Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
/ Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran
Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2019;
: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi• Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
". ,,
·.·!'
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Presiden Nornor 16 Tahun 2018 tentang tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
2
\,
. . ..
\!
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia) Tahun 2015 Nomor 2036;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo;
18. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Palopo.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
NOMOR 52 TAHUN 2018
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab perlu adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan profesional serta diperlukan suatu budaya etis dalam profesi APIP;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
'-
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
12. Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palopo;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III OBYEK
BAB IV PERILAKU
BAB V PENGADUAN
BAB VI LARANGAN, PELANGGARAN DAN SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
NOMOR 48 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang• undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun -2015 .Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Infonnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Pennendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Pennendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
2�. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ;
pasal 1
pasal 2
pasal 3
pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
NOMOR 45 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan Kota Palopo Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 201 7 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 147 untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kota Palopo Tahun 2018
1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
,... ,,,.' .. ' . ' •,
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana
Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4405);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
• t
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 61 78);
19. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
20. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
21. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana
Kerja Pembangunan Nasional Tahun 2018;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036};
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312};
24. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
114 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah
(RKPD) Perubahan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun
2005-2025;
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Organisasi Perangkat Daerah Kata Palopo;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PERUBABAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 44
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa seh u bungan dengan adanya kesalahan teknik pengetikan pada tabel Pasal 1 Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017, maka dipandang perlu mengubah ketentuan Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44000;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2016);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 );
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain;
14. Peraturtan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 76 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BARGA STANDAR JENIS MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DALAM WILAYAH KOTA PALOPO
pasal 1
1. Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Standar Jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kota Palopo diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut;
pasal 1
Harga tiap-tiap jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah sebagai berikut:
1. Batu Kali 35.000 25% 8.750 17.500 26.250 35.000 43.750 2. Batu Pecah/Split 200.000 25% 50.000 100.000 150.000 200.000 250.000 3. Pasir / Kerikil 22.500 25% 5.625 11.250 16.875 22.500 28.125 4. Sirtu 17.500 25% 4.375 8.750 13.125 17.500 21.875 5. Tasirtu 22.500 25% 5.625 11.250 16.875 22.500 28.125 6. Tanah Liat 15.000 25% 3.750 7.500 11.250 15.000 18.750 7. Tanah Urug 12.000 25% 3.000 6.000 9.000 12.000 15.000 8. Agregat 50.000 25% 12.500 25.000 37.500 50.000 62.500
2. Ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2017 yang tidak mengalami perubahan masih tetap diberlakukan
pasal ll
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 40 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KOTA PALOPO TAHUN 2019
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD.2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Palopo Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4248);
'·' ,,
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
16. Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
18. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 136);
I,
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2008, tentang Rencana Kerja Jangka PanjangDaerah Prvinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028;
24. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 97
Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019;
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2012-2032;
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025;
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Palopo.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
NOMOR 40 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan Hak Guna Bangunan atas Bangunan yang Berada di Atas Tanah Pengelolaan Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Pelaksanakan Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya dalam daerah tertib administrasi
penerbitan I perpanjangan I pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan
Pemerintah Kata Palopo, maka perlu ditetapkan suatu ketentuan yang mengatur tentang pemberian rekomendasi penerbitan I perpanjangan I pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kata Palopo;
b. bahwa sehubungan dengan maksud terse but pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5.Undang-Undang
Nomor
1 Tahun
2004
tentang
Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hale Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3643);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4503);
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2018 Nomor 2);
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota Palopo ini, yang dimalesud dengan:
a. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palopo;
b. Walikota adalah Walikota Palopo;
c. Tanah adalah tanah yang dimiliki I dikuasai / dikelola oleh Pemerintah
Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset / barang milik daerah;
d. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Palopo;
e. Hale Guna Bangunan adalah hale atas tanah sebagaimana diataur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria;
f. Hale Pengelolaan adalah hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria;
g. Pemegang Hale Guna Bangunan adalah orang atau badan hukum pemegang
Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada diatas tanah yang dimiliki
/dikuasai / dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah;
h. Bangunan adalah bangunan milik orang atau badan hukum, yang diclirikan
di atas tanah yang dimiliki/ dikuasai/dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo
yang terdaftar sebagai aset/barang milik daerah;
i. Pembayaran biaya kompensasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo;
j. Pembayaran biaya administrasi adalah suatu pembayaran ke Kas Daerah
dalam rangka pemberian rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihanHale Guna Bangunan atas bangunan yang berada di atas tanah pengelolaan Pemerintah Kota Palopo;
k. Nilai Jual Obyek Pajak selanjutnya disingkat NJOP adalah NJOP atas bumi/tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi
penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan.
1. Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Kota
Palopo.
BABU
PEMBERIAN REKOMENDASI BAK GUlfA BANGUBAN
Bagian Kesatu
Subyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan
Hak Guna Bangunan
Pasal 2
Subyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak Guna Bangunan adalah Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Begiaa Kedua
Obyek Pemberian Rekomendasi Penerbitan/Perpanjangan/Pengalihan
Hak Guna Bangunan
Pasa13
Obyek pemberian Rekomendasi penerbitan / perpanjangan / pengalihan Hak
Guna Bangunan adalah bangunan yang berada di atas tanah yang dimiHki/dikuasai /dikelola oleh Pemerintah Kota Palopo.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
Pasal 4
Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 ( tiga puluh )tahun dan selanjutnya dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20( dua puluh ) tahun.
Pasa15
Untuk Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud Pasal 4, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan permohonan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan Kepada Walikota Paling Lambat 2 ( dua ) tahun sebelum berahir jangka waktu Hak Guna Bangunan.
Pasal6
Perpanjangan Hak Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud Pasal 4, dapat diproses pada Kantor Pertanahan setelah mendapat rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan dari Walikota.
Bagiaa Keempat Peralihan Hak Guna Bangunan Pasa17
( 1) Hak Guna Bangunan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pengalihan Hak Guna Bangunan terjadi karena :
a. Jual-beli
b. Hibah
c. Pewarisan
d. Letang
e. Tukar Menukar
f. Pemyataan modal
g. Pembebanan Hak Tanggungan/jaminan
(3) Untuk Pengalihan Hale Guna Bangunan Sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, pemegang Hak Guna Bangunan mengajukan pennohonan rekomendasi pengalihan Hak Guna Bangunan kepada Walikota paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengalihan Hale Guna Bangunan dilaksanakan.
(4) Pengalihan Hak Guna Bangunan dimaksud ayat (2) pasal ini dilaksanakan
setelah mendapatkan rekomendasi pengalihan dari Walikota.
(5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dan ayat
(3) pasal ini, melampirkan :
a. Foto copy Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemohon;
b. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lokasi yang dimohonkan;
c. Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan (untuk pemohon
rekomendasi perpanjangan dan/ atau pengalihan Hak Guna
Bangunan);
d. Surat Pemyataan tidak akan melakukan tuntutan kepada Pemerintah Kota, atas berkurangnya jangka waktu yang diakibatkan atas perpanjangan atau pengalihan Hak Guna Bangunan.
Pasal 8
Tiap pemohon rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hak Guna Bangunan diwajibkan membayar ke Kas Daerah berupa uang kompensasi dan biaya administrasi yang tata cara perhitungannya ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini .
Raglan Kelbna
Kewajiban Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 9
Memegang Hak Guna Bangunan berkewajiban :
a. Menggunakan tanah dan/atau bengunan sesuai dengan tata ruang kota A dan peruntukan tanah dan/atau bangunan;
b. Memelihara dengan baik tanah dan/ atau bangunan serta menjaga
kebersihan lingkugan dan kelestarian lingkungan hidup;
c. Menyerahkan kembali tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah Kota, bilamana jangka waktu Hale Guna Bangunan atas bangunan telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali, dan selanjutnya menyerahkan Sertipikat Hale Guna Bangunan dimaksud kepada kantor Pertanahan.
Pasal 10
Jika tanah Hale Guna Bangunan karena geografis atau lingkungan atau sebab sebab lain yang letaknya sedemi.kian rupa sehingga menutup pekarangan atau bidang tanah pihak lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pihak lain yang terkurung tersebut.
Baglan Keenam
Hak Pemegang Hak Guna Bangunan
Pasal 11
( 1) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang cliberikan dengan Hak Guna Bagunan selama jangka waktu Hak Guna Bangunan untuk menclirikan bangunan sesuai ketentuan tata ruang, peruntukan tanah dan kegiatan usaha dengan berpedoman Peraturan Perundang-Undangan.
(2) Pemegang Hak Guna Bangunan berhak mengalihkan Hak Guna Bangunan tersebut kepada pihak lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan.
Bagiaa KetuJuh Pembebanan Hak Guna Bangunan Pasal 12
A (1) Hak Guna Bangunan dapat clijadikanjaminan utang dengan clibebani Hak tanggungan setelah mendapat rekomendasi pengalihan dari Walikota Palopo sebagaimana dimaksud pasal 8;
(2) Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hapus dengan hapusnya Hak Guna bangunan.
Baglaa Kedelapan Hapusnya Hak Guna Bangunan Pual 13
Hak Guna Bangunan hapus karena:
a. Berakhimya jangka waktu Hak Guna Bangunan b. Dibatalkan oleh Pejabat yang berwenang, karena:
(1) Tidak clipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang Hak Guna
Bangunan sebagaimana cliatur dalam Peraturan Walikota ini; atau
(2) Tidak clipenuhinya syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama yang menjacli dasar pemeberian Hak Guna Bangunan; atau
(3) Berdasarkan Putusan Pengaclilan yang telah mempunyai kekuatan
Hukum yang tetap;
c. Dilepaskannya secara sukarela oleh pemegang Hak Guna Bangunan sebelwn jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir;
d. Dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1961 tentang
Pencabutan hak-hak tanah dan benda-benda yang ada di atasnya;
e. Tanah lokasi Hak Guna Bangunan cliterlantarkan oleh pemegang Hak Guna
Bangunan;
f. Tanah Lokasi Hak Guna Bangunan musnah.
Pasal 14
Bilamana Hak Guna Bangunan Hapus sebagaimana climaksud Pasal 12 ayat
(2) maka tanah lokasi Hak Guna Bangunan kembali kepada Pemerintah Kota.
BABlll
KETENTUAII BIAYA KOMPENSASI DAii BIAYA ADMINISTRASI
Pasal 15
(1) Biaya Kompensasi clitetapkan dengan rumus sebagai berikut:
50% X (Harga Jual Pasar (HJP) - Nilai Objek Pajak (NJOP)) X Luas Tanah 2
(2) Harga Jual Pasar selanjutnya clisingkat HJP sebagiaman dimaksud Ayat ( 1) Pasal ini, adalah Harga Jual Pasar atas tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan.
(3) Nilai Jual Objek Pajak selanjunya clisingkat NJOP sebagimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, adalah Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah permeter persegi pada lokasi yang dimohonkan rekomendasi
penerbitan/ perpanjangan Hale Guna Bangunan.
Pasal 16
Biaya administrasi clitetapkan sebagai berikut:
a. Untuk penerbitan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
b. Untuk perpenjangan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
c. Untukjual-beli, sebesar 5°/o (lima persen) dari NJOP;
d. Untuk sewa-menyewa, sebesar 3% (tiga persen) dari NJOP; e. Untuk peralihan waris, sebesar 2% (dua persen) dari NJOP; f. Untuk tukar menukar, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP; g. Untuk lelang, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
h. Untuk penyertaan modal dalam akta penclirian perusahaan, sebesar 5% (lima persen) dari NJOP;
i. Untuk pembebanan/jaminan, sebesar So/o (lima persen) dari NJOP.
BABIV
SAIIKSI
Pasal 17
(1) Bilamana pemegang Hale Guna Bangunan tidak mematuhi ketentuan sebagimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan Hale Guna Bangunan.
(2) Pembatalan Hale Guna Bangunan dimaksud ayat (1) pasal ini, dilakukan
oleh Kantor Pertanahan atas permintaan Pemerintah Kota.
BABV KETENTUAN PERALIIIAN Pasal 18
(1) Permohonan rekomendasi penerbitan/perpanjangan/pengalihan Hale Guna Bangunan yang sedang dalam proses pada saat Peraturan Walikota ini ditetapkan, wajib cliproses dengan mempedomani ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
(2) Hal-Hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Peraturan Walikota ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi dan Tugas Klinik Konsultasi Pengawasan
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka reformasi birokrasi perlu dilakukan penguatan pengawasan dengan meningkatkan kapasitas, Peran, dan layanan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang salah satunya memberikan deteksi dini dan peringatan terhadap potensi penyimpangan dan konsultasi dalam perspektif pengawasan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemerintah Kota Palopo, maka perlu dibentuk Klinik Konsultasi Pengawasan di Inspektorat Kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi dan Togas Klinik Konsultasi yang di tetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
t:. ". '
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2005 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8);
7. Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Palopo.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
BAB V SUSUNAN ORGANISASI
BAB VI PENDISTRIBUSIAN TUGAS
BAB VII PERSONIL PELAKSANA
BAB Vlll KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 38
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palopo Nomor 89 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Romawi V angka
22 Lampiran Peraturan Me... nteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, terkait penyesuaian Program dan Kegiatan yang dibiayai dari transfer Dana Bagi Hasil - Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan Dana Alokasi Khusus (OAK) dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa sesuai dengan Berita Acara Persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Palopo Nomor : 14/TAPD/111/2018 tanggal 13 Maret 2018, 15/TAPD/IIl/2018 tanggal 13 Maret
2018, 16/TAPD/111/2018 tanggal 13 Maret 2018,
17/TAPD/111/2018 tanggal 13 Maret 2018, 18/TAPD/111/2018 tanggal 13 Maret 2018, 19/TAPD/III/2018 tanggal 13 Maret
2018, 20/TAPD/IIl/2018 tanggal 13 Maret 2018 telah disetujui
pergeseran anggaran dan kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil - Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan Dana Alokasi Khusus (OAK) Fisik Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Palopo Nomor 86 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelalaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
pasal 1
pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
NOMOR 37 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Pada Tugas Tertentu Lingkup Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 39 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terkait pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur
Sipil Negara pada Tugas Tertentu di lingkup Pemerintah Kota
Palopo dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan, Kinerja dan
Disiplin Pegawai;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan peraturan Walikota Palopo tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
Lingkup Pemerintah Kota Palopo;
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lebaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah · (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kata Palopo.
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMA
BAB V BESARAN PEMBERIAN TPP
BAB VI TATA CARA VERIFIKASI PERMINTAAN PEMBAYARAN
BAB VII PEMBIAYAAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
NOMOR 36 TAHUN 2018
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat