Mencabut Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam
penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya
subsidi pupuk.
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 122/Permentan/SR. 130/11/2013 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton Utara
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2014.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang - Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687 );
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2478);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman( Lembaran Negara Tahun 2001
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
09/Kpts/TR260/1/2003 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk An - Organik;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan,
Peredaran dan Penggunaan Pupuk An - Organik;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239 /Kpts/OT.210/
4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/SR.130/
1/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K
pada padi sawah spesifik lokasi;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.060/
2/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah Tanah;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/
6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/
SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2013.
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk dalam Mendukung
Ketahanan Pangan;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/
OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawas
Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
21. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010
Nomor 12).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Peruntukkan Pupuk Bersubsidi;
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi;
Bab IV Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi;
Bab V Pengawasan Dan Pelaporan;
Bab VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
44
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 6 Tahun 2014
PERBUP Kab. Buton Utara No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran 1 Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014
Mencabut
Mencabut Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Konawe Utara Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 90).
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati
Konawe Utara menetapkan Tata Cara Pengalokasian ADD
untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan
Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); ,
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2oi4
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2015 Nomor 27)
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016
Nomor 88);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pengalokasian Dan Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Desa;
Bab III Mekanisme Dan Tahap Penyaluran ADD;
Bab IV Pengelolaan ADD;
Bab V Pertanggungjawaban, Pelaporan, Dan Pengawasan;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang khususnya Pasal 34 ayat (1) huruf a
bahwa Perumusan Kebijakan Strategi Operasional Rencana Tata Ruang
Wilayah dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis, maka perlu ditetapkan
Kawasan Strategis Cepat Tumbuh;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis
Cepat Tumbuh Kabupaten Buton Utara;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3215);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3501), diperbaharui menjadi Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2 0 0 4 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4690);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 204 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4385);
13. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah Bagi
Pembangunan Kawasan Industri;
14. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kota;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang
Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah;
18 . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 1998 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Daerah Tingkat I dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2004 tentang Pedoman
Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
20. Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 327 KPTS M 2002 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 51 Tahun 2012 tentang
Rencana Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012-2032.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pembagian Dana Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat Dan Jaminan Persalinan Di Puskesmas Dan Jaringannya Di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin perlu pengaturan pembagian
dana pelayanan jaminan kesehatan masyarakat dan jaminan
persalinan di puskesmas dan Jaringannya yang diselenggarakan
melalui program Jaminan Kesehatan Masyarat (Jamkesmas).
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republib Indonesia Nomor 5063).
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas Dan Tujuan;
Bab III Pendanaan;
Bab IV Besarnya Tarif;
Bab V Pemanfaatan Dana Di Puskesmas;
Bab VI Klaim Terhadap Jasa Pelayanan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 11 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa guna tertibnya pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab
pemerintah, khususnya dalam peningkatan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Buton Utara, diperlukan landasan hukum dalam peJaksanaannya ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, Peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini di Kabupaten Muna tetap berlaku di
Kabupaten Buton Utara sepanjang belum diubah, diganti dan/atau dicabut
berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007;
c. bahwa berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Bupati Butori Utara.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048) ;
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3815);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Asas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4139).
Memberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Wilayah Buton Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat