Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI LINGKUP PEEMRINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, diperlukan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi secara terpadu, terintegrasi, efektif, efisien, aman, berkesinambungan dan terpelihara secara berkelanjutan; b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Teknologi lnformasi dan Komunikasi lingkup Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pcmbentukan Kotamadya Daerah Tingkat 1IIKendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2008 tentang Tnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4843), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5952); 4. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 7. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5587), sebagairnana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 357); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); 12. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041 ); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembar Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182); 15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nornor: 41/PER/MEN.KOMINF0/11/2007 Tentang Panduan Umum Tata Ketola Teknologl lnformasi dan Komunikasi Nasional; 16. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomuoikasi (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 250); 17. Peraturan Menteri Komunikasl dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan lnteroperabilltas Dokumen Perkantoran Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Untuk Pelayanan Publik; 18. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1235); 19. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Jnformasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551); 20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembar Daerah Kata Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telab diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerab Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari (Lembar Daerah Kata Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I ketentuan Umum
BAB II Pembangunan PIK
BAB III Tata Kelola TIK
BAB IV Data dan Informasi
BAB V Aplikasi
BAB VI Infrastruktur Teknologi
BAB VII Sumber Daya Manusia
BAB VIII Monitoring dan Evaluasi TIK
BAB IX Pembiayaan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
34 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 61 Tahun 2021
PERWALI Kota Kendari No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Kendari No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PERWALI Kota Kendari No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota Kendari Nomor 30 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 61, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 61
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Pcraturan Menteri Dalam Negeri
Nornor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah yang mencabut Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahuri 2011 tentang Pedoman Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah bcberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nornor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kellina atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah,
Bantuan Sosial, dan Belanja Tidak Terduga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
(Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotarnadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Talrun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor l Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagairnana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tencang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6398);
8. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undarrg Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 560);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pernerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor l87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sisrem lnformasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor
5 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1 , Tambahan Lernbaran
Daerah Kota Kendari Nomor 27);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HIBAH
BAB lV BANTUAN SOSIAL
BAB V BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VI MONlTORlNG, EVALUASI DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
63
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 60 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang P.ERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 22 T AHUN 2018 TENTANG STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANO MILIK DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2016
tentmg Pedeman Pengelolaan Ba.Fang Milik Daerah,
perencanaan kebutuhan barang milik daerah
berpedoman pada standar barang dan standar
kebucuhan;
b. bahwa untuk peningkatan efisiensi energi,
ketahanan energi, dan konservasi energi sektor
transportasi, dan terwujudnya energi bersih,
kualitas udara bersih dam rarnah lingkungan, serta
komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah
kaca, perlu mendorong percepatan program
kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery
electric vehicle); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengubah
Peraturan Walikota Kendari tentang Standar Barang
dan Standar Kebutuhan Barang Milik Pemerintah
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republ.ik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat Il Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Namer 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukao Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Namer 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebugaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Millk Negara/Daerah
(Lem.baran Negara Republik lndonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lem ha ran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik
Bcrbasie Baterai [Battery Electric Vehiclq) Untuk
Transportasi Jalan (Lembaran Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 7 Tahun
2006 lentang Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kcrja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
d.iubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nnmnr 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana clan Prasarana
Kerja Pemerintaban Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 2036);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
[Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomnr 2036) scbagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah [Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam, Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tenlang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 547);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nornor 1781);
13.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor
3);
14.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2020 tentang Pokok-Pokok Pengeloiaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2020 Nomor l, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 27).
Ketentuan dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 22 Tahun
2018 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Dacrah
di Lingkungan Pemcrintah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun
2018 Nomor 22) diubah pada Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal 16
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
10 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi data/informasi dari risiko
kebocoran atau pencurian, modifikasi, pemalsuan, dan
penyangkalan yang ditransaksikan secara elektronik
serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah
berbasis elektronik (e-govemment) diperlukan upaya
pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kerahasiaan,
integritas, otentikasi, dan anti penyangkalan terhadap
data / informasi diperlukan suatu teknologi pengamanan
melalui skema kriptografi Infrastruktur kunci publik yang
diwujudkan dalam bentuk pemanfaat sertifikat
elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penerapan Sertifikasi
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Kendari;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6873);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
15. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengendalian Persandian;
16. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik;
17. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
18. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Walikota Kendari Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 75);
21. Peraturan Walikota Kendari Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
(Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 51).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB III TATA KELOLA PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
17
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 57 Tahun 2021
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 57
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa urrtuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan
Daer ah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perusahaan Umum Daerah Kota Kendari perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Bisnis dan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tcntang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44; Tambahan
lembaran Negara Republik Jndon:esia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakbir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan
Lembaran Negara Republik [ndonesia Nornor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018
tentang Rencana Bisnis, Reucana Kerja dan Anggaran,Kerja
Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perusahaan Umurn Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Kendari Nomor 28);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYUSUNAN RENCANA BISNlS DAN RKA PERUMDA KOTA KENDARI
BAB Ill PENYAMPAIAN RENCANA BISNIS DAN RKA PERUMDA KOTA KENDARI
BAB IV PERUBAHAN RENCANA BISNIS DAN RKA
BAB V PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
17
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 56
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022, Perlu Menetapkan Peraturan
Walikota Kendari Tent.ang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari (Lembaran Negara Republik
Lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 442]);
6. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Pcrundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tabun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemertnrahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah, diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik (Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Sadan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun
2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan
Penyelenggaraan Pernerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4693);
14. Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor (106);
17. Peraturan Pemerinrah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pongelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nornor 36 Tahuri 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraruran Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan 2015 Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
5257);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 99 tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Banruan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 27);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 14).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN
ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
9
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 55
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rukun Warga dan Rukun Tetangga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lernbaga
Kemasyakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa, dan untuk
efektifitas serta peningkatan kinerja Rukun Warga dan Rukun
Tetangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rukun
Warga dan Rukun Tetangga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Noroor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Repuhlik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapakali diubab terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pernerintahan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Pemerintab Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peratutan Mentcri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEPENGURUSAN, TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
BAB III PANITIA PEMlLIHAN
BAB IV PERSYARATAN CALON KETUA RW DAN CALON KETUA RT
BAB V TAHAPAN DAN PEMILIHAN KETUA RW DAN KETUA RT
BAB VI PELANTIKAN KETUA RW DAN KETUA RT
BAB VllI PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
35
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 54
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi jasa umum pelayanan pemakaman dan
pengabuan mayat berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umurn
sudah tidak sesuai dengan perkembangan indeks barga
perekonomian dan komponen pendukungya yang terjadi
di Kota Kendari sehingga perlu untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat 3
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan tarif retribusi hasil
penittjauan kembali ditetapkan. dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu dilakukan peninjauan
besaran tarif retribusi umum jenis pemakaman dan
pengabuan mayat dan ditetapkan dengan Peraturan
Walikota;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nornor 3037);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerab dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintab Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kata
Kendari Tahun 2012 Nomor 2).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENlNJAUAN TARIF
RETRIBUSI JASA UMUM JENIS PELAYANAN PEMAKAMAN
DAN PENGABUAN MAYAT
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
3
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 52
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Satu Data Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
proses pembangunan, pelaksanaan evaluasi dan
pengendalian pembangunan perlu didukung dengan data
yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, siap dibagipakaikan, mudah
diakses, dikelola secara seksama, terintegrasi dan
berkelanjutan;
b. bahwa sehuburigan dengan clitetapkannya Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia, dan untuk mendukung program pemerintah
pusat guna terselenggaranya Satu Data, maka perlu
menyelenggarakan Satu Data Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Satu Data Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan. Kotamadya Daerab Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lemba:ran Negara Republik Indonesia Tabun
1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3502) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubarran Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Infonnasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahau Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indones:ia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Per'atucan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indoneaia Tabun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2015
Nomor 2036) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 201-8
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 20J8 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
15.Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendarl Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tenta:ng Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahuu 2020 Nomor 11);
17. Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerab
Kota Kendari Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tabun 2018 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARA SATU DATA
BAB III FORUM SATU DATA
BAB IV PRINSIP SATU DATA KOTA KENDARI
BAB V PORTAL SATU DATA
BAB VI PENYELENGGARAAN SATU DATA
BAB VII PEMANFAATAN DATA
BAB VIII PENGENDALIAN
BAB IX INSENTIF
BAB X KENTENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
15
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 51
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2017 ten tang Gerakan Masyarakat Hid up Sehat,
perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan
perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan
kegiatan dan tindakan upaya promotif dan preventif hidup
sehat, guna meningkatkan produktifitas penduduk dan
menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan
akibat penyakit perlu dilaksanakan kegiatan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Gerakan Masyarakat
Hidup Sehat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5603);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234). Sebagaimana telah diubah dengan Undang
- Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6873);
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Walikota Kendari Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Kendari (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 4);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia
Sehat dengan pendekatan Keluarga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
11. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Pedoman Umum
Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1505);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MANFAAT GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
BAB IV SASARAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
BAB V PERAN PERANGKAT DAERAH
BAB VI PENINGKATAN AKTIVITAS FISIK
BAB VII PENINGKATAN EDUKASI DAN PERILAKU HIDUP SEHAT
BAB VIII PENYEDIAAN PANGAN SEHAT DAN PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
BAB IX PENINGKATAN PENCEGAHAN DAN DETEKSI DINI PENYAKIT
BAB X PENINGKATAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat