Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan terencana dalam mengelola SDA untuk meningkatkan kesjahteraan dan mutu hidup perlu dijaga keserasian antara berbagai usaha dan atau kegiatan; Kota Palopo sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi nasional dan daerah berpotensi untuk terjadinya oencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaaan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan; 3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
MENGATUR TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2009.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo No. 32 TAhun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat maka dipandang perlu untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khusunya pelayanan kesehatan pada RSUD Sawiregading Palopo dan Puskesmas dalam wilyah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN; 5. Undang-Undang No 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan; 6. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 7. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahan 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidek sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat maka dipandang berlu untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang
baru;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masy arakat
khususnya
pelayanan keschatan
pada
Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo dan Pusat Kesehatan Masyarakat dalam wilayah Kota Palopo maka perlu mengenakan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kota Palopo tentang Retribus!
Pelayanan Kesehatan
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209):
2 Undang - Undang Nomor 25 Tahul 1992 tentang
Keschatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)r
3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahin 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nom a
34 Tarun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,. Tambahan
Tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang - Undang Namor 28 Tahun 1999 tentang Pen yelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolus dan Nepotisine (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Monor 385 1): =
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemberan Negara Repubik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Keuangan Negara (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 200G
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non or 4286);
7. Undung - Undang Namor I Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republi!: Indonesia Nomor 4355):
8. Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinahan Daerah (Lembaran Negara Republik . Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebegaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lombaran Negara Republik Indonesia Nomo: 4844);
10. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesa Tahuan 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4438);
11. Peraturan Pemerirtah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab
Undang - Undang Hukuns
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nome 36. Tambahan Lembaran Negara
Republik Incionesid Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribus Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahuan 2001 Nomor
119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 4737)
14. Keputusan
Menteri
Keschatan
Nomor
582/Menkes/SK/VJ/I 997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit• Pemerintah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pem ungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan d bidang Retribusi Daerah;
17. Képutusan Minteri Dalan Negeri Noñor 11s Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah
Tinglat 1 dan Daerih Tingkat IT;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahu 1999 fentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pengel daan Pajak dan Retribusi Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
lentang
Pedoman
Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan
Pengawasan Kenangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Pal opo
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota
Pal opo
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
BAB III : PENGHITUNGAN DAN JENIS PELA YANAN KESEHATAN
YANG DIKENAKAN RETRIBUSI
BAB IV : KOMPONEN TARIF PELAYANAN
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VII : PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VIII : KADALUARSA PENAGIHAN
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Hal hal yang belum.diatur
dalam Peraiuran Daerah ini sepanjang rnengenai teknis
pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut
dengan Peraturan dan/atau Keputusan
Walikota
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2009
PembeNTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SAWERIGADIng KOTA PALOPO
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnemenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (I ) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah maka perlu penata kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di nt1rn { di pandang pcrl u mernbentuk Organisasi dun T111U Kerja Rumah Sakit Urnurn Daerah Sawerigading Kola Palopo yang ditetapkan dengan Pcraturnn Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 1974 No.55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamaa dan Kota PaJopo di Provinsi Sulawesi Selatan · Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara cepublik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004· Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentanu Perncrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l 25, Tambahan Lernbaran Negara Repub!ik Indonesia Nornor -1-437) Scbagaimana telah diubah beberapa kali dan tcrakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :oox
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara :4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentanu Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor I 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor -t-l38):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentanu Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerincah. Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemeri ntahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran '.(egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentanu Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran :Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor -89.
Tambahan Lembaran Nomor 4741); Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Pcraturan
I)aei.a, h Katac
Palopo Nomor O I Tah• un•
,f. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
I )acrah Kota Palopo yang disingkat DPRD.
2008 Tentang Urusan Pemcrintahan yang rnenjadi
kcwenanuan Pernerintah Daerah Kota Palopo
(I .embaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor
03);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2009.
PERATURAN DAERA.H KOTA PALOPO NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SAWERIGADING KOTA PALOPO
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 1 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
ABSTRAK PERATURAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan · Pasal 2 avat ( 1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah maka perlu penataan
kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada hurul a di nus dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kola Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1974 No.55, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mama a dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. :
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371
Sebagainana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tenang perubahan Kedua atas
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerinah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.
Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemerintahan
Dacrah Kahupaten / Kota (Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor
82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Vegara
Repubtik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89.
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 01 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palopo
(lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor
03);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : TUGAS POKOK DAN DAN FUNGSI
BAB IV : SUSUN ORGANISASI
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : RICIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota.Palopo
dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor NOMOR 5 TAHUN 2023 Tahun 2023
POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. NOMOR 5 TAHUN 2023, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Kota Palopo
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di' Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 6 7 5 7);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/SK/ Per/II/ 1988 tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 157 /MENKES/SK/III/ 1999 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/ SK/Per/II/ 1988 tentang Rumah Sakit;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
8. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Orgainisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi (Serita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 49).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP DAN PRINSIP
BAB III : KEDUDUKAN, TUJUAN, VISI, MISI, MOTTO, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV : KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA
BAB V : SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
BAB VI : KOMITE KEPERAWATAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
38
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERHUBUNGAN
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENERANGAN JALAN UMUM PADA DINAS PERHUBUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan merupakan kewenangan urusan pemerintahan pada Dinas Perhubungan, maka Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 ten tang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum pada Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W ali Kota tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum pada Dinas Perhubungan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186); .
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB IV : TATA KERJA
BAB V : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
Peraturan W ali Kota
Palopo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Penerangan Jalan Umum pada Dinas Lingkungan Hidup
(Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 37 Tahun 2023
RENCANA BISNIS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. PALEMMAI TANDI
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 37
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA BISNIS ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. PALEMMAI TANDI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213)
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RBA
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 36
Peraturan Walikota (Perwali) tentang REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal bidang perumahan, Pemerintah Kota Palopo menyediakan dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni;
b. bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam penyaluran bantuan tersebut diatas, diperlukan adanya petunjuk teknis pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh perlu ada rehabilitasi
perumahan kumuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa
kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nommor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 596);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kata Palopo Tahun 2013 Nomor 3);
10. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap
Perumahan dan Permukiman Kumuh (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2021 Nomor 4);
11. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo Tahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 1).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : R-RTLH
BAB III : R-RKBA
BAB IV : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
48
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 35 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2023 NOMOR 35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 32 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemantaun, Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal perlu disesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha dan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Republik Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Di Kota Palopo
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 201 7 Nomor 5).
9. Peraturan Wali Kota Palopo Nommor 32 Tahun 2018 tentang TataCara Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan Penanaman Modal (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 32).
PASAL I : eberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2018 ten tang Tata Cara Pemantauan Pembinaan, dan Pengawasan Penanaman Modal (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 32)
PASAL II : Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Pengundangan orang Peraturan Wali Kota memerintahkan ini dengan mengetahuinya, penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo .
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2018
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat