Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran, dan kualitas perempuan serta upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu
melakukan strategi pengarusutamaan gender ke
dalam seluruh proses pembangunan di Kota
Kendari;
b. bahwa pengarusutamaan gender ke dalam
seluruh proses pembangunan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional
semua instansi di Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang
perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9
Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender
Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Strategi
Nasional Sosial Budaya untuk mewujudkan
Kesetaraan Gender;
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2009;
10. Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2008
Tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan
Perempuan Kota Kendari;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV PELAPORAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB V PEMBINAAN
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 22 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemebentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Laboratorium Lingkungan hidup Badan Lingkungan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pengelolaan kualitas lingkungan hidup serta upaya mengemilinir laju penurunan kualitas lingkungan hidup, maka diperlukan data faktual dan ilmiah berupa hasil pengujian parameter kualitas tanah, air dan udara secara berkala;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pemanfaatan Laboratorium Lingkungan Hidup Kota Kendari, maka perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Pengelola Laboratorium Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 381
9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah kota kendari Nornor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2000 Nornor 3);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI ESELONISASI, KEPEGAWAIAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di Iingkungan instansi pemerintab daerah
, perlu dilakukan penataan Susunan Organisaai dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa bcrclasarkan pcrtimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pinru Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2020
PERWALI Kota Kendari No. 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kota Kendari TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Nornor 41 Romawi V,
Hal Khusus Lainnya, dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, maka Pemerintah Daerah menganggarkan
kembali kewajiban kepada Pihak Ketiga sesuai kode rekening
berkenaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima.ksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 61
Tahun 20 l 9 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Tndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
10.Undang-Undaug Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir
dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umurn (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nornor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
12.Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5 I 65);
17. Peraturan Pemerintab Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nornor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang llak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri .Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nornor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nornor 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 36 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan 2015 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Belita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telab diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Huk:um Daerah
(Berita Negara Republik Insonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunao Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
26. Peraturan Daerah Kota Kendarl Nornor 12 Tahu11 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kata Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kora
Kendarl Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Rota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10);
28.Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Kendari Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor7);
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI
NOMOR 61 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 22 Tahun 2014
PERWALI Kota Kendari No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Kendari
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 6 ayat (3) yang menyatakan bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan;
b. bahwa pencapaian standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 harus segera dicapai namun memerlukan masa transisi;
c. bahwa dalam pertimbangan administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1502);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
9. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 13);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 14);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 15).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah diperlukan pedoman, tata
naskah dinas di l!ngkungan pemerintah Kota
Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 aya.t (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pernbentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887)
sebagaimana telab diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nornor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah [Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagimana relah ctiubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
9. Pcraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berlta Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Mcnteri
Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 20J 8 Nomor 157);
10. Peratura.n Menreri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2023 tentang tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkunga.n Pernerintah Daerah (Berita Negara
Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 144);
11 . Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah
Dinas (Rerita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 758);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari [Lembarari Daerah Kota
Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagairnana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nornor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah
Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11 );
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS BAB Ill
PEMBUATAN NASKAH DINAS BAB IV
PENGAMANAN NASKAH DINAS BAB V
PEJABAT PENANDATANGAN NASKAH DINAS BAB VI
PENGENDALIAN NASKAH DINAS BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 40 Tahun 202 l tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2021 Nomor 41)
67 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah merupakan langkah Strategis untuk mewujudkan
Pemerintahan Daerah dengan berpedoman pada perinsip
tatakelola Pemerinlahan yang baik;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Relormasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012
dan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, serta
dalam rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi
birokrasi agar berjalan secara efektif, efisien, terukur,
konsisten dan berkelanjutan perlu disusun Road Map
Refonnasi Birokrasi untuk jangka wakru 5 (lima) tahun
yang merupakan pedoman untuk melaksanakan
Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kora Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kora Kendari Tahun 2020-2024;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndooesia Tahun 1999 Nornor 75, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5038);
11.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesla Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No.mor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2019 Nomor
1877);
16. Peraturan Pomerintah Nomor 11 Tahun 20.17 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6037);
Peraturan Presiden Nornor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
17. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Refonnasi
Birokrasi Nasional Periode tahun 2015-2019;
18. Peraturan Mentcri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tent.ang
Pedornan Pembangunan Zona Intcgritas Menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di
Lingkungan K/L dan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pernerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrnasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018
Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforrnasi Birokrasi Di
Lingkungan Pemcrintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10).
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor l Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kcndari Tahun 2017-2022 [Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
92
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 20198 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas
pengelolaan BMD khususnya Penatausahaan dan
Pelaporan BMD perlu diselenggarakan secara tepat,
efisien, efektif, dan optimal dengan tetap
menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang
baik;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pengelolaan BMD perlu diatur
tata cara pelaksanaan pemusnahan dan
penghapusan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat. II
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Idonesia
Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
8. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor
3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III PEMUSNAHAN BMD
BAB IV PENGHAPUSAN BMD
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah
, perlu dilakukan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan K.earsipan Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah daerah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
K.earsipan Kota Kendari;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan Kota Kendari;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat 11 Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nornor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republ.ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Ta.mbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dcngan Undang- Undang Nomor l 1 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor. 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemeri.ntah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telab diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 teotang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tabun 2018 Nornor 157);
8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenk.latur Dinas
Perpustakaan Daerah (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
9. Peraturan Merueri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
2021 tentang Peoyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhana.an
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerab Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Keridari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubab beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 1 t Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 teotang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kcndari (Lembaran Daerah. Kota Kendari Tahun
2020 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE
PERANGKAT DAERAH BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI BAB V
TATA KERJA BAB VI
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, KEPANGKATAN,
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Nomor
58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Pungsi
serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Kendari (Betita
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 58)
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat