ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu
mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi serta Tata Kerja pada Inspektorat Kota Palopo yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
- 1. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186);
2. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/220/M.PAN/7 /2008 tentang Jabatan
Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012
tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka
Kreditnya;
- MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN
ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT KOTA PALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Kota Palopo;
b. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
c. Walikota adalah Walikota Palopo;
d. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Palopo yang disingkat DPRD;
e. Inspektorat Daerah Kota Palopo yang disingkat Inspektorat Kota adalah
Aparat Pengawas Fungsional Internal yang berada dibawah dan
berta.nggungjawab kepada Walikota;
f. Inspektur adalah Kepala Inspektorat Kota Palopo yang disingkat Inspektur
Kota;
g. Sekretariat dan Inspektur Pembantu adalah Perangkat lnspektorat Kota
Palopo;
h. Sekretaris adalah Sekretaris pada lnspektorat Kota Palopo;
i. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Sekretariat Inspektorat Kota Palopo;
j. Tugas Pokok adalah sejumlah tugas dan tanggung jawab dalam Jabatan
Struktural dan Fungsional pada Inspektorat Kota Palopo;
k. Rincian Tugas adalah kewenangan yang melekat dalam Jabatan Struktural
dan Fungsional pada Inspektorat Kota Palopo;
1. Jabatan Fungsional adalah Jabatan Fungsional yang melaksanakan Fungsi
Pengawasan pada Inspektorat Kota Palopo.
BABII
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi Inspektorat, terdiri atas:
a. Inspektur;
b. Sekretariat, terdiri atas:
1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut;
2) Sub Bagian Keuangan; dan
2
3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
c. Inspektur Pembantu Wilayah I;
d. Inspektur Pembantu Wilayah II;
e. Inspektur Pembantu Wilayah III;
f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; dan
g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Struktur Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BABm
KEDUDUKAN
Pasal 3
(1) Inspektorat Kota adalah unsur pengawas penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
(2) Inspektorat Kota dipimpin oleh seorang Inspektur berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota Palopo.
BABIV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
INSPEKTORAT
Pasal 4
(1) Inspektorat dipimpin oleh seorang lnspektur yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah,
(2) Inspektur mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi :
a. pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan;
b. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Inspektur mempunyai Fungsi :
a. penyelenggaraan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi
pengawasan;
b. penyelenggaraan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan
lainnya;
c. penyelenggaraan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Walikota;
d. penyelenggaraan pelaporan hasil pengawasam;
e. penyelenggaraan administrasi Inspektorat; dan
f. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
3
\
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud
pad a
ayat (2) dan (3), Inspektur mempunyai Rincian Tu.gas:
a. menetapkan rencana, program kerja dan kegiatan Inspektorat;
b. menetapkan kebijakan teknis dibidang pengawasan atas
penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan;
c. mengoordinasikan kebijakan pengawasan dan pemeriksa.an dengan
instansi lain;
d. menyelenggarakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian
tugas pengawasan;
e. menyelenggarakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelaksanaan urusan pemerintahan;
f. menyelenggarakan pembinaan administrasi kepegawaian, keuangan,
barang dan surat - menyurat serta rumah tangga Inspektorat;
g. menyelenggarakan kegiatan penjaminan kualitas meliputi audit,
evaluasi reviu dan pemantauan/monitoring;
h. menyelenggarakan kegiatan consulting meliputi konsultasi, sosialiasi
dan asistensi;
i. menyelenggarakan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk
pelaksanaan kegiatan kepada bawahan;
j. menyelenggarakan pelaporan basil kegiatan Inspektorat dan memberi
saran pertimbangan kepada Walikota;
k. menyelenggarakan penilaian prestasi kerja bawahan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Walikota, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Bagian kedua
SEKRETARIAT
Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) . Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Inspektur;
(2). Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : merumuskan Rincian Tugas dan
kebijakan teknis lainya, melaksanakan koordinasi, pengawasan dan
pelayanan administrasi dilingkungan Inspektorat.
(3). Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sekretaris, mempunyai Fungsi :
a. perumusan rencana dan program kerja;
b. perumusan anggaran;
c. melaksanakan urusan rumah tangga dan pengelolaan aset;
4
d. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian, perencanaan,
keuangan, evaluasi dan tindak lanjut;
e. pelaksanaan administrasi umum dan surat menyurat;
f. pelaksanaan kegiatan reviu skpd;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi basil kerja bawahan;
(4). Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas:
a. merumuskan kebijakan pengawasan;
b. merumuskan perencanaan program kerja lnspektorat;
c. melaksanakan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja
pengawasan;
d. mengelola, menghimpun, menilai, menyimpan dan menjaga kerahasian
LHP dan APFP;
e. mengelola data pegawai dalam rangka pembinaan teknis Fungsional;
f. mengelola dan mengoordinasikan data dalam rangka penatausahaan
proses penanganan pengaduan;
g. melaksanakan administrasi urusan umum, kepegawaian, keuangan,
asset, surat - menyurat dan rumah tangga Inspektorat;
h. melaksanakan administrasi kegiatan reviu;
i. melaksanakan kegiatan LAKIP Inspektorat;
j. mengembangkan rencana usulan program kerja pengawasan tahunan;
k. merumuskan bahan koordinasi pengawasan;
1. merumuskan data pengaduan masyarakat;
m.melaksanakan Laporan Rutin Inspektorat Kota Palopo;
n. merumuskan penyusunan LAKIP, Profil dan Evaluasi LAKIP SKPD;
o. mengoordinasikan pemanfaatan kendaraan dinas dan alat kantor
lainnya;
p. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksaan kegiatan
kepada bawahan;
q. merumuskan laporan basil kegiatan Sekretariat serta memberi saran
pertimbangan kepada pimpinan;
r. melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan;
s. menilai prestasi kerja bawahan; dan
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Inspektur,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 2
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan Dan Tindak Lanjut
Pasal 6
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut dipimpin
oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut
mempunyai Tu.gas Pokok menyiapkan bahan penyusunan
rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan
rancangan peraturan perundang - undangan, mendokumentasikan dan
memproses data pengawasan, menyiapkan bahan penyusunan,
5
menghimpun, memproses dan menyimpan Laporan Hasil Pengawasan
Aparat Pengawasan, mengadministrasikan pengaduan masyarakat dan
menyusun laporan kegiatan pengawasan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Perencanan, Evaluasi, Pelaporan dan Tindak Lanjut
mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyususn bahan rencana/program kerja pengawasan dan Fasilitas,
serta melakukan kerjasama pengawasan;
b. menyusun rancangan peraturan, keputusan dan surat edaran;
c. menyusun Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan;
d. menyusun rencana kebutuhan dan sarana pengawasan;
e. menyusun rencana pengembangan sumber daya pengawasan
(pendidikan formal, sertifikasi, bimbingan dan sosialisasi );
f. menyusun laporan pelaksanaan tugas pokok dan Rincian Tugas
Inspektorat (Laporan bulanan, Triwulan, dan semester);
g. melakukan sosialisasi data Tindak Lanjut LHP setiap triwulan dan
melaporkan kepada yang terkait;
h. menginventarisasi hasil pengawasan APFP dan Tindak Lanjut LHP;
i. melakukan pengadministrasian LHP;
j. melakukan evaluasi LHP dan APFP;
- LHP Kota Inspektorat dan Propinsi;
- LHP Itjen Departemen;
- LHP BPKP;
- LHP lainnya.
k. melaporkan Hasil tindak Lanjut (LHP) kepada pejabat yang terkait,
menyimpan dokumen LHP serta menjaga keamanan dan
kerahasiaannya;
1. menyimpan peraturan perundangan sebagai refrensi Inspektorat;
m. menyimpan data dokumentasi pengawasan dan pengelolaan data
pengawasan;
n. mengelola administrasi, inventarisasi, mengkaji, analisa Pelaporan;
o. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan
kepada bawahan;
p. membuat laporan hasil kegiatan sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan
Pelaporan, serta memberi saran pertimabngan pertimbangan kepada
pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetuan
kebijakan;
q. melakukan penilaian prestasi kerja bawahan;
r. menilai prestasi kerja bawahan; dan
s. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
6
Paragraf 3
Sub Bagian Keuangan
Pasal 7
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekertaris;
(2) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai Tugas Pokok : membuat,
melakukan koordinasi penyusunan, perubahan, perhitungan anggaran
Inspektorat dan mempores administrasi laporan keuangan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Keuangan, mempunyai Rincian Tugas :
a. menyusun kebutuhan anggaran Inspektorat;
b. melakukan pengelolaan operasional dan belanja rutin pegawai;
c. melakukan pengelolaan administrasi keuangan;
d. mengerjakan pembukuan dan akuntansi;
e. mengerjakan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;
f. membuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Keuangan serta memberi
saran pertimbangan kepada pimpinan;
g. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan;
h. melakukan penilaian prestasi kerja bawahan;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Paragraf 3
Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian
Pasal 8
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada dibawah dan bertanggujawab kepada Sekretris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tugas Pokok :
melakukan urusan administrasi umum, kepegawaian, sarana dan
prasaran, penatausahaan, surat - menyurat dan urusan rumah tangga
Inspektorat;
(3) Dalam melaksankan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Rinci.an Tugas:
a. melakukan urusan tata usaha, surat-menyurat dan kearsipan;
a. melakukan urusan kepegawaian;
b. melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga Inspektorat;
c. menyusun bahan/data kebutuhan kantor;
d. mengerjakan administrasi surat keluar dan surat masuk;
e. melakukan penataan ruangan dan halaman kantor;
f. melakukan kebersihan dan keamanan kantor Inspektorat;
7
g. melakukan pelayanan administrasi lingkup lnspektorat dan
masyarakat;
h. mengatur acara kedinasan;
i. menyusun administrasi KORPRI;
j. menyusun surat - surat pengaduan masyarakat;
k. menyusun dan melaporkan Tugas Pokok dan Rincian Tugas yang
dikerjakan kepada sekertaris;
I. mendistribusikan tugas dan memberikan petunujuk pelaksanaan
kegiatan kepada bawahan;
m. membuat laporan basil kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
serta memberi saran kepada Pimpinan;
n. melakukan penilaian prestasi kerja bawahan;
o. menilai prestasi kerja bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Sekretaris,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan.
Bagian Ketiga
INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH
Pasal 9
(1) lnspektur Pembantu Wilayah dipimpin oleh seorang Inspektur Pembantu
yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
(2) Inspektur Pembantu mempunyai Tu.gas Pokok melaksanakan
pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggara urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, pengaduan kasus dan
pengawasan tertentu.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Inspektur Pembantu, mempunyai Fungsi :
a. menyelenggarakan pengawasan dan mengawal pelaksanaan refonnasi
birokrasi;
b. menyelenggarakan koordinasi program pengawasan;
c. menyelenggarakan pengawasan pelaksanaan/pengelola tugas dan
Fungsi, keuangan dan barang, kepegawaian;
d. menyelenggarakan pembinaan pemerintahan Kelurahan dan tugas
pembantuan;
e. menyelenggarakan pendampingan, asistensi dan fasilitasi; dan
f. menyelenggarakan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian
tugas pengawasan.
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan (3), Inspektur Pembatu mempunyai Rincian Tu.gas :
a. melaksanakan pengawasan dalam rangka percepatan menuju good
governance, clean goverment dan pelayanan publik serta mengawal
pelaksanaan refonnasi birokrasi;
b. merencanakan dan mengoordinasikan program pengawasan berbasis
risiko;
8
c. mengoordinir persiapan dan pelaksanaan Audit, Monitoring dan
evaluasi serta Konsultasi yang berada dibawah wilayah kerjanya;
d. membantu Inspektur melaksanakan koordinasi pengawasan yang lebih
komprehensip terhadap pihak yang terkait;
e. mengevaluasi sistem pengendalian internal;
f. melaksanakan penanganan kasus pengaduan masyarakat;
g. melaksakana pendampingan, asistensi dan fasilitasi;
h. melaksanakan sosialisasi partisipatif peran, Fungsi dan tugas
pengawasan serta pemanfaatan basil pengawasan;
i. melaksanakan evaluasi berkala Temuan Hasil Pengawasan
(pemutakhiran Data LHP);
j. merumuskan rancangan peraturan perundangan-undangan dan
pedoman/ standar di bidang pengawasan;
k. melaksanakan usulan RAPBD Inspektorat;
1. merumuskan program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT);
m. mendistribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksaan kegiatan
kepadabawahan;dan
n. membuat laporan basil kegiatan Inspektorat Pembantu serta memberi
saran pertimbangan kepada Pimpinan.
Pasal 10
Inspektur Pembantu, terdiri atas:
a. Inspektur Pembantu Wilayah I;
b. Inspektur Pembantu Wilayah II;
c. Inspektur Pembantu Wilayah III; dan
d. Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Pasal 11
Wilayah Kerja Pembinaan dan Pengawasan Inspektur Pembantu, meliputi :
a. Inspektur Pembantu Wilayah I, meliputi :
1) Kecamatan Telluwanua Kota Palopo dan 7 (tujub) Kelurahan, yaitu:
a) Kelurahan Maroangin;
b) Kelurahan Mancani;
c) Kelurahan Salu Battang;
d) Kelurahan Pentojangan;
e) Kelurahan Jaya;
f) Kelurahan Sumarambu; dan
g) Kelurahan Batu Walenrang.
2) Kecamatan Bara Kota Palopo dan 5 (lima) Kelurahan, yaitu:
a) Kelurahan Balandai;
b) Kelurahan Rampoang;
c) Kelurahan Temmalebba;
d) Kelurahan To'bulung; dan
e) Kelurahan Buntu Datu.
9
3) Sekretariat Daerah Kota Palopo;
4) Sekretariat DPRD Kota Palopo;
5) Dinas Pendidikan Kota Palopo dan Jajarannya;
6) Dinas Kebudayaan Kota Palopo;
7) Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Palopo;
8) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Palopo;
9) Dinas Pertanahan Kota Palopo;
10) Dinas Persandian dan Statistik Kota Palopo;
11) Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kota Palopo; dan
12) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palopo.
b. Inspektur Pembantu Wilayah II, meliputi:
1) Kecamatan Wara Utara Kota Palopo dan 7 (tujuh) Kelurahan, yaitu:
a) Kelurahan Batupasi;
b) Kelurahan Patte'ne;
c) Kelurahan Sabbamparu;
d) Kelurahan Salobulo;
e) Kelurahan Penggoli; dan
f) Kelurahan Luminda.
2) Kecamatan Wara Barat Kota Palopo dan 5 (lima) Kelurahan, yaitu :
a) Kelurahan Tamarundung;
b) Kelurahan Lebang;
c) Kelurahan Battang Barat;
d) Kelurahan Battang; dan
e) Kelurahan Padang Lambe.
3) Dinas Kesehatan Kota Palopo;
4) Dinas Sosial Kota Palopo;
5) Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo;
6) Dinas Transmigrasi Kota Palopo;
7) Dinas Perpustakaan Daerah Kota Palopo;
8) Dinas Kearsipan Daerah Kota Palopo;
9) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Palopo;
10) Badan Perencanaan Daerah Kota Palopo;
11) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palopo; dan
12) Badan Pengelolah RSUD Sawerigading Kota Palopo.
c. Inspektur Pembantu Wilayah III, meliputi:
1) Kecamatan Wara Kota Palopo dan 6 (enam) Kelurahan, yaitu:
a) Kelurahan Amassangan;
b) Kelurahan Lagaligo;
c) Kelurahan Tompotikka;
d) Kelurahan Dangerakko;
e) Kelurahan Boting; dan
f) Kelureahan Pajalesang.
10
2) Kecamatan Mungkajang Kota Palopo dan 4 (empat) Kelurahan, yaitu:
a) Kelurahan Mungkajang;
b) Kelurahan Latuppa;
c) Kelurahan Murante; dan
d) Kelurahan Kambo.
3) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Palopo;
4) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Palopo;
5) Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo;
6) Dinas Perikanan Kota Palopo;
7) Badan Ketahanan Pangan Kota Palopo;
8) Dinas Perhubungan Kota Palopo;
9) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palopo;
10) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palopo;
11) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palopo; dan
12) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palopo.
d. Inspektur Pembantu Wilayah IV, meliputi:
1) Kecamatan Wara Timur Kota Palopo dan 6 (enam) Kelurahan, yaitu:
a) Kelurahan Benteng;
b) Kelurahan Surutanga;
c) Kelurahan Salekkoe;
d) Kelurahan Salotellue;
e) Kelurahan Ponjalae;
f) Kelurahan Pontap; dan
g) Kelurahan Malatunrung.
2) Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo dan 4 (empat) Kelurahan, yaitu:
a) Kelurahan Binturu;
b) Kelurahan Sampoddo;
c) Kelurahan Songka; dan
d) Kelurahan Takkalala.
3) Kecamatan Sendana Kota Palpo dan 4 (empat) Kelurahan, yaitu:
a) Kelurahan Sendana;
b) Kelurahan Peta;
c) Kelurahan Mawa; dan
d) Kelurahan Purangi.
4) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo;
5) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Palopo;
6) Dinas Perdagangan Kota Palopo;
7) Dinas Perindustrian Kota Palopo;
8) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palopo;
9) Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Palopo;
10) Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
1 1) Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Palopo; dan
12) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo.
11
Bagian Keempat
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 12
(1) Jabatan Fungsional yang dimaksud dalam pasal 3 huruf (g), terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Auditor;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD;
c. Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
(2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah
dan bertanggungjawab kepada Inspektur Pembantu.
(3) Setiap Jabatan Fungsional mempunyai Tu.gas Pokok : melaksanakan
sebagian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat sesuai dengan keahlian dan
ketentuan yang berlaku.
Paragraf 1
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR
Pasal 13
(1) Jabatan Fungsional Auditor sesuaijenjangjabatan terdiri dari:
a. Jabatan Fungsional Auditor Terampil sesuai dengan jenjang jabatan
meliputi : Auditor Pelaksana, Auditor Pelaksana Lanjutan dan Auditor
Penyelia;
b. Jabatan Fungsional Auditor Ahli sesuai denganjenjangjabatan meliputi
: Auditor Pertama, Auditor Muda, Auditor Madya dan Auditor Utama.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf a,
Jabatan Fungsional Auditor Terampil mempunyai Rinci.an Tu.gas
berdasarkan jenjangjabatan :
Auditor Pelaksana, meliputi :
a. melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam audit kinerja;
b. melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam audit atas aspek
keuangan tertentu;
c. melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam audit untuk tujuan
tertentu;
d. melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam audit
khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi;
e. melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan evaluasi;
f. melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan reviu;
g. melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan
pemantauan;
h. melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam kegiatan
pengawasanlain;dan
i. melaksanakan tugas pengawasan sederhana dalam rangka membantu
melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengendalian
dan evaluasi pengawasan.
12
Auditor Pelaksana Lanjutan, meliputi:
a. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam
audit kinerja;
b. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam
audit atas aspek keuangan tertentu;
c. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam
audit untuk tujuan tertentu;
d. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam
audit khusus/ investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi;
e. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam
kegiatan evaluasi;
f. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam
kegiatan reviu;
g. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam
kegiatan pemantauan;
h. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam
kegiatan pengawasan lain; dan
i. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas rendah dalam
rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.
Auditor Penyelia, meliputi:
a. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam
audit kinerja;
b. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam
audit atas aspek keuangan tertentu;
c. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam
audit untuk tujuan tertentu;
d. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam
audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi;
e. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam
kegiatan evaluasi;
f. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam
kegiatan reviu;
g. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam
kegiatan pemantauan;
h. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam
kegiatan pengawasan lain; dan
i. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas sedang dalam
rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b,
Jabatan Fungsional Auditor Ahli denganjenjangjabatan:
Auditor Pertama, meliputi :
a. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam
audit kinerja;
13
b. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam
audit atas aspek keuangan tertentu;
c. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam
audit untuk tujuan tertentu;
d. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam
audit khusus/investigasi/berindikasi tindak pidana korupsi;
e. mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan
dan/ atau peradilan kasus hasil pengawasan;
f. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam
kegiatan evaluasi;
g. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam
kegiatan reviu;
h. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam
kegiatan pemantauan;
i. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam
kegiatan pengawasan lain; dan
j. melaksanakan tugas pengawasan dengan kompleksitas tinggi dalam
rangka membantu melaksanakan kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pengendalian dan evaluasi pengawasan.
Auditor Muda, meliputi :
a. memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit kinerja;
b. memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit atas aspek keuangan
tertentu;
c. memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit untuk tujuan tertentu;
d. memimpin pelaksanaan suatu penugasan audit khusus /investigasi/
berindikasi tindak pidana korupsi;
e. mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan
dan/ atau peradilan kasus basil pengawasan;
f. memimpin pelaksanaan suatu penugasan evaluasi;
g. memimpin pelaksanaan suatu penugasan reviu;
h. memimpin pelaksanaan suatu penugasan pemantauan;
i. memimpin pelaksanaan suatu penugasan pengawasan lain; dan
j. memimpin pelaksanaan suatu penugasan dalam rangka membantu
melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian pengendalian
dan evaluasi pengawasan.
Auditor Madya, meliputi:
a. mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan
dan/ atau peradilan kasus basil pengawasan;
b. mengendalikan teknis pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit,
evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain);
c. melaksanakan kegiatan pengorganisasian pengawasan;
d. melaksanakan kegiatan pengendalian pengawasan; dan
e. membantu melaksanakan kegiatan perencanaan dan evaluasi
pengawasan.
14
Auditor Utama, meliputi :
a. mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan
dan/atau peradilan kasus hasil pengawasan;
b. mengendalikan mutu pelaksanaan kegiatan pengawasan (audit,
evaluasi, reviu, pemantauan, dan pengawasan lain);
c. melaksanakan kegiatan perencanaan pengawasan; dan
d. melaksanakan kegiatan evaluasi pengawasan.
Paragraf 2
Jabatan Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah
Pasal 14
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD)
sesuai jenjang jabatan meliputi : Pengawas Pemerintahan Pertama,
Pengawas Pemerintahan Muda dan Pengawas Pemerintahan Madya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat 1, Jabatan
Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) mempunyai
Rincian Tu.gas berdasarkan jenjang jabatan :
Pengawas Pemerintahan Pertama, meliputi :
a. melaksanakan Pengawasan Administrasi Umum Aspek Kemampuan
Kelembagaan;
b. melaksanakan pengawasan "Urusan Wajib". Unit ini diaplikasikan
dalam tugas pengawasan, sebagai berikut :
1) sub bidang persandian pada bidang otonomi daerah dan
pemerintahan umum bidang Masyarakat dan Desa;
2) sub bidang kebijakan sarana dan prasarana pada bidang
Pendidikan;
3) sub bidang SDM Kesehatan, obat dan perbekalan, serta
pemberdayaan masyarakat pada bidang Kesehatan;
4) sub bidang kepemudaan dan olahraga pada bidang Kepemudaan
dan Olahraga;
5) sub bidang pembinaan pelatihan dan produktifitas tenaga kerja,
pembinaan dan penempatan tenaga kerja dalam negeri dan
pengelolaan umum pada bidang Ketenagakerjaan;
6) sub bidang pengelolaan umum pada bidang Ketahanan Pangan;
7) sub bidang perhubungan darat pada bidang Perhubungan;
8) sub bidang pos dan telekomunikasi pada bidang komunikasi dan
informatika sub bidang pembinaan bidang sosial, identifikasi dan
pengawasan penyandang masalah kesejahteraan sosial,
pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial, penganugrahan tanda
kehormatan dan nilai - nilai kepahlawanan, keprintisan kejuangan
dan kesetiakawanan pada Bidang Sosial;
9) Sub bidang sumber daya air, air minum, air limbah, persampahan,
drainase, permukiman, bangunan gedung dan lingkungan pada
Pekerjaan Umum.
15
c. melaksanakan pengawasan "Umsan Pl.lihan". Unit ini diaplikasikan
dalam tugas pengawasan, sebagai berikut:
1) Sub bidang kelautan, pengelolaan pemasaran, penyuluhan dan
pengendalian pada Bidang Kelautan dan Perikanan;
2) Sub bidang tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan dan
penunjang pada Bidang Pertanian;
3) Sub bidang inventarisasi hutan, penataan batas luar areal kerja
unit usaha pemanfaatan hutan produksi, rencana pengelolaan
jangka pendek cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional,
taman wisata dan ta.man buru, pengelolaan ta.man hutan raya,
pemungutan basil hutan pada hutan produksi, pemanfaatan
kawasan hutan dan jasa lingkungan pada hutan produksi, industri
pengelolaan basil hutan, pemanfaatan kawasan hutan pada hutan
lindung, penerimaan Negara bukan pajak bidang kehutanan,
pengelolaan DAS, pengembangan hutan hak dan aneka usaha
kehutanan, perbenihan tanaman hiasan, penguasahaan pariwisata
alam pada kawasan pelestarian alam dan penguasaaan ta.man buru,
areal buru dan kebun, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar,
lembaga konservasi, perlindungan hutan dan penebangan/
penanaman/ pemungutan basil hutan pada Bidang Kehutanan;
4) Sub bidang usaha industri, perlindungan usaha industri,
pemasaran, sumber daya manusia, lingkungan hidup, data
industry, sarana dan prasarana pada Bidang Perindustran;
5) Sub bidang meterologi legal dan perdagangan berjangka komoditi,
altematif pembiayaan sistem resi gudang dan pasar lelang pada
Bidang Perdagangan; dan
6) Sub bidang mineral, batubara, panas bumi dan air tawar pada
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
d. melaksanakan pengawasan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di
Kota.
Pengawas Pemerintahan Muda, meliputi :
a. menganalisis rencana pencapaian SPM dalam Dokumen Perencanaan
(RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS dan RKADPA
SKPD);
b. menganalisis teknis penerapan SPM;
c. menganalisis penerapan NSPK dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
d. menganalisis pembinaan pelaksanaan urusan pilihan terhadap RPJMD,
Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS dan RKADPA SKPD;
e. menganalisis dampak pelaksanaaan urusan pilihan terhadap
kesejahteraan masyarakat;
f. menganalisis pengelolaan SDM;
g. melaksanakan Pengawasan "Urusan WaJib". Unit ini diaplikasikan
dalam tugas pengawasan, sebagai berikut:
1) Bidang kependudukan dan catatan sipil;
2) sub bidang perangkat daerah pada bidang Otonomi Daerah dan
Pemerintahan Umum;
16
3) Sub bidang sosial budaya masyarakat pada bidang pemberdayaan
adat dan pengembangan kehidupan
4) Sub bidang kebijakan pembiayaan, pendidikan dan tenaga
kependidikan pada bidang Pendidikan;
5) Sub bidang upaya kesehatan dan kebijakan pembiayaan kesehatan
pada bidang Kesehatan;
6) Sub bidang pembinaan ketenagakerjaan pada bidang Ketenaga
kerjaan;
7) Sub bidang keamanan pangan pada Bidang Ketahanan Pangan;
8) Sub bidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi pada
bidang Komunikasi dan Informatika;
9) Sub bidang kerja sama, pengawasan, sarana dan prasarana dan
sistem informasi kesejahteraan sosial pada bidang Sosial; dan
10) Sub bidang perkotaan serta jasa konstruksi pada bidang Pekerjaan
Umum.
h. Melaksanakan Pengawasan "Urosan Pi.lihan". Unit ini diaplikasikan
dalam tugas pengawasan, sebagai berikut:
1) Sub bidang umum, perikanan tangkap dan perikanan budidaya
pada bidang Kelautan dan Perikanan;
2) Sub bidang petemakan dan kesehatan hewan pada bidang
Pertanian dan Petmakan; dan
3) Sub bidang penunjukan kawasan hutan, hutan produksi, hutan
lindung, hutan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan tanaman
baru, Kawasan hutan dengan tujuan khusus, Rencana pengelolaan
jangka pendek (tahunan) unit (KPHP), Rencana pengelolaan
tahunan (jangka pendek) unit usaha pemanfaatan hutan produksi,
Rencana pengelolaan tahunan (jangka pendek) unit KPHL, Rencana
pengelolaan tahunan (jangka pendek) unit usaha pemanfaatan
hutan lindung, Penataan areal kerja unit usaha pemanfaatan hutan
lindung, Rencana pengelolaan jangka pendek (tahunan) unit KPHP,
Rencana pengelolaan jangka menengah cagar alam, suaka
margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru,
Rencana kehutanan, Sistem infonnasi kehutanan (numerik dan
spasial), Pemanfaatan basil hutan pada hutan produksi,
Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan termasuk hutan
mangrove, Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan termasuk
hutan mangrove, Reklamasi hutan pada areal yang dibebani
penggunaa kawasan hutan, Reklamasi hutan areal bencana alam,
Pemberdayaan masyarakat setempat didalam dan disekitar hutan,
hutan kota, pendidikan dan pelatihan (diklat) kehutanan,
penyuluhan kehutanan dan pengawasan bidang kehutanan pada
bidang Kehutanan;
4) Sub bidang perizinan, fasilitas industri, teknologi, pennodalan,
kerjasama industry, kelembagaan, monitoring, evaluasi dan
pelaporan pada bidang Perindustrian;
5) Sub bidang perdagangan dalam negeri bidang Perdagangan; dan
17
'�
6) Sub bidang geologi, ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan
pada bidang Energy dan Sumber Daya Mineral.
i. melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan
tugas pembantuan;
k. melakukan pengawasan pengaduan masyarakat/lnstansi Pemerintah;
dan
I. mengevaluasi laporan akuntabilitas Pemerintahan Kota.
Pengawas Pemerintahan Madya, meliputi :
a. menganalisis kebijakan Keuangan Daerah;
b. menganalisis pengelolaan Barang / Aset Daerah;
c. melaksanakan pengawasan "Umsan WaJib" yang diaplikasikan dalam
tugas pengawasan, sebagai berikut:
1) Bidang kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
2) Sub bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, kebijakan
administrasi keuangan daerah, pada bidang Otonomi Daerah dan
Pemerintahan Umum;
3) Sub bidang penguatan kelembagaan pada bidang Pemberdayaan
Masyarkat dan Desa;
4) Sub Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan
pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan SDA dan TI'G pada
bidang Pemberdayaan Adat dan Pengembangan Kehidupan;
5) Sub bidang kebijakan dan standar, kurikulum, pengendalian mutu
pendidikan pada bidang Pendidikan;
6) Sub bidang manajemen kesehatan pada bidang Kesehatan;
7) Sub bidang kebijakan, perencanaan, pembinaan dan pengawasan,
pembinaan SOM, penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri dan
pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja
pada bidang Ketenagakerjaan;
8) Sub bidang ketahanan pangan dalam bidang Ketahanan Pangan;
9) Sub bidang perhubungan laut dan perhubungan udara pada
bidang Perhubungan;
10) Sub bidang kebijakan bidang sosial, perencanaan social,
pengembangan dan pendayagunaan PSKS dan pembinaan tenaga
Fungsional pekerja sosial pada bidang Sosial; dan
11) Sub bidang Bina Marga dan Penataan ruang pada bidang Pekerjaan
Umum.
d. Melaksanakan pengawasan "Umsan Pilihan", yang diaplikasikan
dalam tugas pengawasan, sebagai berikut:
1) Sub bidang pengawasan dan pengendalian pada bidang Kelautan
dan Perikanan;
2) Sub bidang penataan kawasan hutan Bidang Kehutanan,
Pembentukan wilayah pengelolaan hukum, Rencana pengelolaan
jangka panjang (dua puluh tahunan) unit kesatuan hutan produksi
(KPHP), Rencana pengelolaan jangka menengah (lima tahunan) unit
(KPHP), Rencana kerja dua puluh lima tahunan unit usaha
pemanfaatan hutan produksi, Rencana pengelolaan lima tahunan
unit usaha pemanfaatan hutan produksi, Rencana pengelolaan dua
18
I 1
puluh tahunan (jangka panjang) unit kesatuan pengelolaan hutan
lindung (KPHL), Rencana pengelolaan lima tahunan (jangka
menengah) unit KPHL, Rencana kerja usaha (dua puluh tahunan)
unit usaha pemanfaatan hutan lindung, Rencana pengelolaan lima
tahunan (jangka menengah) unit usaha pemanfaatan hutan
lindung, Rencana pengelolaan dua puluh tahunan (jangka panjang)
unit kesatuan pengelolaan hutan konversi (KPHK), Rencana
pengelolaan lima tahunan (jangka menengah) unit KPHP, Rencana
pengelolaan jangka panjang (dua puluh tahunan) cagar alam, suaka
margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru,
Penelitian dan pengembangan kehutanan, Pembinaan dan
pengendalian bidang kehutanan, Pengangkatan petugas pembuatan
LHP pada bidang Kehutanan;
3) Sub bidang perencanaan dan program, standarisasi dan
pengawasan industri pada bidang Perindustrian;
4) Sub bidang perdagangan luar negeri, kerja sama perdagangan
intemasional dan pengembangan ekspor nasional pada bidang
Perdagangan; dan
5) Sub bidang kebijakan, perencanaan, pembinaan dan pengawasan
pada bidang Transmigrasi.
e. melakukan Evaluasi Rancangan Kebijakan Daerah (Peraturan Daerah
dan Peraturan Kepala Daerah);
f. melakukan Klarifikasi Kebijakan Walikota;
g. melaksanakan pengawasan kebijakan Dekon dan TP;
h. melaksanakan pengawasan akhir masajabatan kepala Walikota;
i. melakukan evaluasi kinerja Pemerintahan Kota.;
j. melakukan Evaluasi kemampuan penyelenggaraan Otonom Daerah
Pemerintahan Kota; dan
k. melakukan Evaluasi Pemerintahan Kecamatan.
Paragraf 3
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN
Pasal 15
(1) Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuaijenjangjabatan meliputi:
Auditor Kepegawaian Pertama, Auditor Kepegawaian Muda, dan Auditor
Kepegawaian Madya;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Jabatan
Fungsional Auditor Kepegawaian mempunyai Rincian Tu.gas berdasarkan
jenjang jabatan :
Auditor Kepegawaian Pertama, meliputi :
a. melaksanakan administrasi data/ dokumen/bahan dalam rangka
penyusunan RKW;
b. melaksanakan administrasi objek wasdalpeg;
c. menyusun proposal wasdalpeg;
d. membuat daftar isian/check list wasdalpeg untuk pelaksanaan tugas
wasdalpeg dengan kompleksitas rendah;
19
membuat daftar isian/ check list wasdalpeg untuk pelaksanaan tugas
wasdalpeg dengan kompleksitas tinggi;
menyusun laporan pembuatan RKW dengan kompleksitas rendah;
melakukan koordinasi/komunikasi dengan instansi terkait;
melakukan koordinasi/komunikasi dengan Tim wasdalpeg terdahulu;
mengidentifikasi data/dokumen/bahan wasdalpeg kompleksitas rendah;
memeriksa / menganalisis data / dokumen / bahan / wasdalpeg
kompleksitas rendah;
menyiapkan data/ dokumen/bahan penyusunan Laporan Hasil
Wasdalpeg (LHW) kompleksitas rendah;
menyusun LHW kompleksitas rendah;
menyusun konsep rekomendasi terhadap LHW kompleksitas rendah;
menyusun laporan evaluasi LHW kompleksitas rendah;
melaksanakan administrasi pemantauan tindak lanjut; dan
menyiapkan bahan pemantauan tindak lanjut.
Auditor Kepegawaian Muda, meliputi :
a. membuat konsep program wasdalpeg untuk pelaksanaan tugas dengan
kompleksitas rendah;
b. memimpin kegiatan pembuatan RKW dengan kompleksitas rendah;
c. menyusun laporan pembuatan RKW dengan kompleksitas tinggi;
d. mengidentifikasi data/dokumen/bahan wasdalpeg kompleksitas tinggi;
e. memeriksa/menganalisis data/ dokumen/ bahan wasdalpeg
kompleksitas tinggi;
f. memimpin pelaksanaan wasdalpeg kompleksitas rendah;
g. mengendalikan teknis pelaksanaan wasdalpeg;
h. menyiapkan data/ dokumen/ bahan untuk penyusunan LHW kompleksitas tinggi;
1. menyusun LHW kompleksitas tinggi;
j. melakukan ekspose substansi dalam LHW kompleksitas rendah;
k. menyusun konsep rekomendasi terhadap LHW kompleksitas tinggi;
1. melakukan pembahasan atas konsep rekomendasi terhadap LHW
kompleksitas rendah;
m. melaksanakan evaluasi LHW kompleksitas rendah;
n. menyusun laporan evaluasi LHW kompleksitas tinggi;
o. melaksanakan pemantauan tindak lanjut;
p. melaksanakan penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang
diperiksa; dan
q. menyusun laporan penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang
diperiksa.
Auditor Kepegawaian Madya, meliputi :
a. membuat konsep strategi wasdalpeg untuk permasalahan kepegawaian
tertentu;
b. membuat konsep program wasdalpeg untuk pelaksanaan tugas- tugas
dengan kompleksitas tinggi;
c. memimpin kegiatan pembuatan RKW dengan kompleksitas tinggi;
d. mengarahkan tim dalam prawasdalpeg;
20
, �
\ 1
e.
f.
g.
h.
i.
j.
k.
1.
m.
n.
o.
p.
, 1
e. memimpin pelaksanaan wasdalpeg kompleksitas tinggi;
f. mengendalikan mutu pelaksanaan wasdalpeg;
g. melakukan ekspose substansi dalam LHW kompleksitas tinggi;
h. melakukan pembahasan atas konsep rekomendasi terhadap LHW
kompleksitas tinggi;
i. melaksanakan evaluasi LHW kompleksitas tinggi;
j. melakukan ekspose substansi dalam LHW kompleksitas rendah;
k. melakukan ekspose substansi dalam LHW kompleksitas tinggi;
1. menyusun konsep basil wasdalpeg yang bersifat rahasia;
m. mereviu laporan penelaahan jawaban tindak lanjut dari entitas yang
diperiksa;
n. mereviu dan menyetujui laporan penelaahan jawaban tindak lanjut dari
entitas yang diperiksa;
o. membuat penilaian anggota tim atas pelaksanaan wasdalpeg dengan
kompleksitas rendah;
p. membuat penilaian anggota tim atas pelaksanaan wasdalpeg dengan
kompleksitas tinggi;
q. menilai kinerja Ketua Tim;
r. menilai kinerja Anggota Tim;
s. menilai kinerja pengendali teknis; dan
t. melakukan reviu silang.
BABV
TATAKERJA
Pasal 16
(1) Untuk melaksanakan tugas dan Fungsinya, lnspektorat wajib dan taat
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang - undangan;
(2) Kepala Inspektorat mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan
Organisasi Perangkat Daerah dan/ atau instansi pemerintah/ swasta
terkait, dalam meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas
dan Fungsi;
Pasal 17
Inspektur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian dan Jabatan Fungsional pada
lnspektorat wajib melaksanakan tugas masing - masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan dan menerapkan prinsip
koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas,
transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 18
(1) Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu dan Kepala Sub Bagian pada
lnspektorat wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan,
memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja
bawahan.
(2) Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian dan Jabatan
Fungsional pada Inspektorat wajib mengikuti dan mematuhi perintah
kedinasan atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan.
21
..
. .
Pasal 19
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu dan Kepala Sub Bagian pada
Inspektorat wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan
dan melakukan pembinaan apabila menemukan adanya penyimpangan
dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan
Pasal 20
(1) Inspektur, Sekretaris, Inspetur Pembantu, Kepala Sub Bagian dan Jabatan
Fungsional pada Inspektorat wajib menyampaikan laporan dan kendala
pelaksanaan tugas kepada Atasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
(2) Laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
dan ditindaklanjuti sebagai bahan dalam pengambilan keputusan
berdasarkan kewenangannya.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 28
Tahun 2014 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Inspektorat
Kota Palopo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
Ditetapkan di Palopo
pada tanggal 2 Desember 2016
. M. JUDAS AMIR
Diundangkan di Palopo
pada tan 2 Desember 2016
Pit. SEK TARIS DAERAH KOTA PALOPO,
H. J
BERITA DAERAH KOTA PALOPO PROV1NSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2016
NOMOR 26
•
. .
Pasal 19
Inspektur, Sekretaris, Inspektur Pembantu dan Kepala Sub Bagian pada
Inspektorat wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan
dan melakukan pembinaan apabila menemukan adanya penyimpangan
dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan
Pasal 20
(1) Inspektur, Sekretaris, Inspetur Pembantu, Kepala Sub Bagian dan Jabatan
Fungsional pada Inspektorat wajib menyampaikan laporan dan kendala
pelaksanaan tugas kepada Atasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan;
(2) Laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima
dan ditindaklanjuti sebagai bahan dalam pengambilan keputusan
berdasarkan kewenangannya.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 28
Tahun 2014 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Inspektorat
Kota Palopo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
|