PERATURAN BUPATI nomor 20 tahun 2020 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang didukung oleh kecepatan arus data dan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan sistem adrninistrasi naskah dinas yang efektif dan efisien dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan tata naskah dinas;
c. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pengelolaan naskah dinas berbasis teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, diperlukan suatu landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 245);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Euton Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
13. Peraturan Bupati Euton Utara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2017 Nomor 32);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 21 Tahun 2015
PERBUP Kab. Buton Utara No. 14 Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa Dan Tokoh Agama Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa Dan Tokoh Agama Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Bupati berwenang untuk
menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa
dan tidak termasuk tokoh agama;
b. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Sulawesi
Tenggara, Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14
Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat
Pemerintahan Desa, Perangkat Pemerintahan Desa dan
Tokoh Agama Pemerintahan Desa Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2015, perlu ditinjau kembali
dan/atau dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa,
Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama
Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-
Pokok Pengelolaan Keuangan Derah (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2011 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Alokasi
Dana Perimbangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2012 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2014 Nomor 10);
20. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 32 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2014 Nomor 32) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 11
Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2015 Nomor 11);
21. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 38 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
(Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014
Nomor 38);
22. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14 Tahun 2015
tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan
Desa, Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama
Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2015 Nomor 14);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 14
Tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap Aparat Pemerintahan Desa,
Perangkat Pemerintahan Desa dan Tokoh Agama Pemerintahan Desa
Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Beras Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi perhatian serius Pemerintah dan Pemerintah
Daerah khususnya dalam menjamin perbaikan taraf kehidupan yang lebih sehat dan produktif;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan menyediakan bahan pokok
beras yang berkualitas dan untuk menyerap hasil produksi beras petani lokal di Kabupaten Buton Utara maka perlu adanya ketersediaan pangan atau penyediaan beras yang cukup dan terkendali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan pangan dalam
jumlah dan kualitas yang memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Beras Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara lingkup
Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 17);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Tujuan dan Sasaran;
Bab IV Pendataan;
Bab V Pelaksanaan;
Bab VI Kelas Mutu Beras dan Kemasan;
Bab VII Jumlah dan Harga;
Bab VIII Pembiayaan;
Bab IX Monitoring dan Evaluasi;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
PENYEDIAAN BERAS KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Saluwu Kita Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa pendirian Perusahaan Daerah Saluwu Kita telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan
Daerah Saluwu Kita;
b. bahwa agar kinerja Perusahaan Daerah Saluwu Kita
berjalan optimal, perlu diatur struktur organisasi,
rincian tugas dan tata kerja Perusahaan Daerah
Saluwu Kita;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur
Organisasi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Perusahaan
Daerah Saluwu Kita Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 1990
tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990
tentang Tata Cara Kerja Sama antara Perusahaan
Daerah dengan pihak Ketiga;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Saluwu Kita (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Nomor 4 Tahun 2009);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Struktur Organisasi;
Bab III Badan Pengawas;
Bab IV Direksi;
Bab V Tata Kerja;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 21 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Menajemen Resiko
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mengelola dan
mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam
keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi
maka perlu diterapkan manajemen risiko di
lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa agar dalam penerapan manajemen risiko dapat
berjalan efektif dan efisien perlu disusun pedoman
penerapan manajemen risiko di lingkungan
Pemerintah Daerah yang selanjutnya dapat digunakan
sebagai dasar untuk menilai tingkat risiko di masing-masing
Perangkat Daerah;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan penilaian risiko di
lingkungan Pemerintah Daerah dan melaksanakan
ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah, perlu menyusun pedoman
penerapan manajemen risiko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penerapan Manajemen Risiko;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Penyelenggaraan Manajemen Risiko;
Bab IV Strategi Penerapan Manajemen Risiko;
Bab V Proses Manajemen Risiko;
Bab VI Evaluasi Dan Penanganan Risiko;
Bab VII Pemantauan Dan Reviu;
Bab VIII Koordinasi Dan Konsultasi;
Bab IX Pelaporan;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 21 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI nomor 21 tahun 2020 TENTANG PEDOMAN UMUM PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlakukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
b. bahwa pemahaman tidak seragam mengenai benturan kepentingan menirnbulkan penafsiran yang beragam dan sangat berpengaruh pada performance kinerja Penyelenggara Negara, sehingga perlu disusun pedoman umum penanganan benturan kepentingan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, benturan kepentingan merupakan situasi dimana Penyelenggara Negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Mekanisme Pemberian Biaya Rujukan Bagi Ibu Hamil, Ibu Melahirkan, Ibu Nifas Dengan Risiko Tinggi Dari Keluarga Miskin Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan Hak Azasi Manusia yang
berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam
keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial
yang menyatu dalam kehidupan umat manusia sehingga
pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara
untuk hidup sehat;
b. bahwa untuk mempercepat pencapaian Mellenium
Development Goals (MDG’S) dan Standar Pelayanan Minimal
(SPM) dibidang Kesehatan serta untuk mensukseskan
program pemerintah dalam menurunkan angka kematian
ibu, bayi dan balita maka Pemerintah Kabupaten Buton
Utara akan memfasilitasi, memberikan bimbingan, dan
pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya
keselamatan ibu, bayi dan balita;
c. bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, bayi
dan balita, maka kerjasama antara pemerintah, organisasi
masyarakat sipil (OMS) dan masyarakat sangat diperlukan
dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di desa
dan kelurahan dengan melibatkan kader posyandu, dukun
bayi dan dunia usaha yang peduli kesehatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Buton Utara tentang Sistem dan
Mekanisme Pemberian Biaya Rujukan Bagi Ibu Hamil, Ibu
Melahirkan, Ibu Nifas dengan Risiko Tinggi Dari Keluarga
Miskin Kabupaten Buton Utara;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 363);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
9. Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/
VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Di Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008
Nomor 4);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Sasaran;
Bab IV Struktur Organisasi;
Bab V Proses Pelaksanaan;
Bab VI Mekanisme Pengaduan;
Bab VII Pembiayaan;
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain;
Bab IX Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2007, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penyelenggaraan SPIP;
Bab III Penguatan Efektifitas Penyelenggaraan SPIP;
Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 2 2 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BUTON UTARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease19 di Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong dan memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk menjamin kepastian hukum yang efektif dan transparan;
b. bahwa tenaga kesehatan memiliki peranan yang penting dalam penanganan dan memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Buton Utara dan sangat beresiko terpapar sehingga perlu adanya pemberian insentif untuk meningkatkan semangat dan etos kerja;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan insentif dan santunan kematian yang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf ,a huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6391);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
12. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 42);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN INSENTIF
BAB III SUMBER PEMBIAYAAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
-
-
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 22 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI Nomor 22 tahun 2020 TENTANG MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa manejemen kinerja pegawai merupakan dasar dalam manajemen sumberdaya aparatur yang berimplikasi terhadap sistem kompensasi, kenaikan pangkat, pendidikan dan pelatihan, sistem promosi, serta penjatuhan hukuman disiplin;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sumberdaya aparatur yang handal, profesional dan berwibawa serta dalam rangka meningkatkan motivasi kerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara, perlu disusun kebijakan manajemen kinerja;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Manajemen Pegawai Negeri Sipil meliputi salah satunya adalah penilaian kinerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Kinerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 55387) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2010 Nomor 74, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
aturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MANAJEMEN PEGAWAI
BAB III PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
-
Peraturan Bupati tentang Manajemen Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Euton Utara
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat