Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka dipandang perlu
ditindak-lanjuti dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4937), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4712);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2005
tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah,
Pengganggaran dan Pertanggungjawaban, Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengambilan Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
17. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2008.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang retribusi dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Tera dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 25 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, Kepmendagri No. 17 Tahun 1997, Perda No. 4 Tahun 2008, Perda No. 6 Tahun 2008,
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara serta sebagai pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kejahteraan dan uang jasapengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaen Buton Utara, perlu pengaturan mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; diatur mengenai Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan lain-lain; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan pembangunan
kemasyarakatan, perlu adanya ketersediaan produk
hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah adalah
pembuatan peraturan perundang-undangan daerah
yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan,
pengundangan, dan penyebarluasan.
c. bahwa yang dikategorikan sebagai produk hukum
daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah,
Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah,
Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan
Keputusan Badan Kehormatan DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan
Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi
Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Keputusan Bupati
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; bahwa pelaksanaan kebijakan keuangan Daerah harus sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2678);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Prov'nsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
26. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
4. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
5. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
6. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
7. PENETAPAN APBD
8. PELAKSANAAN APBD
9. LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA DAN PERUBAHAN APBD
10. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
11. PERTANGGUNGJAW ABAN PELAKSANAAN APBD
12. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD
13. KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
15. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
16. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
17. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa secara geografis, geologis, biologis, hidrologis,
klimatologis, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi,
Kabupaten Buton Utara merupakan wilayah rawan
bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor
non alam maupun faktor manusia yang dapat
menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan,
kerugian harta benda dan dampak psikologis, yang
dalam keadaan tertentu dapat menghambat
pembangunan daerah sehingga diperlukan upaya
penanggulangan bencana secara sistematis, terencana,
terkoordinasi dan terpadu;
b. bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud pada huruf a merupakan tanggungjawab
daerah yang harus dilaksanakan untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
dan menjamin terselenggaranya penanggulangan
bencana mulai dari pra bencana, saat tanggap darurat
dan pasca bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 16, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4441);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4829);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non
Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4830);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
15.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
16.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17.Peraturan Menteri Dalam Megeri Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006
tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan
Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan
Gempa Bumi; 20.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan
Rawan Bencana Longsor;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam
Penanggulangan Bencana;
22.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian dan Besaran Bantuan Santunan Duka cita;
23.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman
Penggunaaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan
Darurat Bencana;
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25.Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2012 Nomor 51);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENANGGULANGAN BENCANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur/ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2012
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Pajak Hotel dan Restoran; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali Pajak Restoran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. 2.Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4884);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak; Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik; Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik; Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Pajak Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan Pembukuan dan Tatacara Pembukuan;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentangPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 6 );
16. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7) ;
17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
4. MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
5. PERHITUNGAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN PAJAK
6. WILAYAH PEMUNGUTAN
7. KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
8. KEDALUWARSA
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. PENYIDIKAN
11. KETENTUAN PIDANA
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air MInum Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya peraturan
Daerah Kabupaten Buton Utara tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM), dipandang perlu menetapkan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum,
b. bahwa berhubungan dengan maksud tersebut
pada huruf a, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian urusan Pusat dibidang Pekerjaan
Umum kepada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737 );
9. Peraturan Pemerintah Nomr 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Utara ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara tahun 2008, Nomor 4);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara tahun
2008, Nomor 5) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
tentang Tata Kerja Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan
Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN
TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
KABUPATEN BUTON UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pernerintiah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007
Undang undang Nomor 28 Tahun 1999; Urdarg undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; Pembentukan; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; TATA KERJA; ESELON, PENGANGKATAAN, DAN PEMBERHENTIAN; ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2008.
Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa guna penyelenggaraan pemerintahan yang optimal, pertu menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara
Nomor 5 Tahun 2@8 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Buton Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Buton Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Buton Utara No. 5 Tahun 2008
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara diubah, yaitu Pasal 6; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat