Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan
pembangunan di Kabupaten Buton Utara Tahun 2016,
perlu dilakukan perencanaan yang sistematik melalui
penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2016 disusun dengan tujuan untuk menjawab
tuntutan kebutuhan prioritas pembangunan di
Kabupaten Buton Utara yang sifatnya strategis dalam
rangka percepatan pembangunan pada seluruh urusan
pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republlik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4022);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi RKPD Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008
Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 Nomor 56);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012, Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
tahun 2012, Nomor 57);
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2014 Nomor 10);
19. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2014 Nomor 32)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Buton Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Buton Utara Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2015 Nomor 11);
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2014 Nomor 38);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas Dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tah un 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53.
Bab I Ketentuam Umum;
Bab II Pengelolaan;
Bab III Tukar Menukar;
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan;
Bab V Pendanaan;
Bab VI Ketentuan Peralihan;
Bab VII Ketentuan Lain-Lain;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
PENGELOLAAN ASET DESA
51
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repu blik lndonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indones.ia Nomor 6396);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2017 Nomor 1);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Kedudukan Tim Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi;
Bab III Tugas dan Hak
Bab IV Pengangkatan Tim Ahli Alat Kelengkapan Dan Tenaga Ahli Fraksi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Masa Bakti dan Pemberhentian;
Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
BESARAN KOMPENSASI TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DAN TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 31 Tahun 2017
PERBUP Kab. Buton Utara No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat - lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku
setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara
Negara pada Pemerintah Kabupaten Buton Utara untuk
melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan
harta kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahuru 2001 Nomor 134 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Wajib Lapor;
Bab III Penyampaian LHKPN;
Bab IV Pengelola LHKPN;
Bab V Sanksi;
Bab VI Tata Cara Penjatuhan Sanksi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2014
PERBUP Kab. Buton Utara No. 59 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah pada dasarnya harus selaras dengan tujuan nasional sebagaimana disebutkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka percepatan capaian program pembangunan sebagaimana yang telah tertuang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021-2026, perlu adanya tim percepatan pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan Jandasan dan kepastian hukum terhadap tim percepatan pembangunan daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2021 Nomor 2);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pembentukan;
Bab III Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Bab IV Keanggotaan, Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian;
Bab V Hak dan Kewajiban;
Bab VI Sekretariat;
Bab VII Mekanisme Kerja;
Bab VIII Pendanaan;
Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
TIM PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib, efisiensi dan efektifitas
administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta
perubahan nomenklatur perangkat daerah, perlu
dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah
dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam
penyusunan Naskah Dinas, Pemerintah telah
mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5035);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah
Daerah;
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Tata Naskah Dinas;
Bab III Naskah Dinas;
Bab IV Penggunaan Dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Untuk Perhatian, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian Dan Penjabat
Bab V Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, Dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas;
Bab VI Stempel;
Bab VII Kop Naskah Dinas;
Bab VIII Sampul Naskah Dinas;
Bab IX Perubahan Dan Pencabutan;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2017.
67
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan
penggerak utama pembangunan
perekonomian nasional maupun daerah yang
memberikan daya dukung dalam
meningkatkan produksi, menciptakan
lapangan pekerjaan, dan memeratakan
pendapatan;
b. bahwa untuk pemberian legalitas izin usaha
perdagangan dan dalam rangka pembinaan
usaha perdagangan di Kabupaten Buton
Utara, perlu pemberian dan pengaturan Izin
Usaha Perdagangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5512);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Permendagri Nomor 36/M-DAG/PER/2007
Tentang Penerbitan SIUP;
7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2011
Nomor 10);
8. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2014
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Perizinan Kepada
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Buton Utara (Berita
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014
Nomor 9);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ketentuan Usaha Perdagangan;
Bab III Tata Cara Memperoleh Izin;
Bab IV Persyaratan Izin;
Bab V Perubahan Perusahaan;
Bab VI Pelaporan;
Bab VII Sanksi;
Bab VIII Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;
Bab IX Ketentuan Peralihan;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 45 Tahun 2022
PERBUP Kab. Buton Utara No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagai salah satu program prioritas nasional lingkup instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Utara, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan
Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyeteraraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 6).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Bentuk, Nomenklatur Dan Tipe Perangkat Daerah;
Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Bab IV Tugas dan Fungsi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Bab VII Ketentuan Peralihan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, khususnya yang mengatur waliData tingkat Daerah dan waliData pendukung, produsen Data tingkat Daerah serta sekretariat satu Data indonesia tingkat Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Prinsip Satu Data Indonesia;
Bab III Penyelenggara Satu Data Indonesia;
Bab IV Penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
Bab V Pendanaan;
Bab VI Ketentuan Peralihan;
Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BUTON UTARA
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat