Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kendari mempunyai hak keuangan dan
administratif sebagaimana ditegaskan dalam peraturan
perundang- undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Peraturan Daerah Kota Kendarl Nomor 21 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Kendari, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 21 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Kendari, sepanjang mengatur mengenai hak
keuangan dan administratif, dipandang sudah tidak sesuai
lagi sehingga_perlu pengaturan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2017 tent.ang Hak Keuangan dan Adminiscratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Kendari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubaban atas Peraturan
Daerab Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggot.a Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3206);
3. Undang - Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang -
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6349);
4. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adminstrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintab Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerab (Lemharan Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Noroor 6041);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 106).
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI
NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
5
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. babwa untuk mewujudkan organisasi Perangkat Daerah
yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan,
sehingga organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan
tepal, ukuran perlu dilakukan penataan kelembagaan;
b. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Kendari tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor126,Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tabun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Unndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beherapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan
Pernerintah Nornor 72 Tahun 2019 tentang Perubaban
Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor 187);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraruran Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nornor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendarl (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telab diubah
dcngan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari {Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 10);
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KENDARI
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
5
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2020
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk
tempat tinggal yang layak huni dan sehat diperlukan
penataan pcrumahan dan permukiman untuk
meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan
masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mencegah dan meningkatkan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh diperlukan
upaya yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk
mewujudkan kualitas perumahan dan permukiman yang
sehat, serasi, dan teratur;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka
pelaksanaan tugas, kewajiban, dan kewenangan
Pemerintah Daerah serta kewajiban masyarakat dalam
mencegab meningkatnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh perlu adanya pengaturan mengenai
pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh
dan permukiman kumuh ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Terhadap Perurnahan Kumuh dan Permukirnan Kumuh.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 602);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB II KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA DAN TIPOLOGI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKlMAN KUMUH
BAB III PENCEGAHAN TERHADAP TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH BARU
BAB IV PENINGKATAN KUALlTAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKlMAN KUMUH
BAB V PENYEDIAAN TANAH
BAB VI PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
BAB VII TUGAS DAN KEWAJlBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, DAN KEARIFAN LOKAL
BAB IX LARANGAN
BABX SANKSI ADMINISTRATIF
BABX KETENTUN PENYIDlKAN
BAB XI KETENTUAN PIDANA
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
38
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Kedelapan Pajak Air Tanah, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUARSA PENAGIHAN
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
19
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Ketujuh Pajak Parkir, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
21
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Keempat Pajak Reklame, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
19
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Ketiga Pajak Hiburan, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
22
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah; b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Dua Pajak Restoran, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUARSA PENAGIHAN
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
21
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada Bagian Satu Pajak Hotel, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB V MASA PAJAK
BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK
BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK
BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB IX KEDALUARSA PENAGIHAN
BAB X PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XII KETENTUAN KHUSUS
BAB XIII PENYIDIKAN
BAB XIV KETENTUAN PIDANA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
20
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2020
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketenruan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemcrintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2915 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Kendari Tah un Anggaran 2019 dengan dilampiri la po ran
keuangan yang tclah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuangan
paling larnbat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nornor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nornor 75, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pernbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nornor 130, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 N omor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
26. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 5).
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat