun
2012 tentang pemberian Air Susu Ibu Eksklusif serta peraturan menteri kesehatan nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/ Atau Memerah Air Susu Ibu, maka Pemerintah Kota Kendari perlu mengatur mengenai Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyediaan Ruang Menyusui pada Tempat Kerja dan Fasilitas Umum di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1995 tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4965);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235). Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Pekerja/Buruh Perempuan Yang Anaknya Masih Menyusu Harus Diberi Kesempatan Sepatutnya Untuk Menyusui Ananknya Jika Hal Itu Harus Dilakukan Selama Waktu Kerja, Pasal 83;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu lbu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281);
9. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota 2011 Tentang Layak Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun Perempuan dan
2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun Perempuan dan
2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/ Atau Memerah Air Susu Ibu;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013
Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 201);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5);
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 53).
Ketentuan Umum
Tujuan
Dukungan Pemberian ASI Ekslusif
Ruang ASI
Informasi, Edukasi dan Sosialisasi
Pembinaan dan Pengawasan
Pendanaan
Sanksi Administrasi
Ketentuan Peralihan
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum
hak atas Tanah secara adil dan merata, serta
mendorong pertumbuhan ekonomi dilakukan
percepatan pendaftaran tanah lengkap di
seluruh wilayah Kota Kendari;
b. bahwa menindaklanjuti Diktum KESEMBILAN
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahanan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertingal
dan Transmigrasi 25/SKB/V /2017, Nomor:
590-3167A Tahun 2017, dan Nomor : 34
Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun
1960 tentang Larangan Pemakaian Tarrah
Tanpa ljin yang Berhak atau Kuasanya;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara R.epublik
Indonesia Nomor 4286)
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355)
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 725)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 201 lNomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Unang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran. Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6394);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran.
Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nornor
244, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangU ndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
13. PeraturanPemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 140, Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 351 Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia
Nomor 5804);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan; Nomor 34
Tahun 2003 Nasional di Bidang
17. Keputusan Presiden tentang Kebijakan Pertanahan;
18. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 3 Tahun1997 tentang Ketentuan PelaksanaanPeraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala
BadanPertanahanNasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nornor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan
Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
21. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 rentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap;
22. Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Sadan Pertanaban Nasional
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil
Pemetaan dan Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah Bidang Pertanahan;
23. Peraturan Kepala Badan Pertanaban Nasional
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan
Tanah;
24. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan
Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan
Kegiatan Pendaftaran Tanah;
25. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan
Standar Mekanisme Ketatalaksanaan
Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/ Kota;
26. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor:
25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun
2017, dan Nomor: 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap;
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDAFTARAN TANAH SlSTEMATIS LENGKAP
BAB III KERINGANAN PAJAK
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB Vl KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah, perlu clilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan.Reformasi Birokrasi N
omor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi: c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraruran Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memennhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan
Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kola Kendari Tahun
Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa dalam rangka memenuhi keperluan untuk pelaksanaan program
dan kegiatan yang strategis dan mendesak sehingga perlu melakulcar i
pergeseran anggaran;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
hurul" b, perlu rnenetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Alas
Peraturan Walikota Kendari Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendaxi Tahun
Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaraii Negara Republik
Indonesia Tahmi 1995 Nomor 44 Tambahan Lembarkn Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republilr. Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republilr Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Keuangan Negara 2003 Nomor 47,
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pe:mcriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara j (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Siltem Perencanaan
Pembungunan Nasional (Lembaran Negara RepubtiIJ: Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [ (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Repub.lik Indonesia Nom~r 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Da.erah dan
Retribusi Daerah [Lembaran Negara Republik Indohesia Tahun 2009
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Daria
Pertimbangnn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi~ Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repub.lik Indonesia Tahun 2005
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Perat.uran Perundang-Undangan [Lembaran Negara :kepublik Indonesia
Tahun 2011Nornor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran · Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perat:uran Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun !2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara iRepublik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerin tah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Pcraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Barlau
Layanan Um um (Lembaran Negara Republik lndo~esia Tahun · 20 I 2
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indone:sia Nomor
5340);
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor
56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Tambahani Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5155);
15.PeTaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 · tentang pedoman
Penyusunan dan penerapan _Standar Pelayanan Minimal [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; tentang pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ~005 Nomor. 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 kentang pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan: Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tent.ang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman PengeloJaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 J Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ; tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Pan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Neg~ri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan 2015 Peratnran Kepala Daerah, tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
24.Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tent:ang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahu n
Anggaran 2016;
Perubahan Anggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2016
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memastikan efisisensi, efektifitas dan
akuntabilitas pembangunan di Kota Kendari guna mendukung
pencapaian sasaran pembangunan daerah, perlu sinergi
perencanaan program kerja tahunan rnelalui Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pemhangunan Nasional dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah
Daerah Wajib menyusun Rencana Kerja Pemerinrah Daerah
(RKPD) untuk jangka waktu l (satu) tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kora Kendari
Tahun 2024.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6065);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2019-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
18. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 14);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
21. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 33 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Kendari Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 33);
22. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kendari Tahun 2023-2026 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 35);
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembukaan Dan Penutupan Rekening Giro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah
diberikan uang persediaan sebagai uang muka kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, Walikota dapat memberi izin kepada kepala
satuan kerja perangkat daerah untuk membuka rekening
penerimaan pada bank umum yang ditetapkan oleh
Walikota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, Walikota dapat memberi izin pembukaan
rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung
uang persediaan kepada SKPD yang ditetapkan oleh
Walikota;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara
Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan
dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana
dimaksud dalam huruf c;
e. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembukaan dan penutupan rekening giro diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana, dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pembukaan, Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat
Daerah pada Bank Umum;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoneia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4730);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB III PEMBUKAAN REKENING
BAB IV PERMOHONAN PERSETUJUAN PEMBUKAAN REKENING
BAB V PENUTUPAN REKENING
BAB VI PELAPORAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019, perlu disusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2019;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahn Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
13. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional
Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 3);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan J angka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 22 Tahun 2018
tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2019;
17. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2018 {Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017
Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Kendari Tahun 2017 - 2022,(Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2018 Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN RKPD
BAB III SISTEMATIKA RKPD
BAB IV PENETAPAN
BAB V TUJUAN DAN FUNGSI RKPD
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Kendari TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-tJndang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Di.seasc
2019 {COVJD-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
35/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVlD-19) dan/atau
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional;
c. hahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor
177 /KMK.07 /2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalarn Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19), Serta
Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian
Nasional;
d. bahwa berdaearkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a. huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; ,
2, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran Negara · Republik
Indonesia Nomor3851);
4, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangam Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem,
Perencanaan Pembangunaii Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4438);
8, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pombentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah -diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398};
10, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undapg Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalarn Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabititas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2020 Nornor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6485);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun -2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nemer 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4614);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nornor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang, Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 6057);
19.Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentarig Perubahan Kedua atas Peraturan,
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2011 Nomor 310);
21.Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan 2015 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
22.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita, Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 12 Tahun 2017 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 tentang nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nornor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
25,Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 7);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 61 TAHUN 2019
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat