Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perizinan
dan non perizinan yang transparan, akuntabel, efektif
dan efisien pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara, perlu disusun
Standar Operasional Prosedur;
b. bahwa Standar Operasional Prosedur sebagai jaminan
adanya kepastian bagi penerima pelayanan untuk
melakukan pengawasan terhadap akuntabilitas aparatur
penyelenggara pelayanan dalam pemberian pelayanan
perizinan maupun non perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Buton Utara;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6940);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4727);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Pelayanan Standar
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3747);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
21. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang
Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha
Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
22. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha
Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal;
23. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
Nomor PER/20M.PAN/04/2006 Tentang Pedoman
Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2012 Nomor 56);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 49 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 49);
29. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2011 Nomor 10);
30. Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP)
Kabupaten Buton Utara;
31. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan
Naskah Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014
Nomor 9);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup, Jenis Dan Mekanisme Pelayanan;
Bab IV Mekanisme Informasi Dan Pengaduan;
Bab V Sanksi;
Bab VI Pelaporan;
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Surat Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan usaha baik yang dilakukan oleh
perseorangan maupun yang berbentuk badan usaha harus
memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
b. bahwa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah bukti
adanya kepemilikan tempat usaha dalam menjalankan
setiap kegiatan usaha ditempat tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Buton Utara tentang Surat Izin Tempat Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
5. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
16. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3747);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 Tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria
dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup
dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal;
24. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
25. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
26. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2011 Nomor 10);
27. Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012
Nomor 47);
28. Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 Nomor 51);
29. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Penandatanganan
Naskah Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Utara
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014
Nomor 9);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tata Cara Dan Persyaratan Surat Izin Tempat Usaha;
Bab III Jangka Waktu;
Bab IV Ketentuan Peralihan;
Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 14 Tahun 2015
PERBUP Kab. Buton Utara No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa Dan Tokoh Agama Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa Dan Tokoh Agama Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa demi untuk kelancaran dan efektifitas
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan
kemasyarakatan Desa, perlu diatur dan ditetapkan
Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa,
Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama
Pemerintahan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat
Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa dan
Tokoh Agama Pemerintahan Desa Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2015
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2014 Nomor 10);
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2014 Nomor 32);
21. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014
Nomor 38);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa Dan Tokoh Agama Pemerintahan Desa;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Ketentuan Lain-Lain;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa secara geografis, geologis, biologis, hidrologis,
klimatologis, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi,
Kabupaten Buton Utara merupakan wilayah rawan
bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor
non alam maupun faktor manusia yang dapat
menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda dan dampak psikologis, yang
dalam keadaan tertentu dapat menghambat
pembangunan daerah sehingga diperlukan upaya
penanggulangan bencana secara sistematis, terencana,
terkoordinasi dan terpadu;
b. bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada huruf a merupakan tanggungjawab
daerah yang harus dilaksanakan untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
dan menjamin terselenggaranya penanggulangan
bencana mulai dari pra bencana, saat tanggap darurat
dan pasca bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 16, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4441);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non
Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
15.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
16.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17.Peraturan Menteri Dalam Megeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006
tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan
Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan
Gempa Bumi; 20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan
Rawan Bencana Longsor;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam
Penanggulangan Bencana;
22.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka cita;
23.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman
Penggunaaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan
Darurat Bencana;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25.Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2012 Nomor 51);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENANGGULANGAN BENCANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur/ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan sebagai
kekayaan masyarakat perlu dimanfaatkan secara optimal
untuk kemakmuran seluruh rakyat dengan
mengusahakannya secara berdaya guna dan berhasil guna
serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dibidang usaha
perikanan serta menjaga kelestarian sumberdaya ikan
tersebut, maka perlu pengendalian dan pengawasan secara
intensif;
c. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan yang dilakukan
oleh pengusaha perikanan perlu diatur dan dibina sehingga
menjadi salah satu potensi yang dapat memberikan
Pendapatan Asli Daerah guna kelancaran pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaranan
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4623);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidaya
Ikan;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang
Pembudidayaan Ikan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 30/MEN/2009 tentang Pelimpahan Wewenang
Pemberian Izin Usaha Tetap Penanaman Modal di Bidang
Kelautan dan Perikanan dalam Rangka Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 4)
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA
PERIKANAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, serta untuk menyeragamkan Peraturan di
Desa Lingkup Kabupaten Buton Utara yang mencakup
tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan
penyebarluasan, perlu menetapkan Pedoman Teknis
Peraturan di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN TEKNIS
PERATURAN DI DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Keputusan Bupati.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 12 Tahun 2015
PERBUP Kab. Buton Utara No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa demi untuk kelancaran dan efektifitas penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan kemasyarakatan Desa, perlu diatur
dan ditetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten
Buton Utara Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Utara
Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana
Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2012 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014
Nomor 10);
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014 Nomor 32);
21. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2014 Nomor 38);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Ketentuan Lain-Lain;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat