PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 1 tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 31 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Dimuat perubahan pasal 1, 13, 31, 40, 58, 77.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Air Susu Eksklusif
ABSTRAK:
Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif kepada Bayi merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat dan berkualitas serta untuk meningkatkan kualitas kesehatan yang layak bagi ibu dan Bayi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif kepada Bayi dapat menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan asupan yang bergizi sejak dilahirkan hingga waktu yang ditentukan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertumbuhan dan perkembangannya.
Untuk meningkatkan peran dan dukungan dari keluarga, masyarakat dan pemerintah dalam melindungi, menjaga serta memenuhi hak Bayi untuk mendapatkan Air Susu Ibu Ekslusif, perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 33 Tahun 2012, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 48/Men.PP/XII/2008 Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Dimuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tanggung jawab pemerintah kota, ASI Eksklusif, penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya, tempat kerja dan tempat sarana umum, partisipasi masyarakat, sumber dana, penghargaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehiduoan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 6 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1968; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008.
penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah yang dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek, meliputi sosial ekonomi dan budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah. Ada 3 (tiga) tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. BNPB di pusat dan BPBD di daerah menjadi badan yang melaksanakan tugas dan fungsi melakukan penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
54
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
- memenuhi ketentuan Pasal 245 ayat (3) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : R.76 BPKD Tahun 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017;
- penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No 6 Th 2017, UU No 9 Th 1967, UU No 17 Th 2013, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 20 Th 1968, PP No 109 Th 2000, PP No 24 Th 2004, PP 54 Th 2005, PP 55 Th 2005, PP 56 Th 2005, PP 58 Th 2005, PP 65 Th 2005, PP 8 Th 2006, PP 69 Th 2010, PP 71 Th 2010, Perpres 5 Th 2010, Permendagri 12 Th 2005, Permendagri 13 Th 2006, Permendagri 32 Th 2011, Permendagri 31 Th 2016, Pergub 4 Th 2011, Perda 10 Th 2016
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2016
Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Kota Bengkulu Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PMK No. 31/PMK.05/2016
Permendagri No. 48 Tahun 2016
Perda Kotamadya Daerah Tk. II No. 01/I-3/Huk/1974
Perda No. 04 Tahun 2003
Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Bengkulu adalah :
a. penyelesaian hutang PDAM Kota Bengkulu kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas.
b. meningkatkan kinerja keuangan PDAM Kota Bengkulu.
c. meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
d. memperbaiki manajemen PDAM.
e. meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2016
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu TA 2016 ABSTRAK
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu TA 2016
ABSTRAK:
Agar Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 15 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 109 Tahun 2000
PP No. 24 Tahun 2004
PP No. 54 Tahun 2005
PP No. 55 Tahun 2005
PP No. 56 Tahun 2005
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 65 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2006
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 71 Tahun 2010
Perpes No. 5 Tahun 2010
Perpres No. 137 Tahun 2015
Perpres No. 66 Tahun 2016
Permendagri No. 12 Tahun 2005
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Pemendagri No. 32 Tahun 2011
Permendagri No. 52 Tahun 2015
Perda No. 6 Tahun 2016
Perda No. 08 Tahun 2008
Perda No. 09 Tahun 2008
Perda No. 10 Tahun 2008
Perda No. 11 Tahun 2008
Perda No. 02 Tahun 2009
Perda No. 08 Tahun 2015
Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 18 Tahun 2016
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kota Bengkulu merupakan Sekretariat Daerah Tipe B.
b. Sekretariat DPRD Kota Bengkulu merupakan Sekretariat DPRD Tipe B.
c. Inspektorat Daerah Kota Bengkulu merupakan Inspektorat Tipe A.
Dalam hal Pemerintah Kota akan membentuk kecamatan baru, maka tipelogi kecamatan baru tersebut dicantumkan dalam Peraturan Daerah pembentukan kecamatan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol merupakan salah satu sumber pendapatan daerah maka Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dalam pemungutannya merupakan kewenangan Pemerintah Kota
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1999
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 7 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
Perpres No. 74 Tahun 2013
Permendag No. 20/M-Dag/Per/4/2014
Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
(1) Objek Retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
(2) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. hotel berbintang;
b. restoran bertaraf internasional;
c. bar;
d. supermarket; dan
e. hypermarket.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016
PERDA Kota Bengkulu No. 7 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan dan penambahan objek pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu;
b. bahwa agar layanan kesehatan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, kepada masyarakat pengguna jasa dibebankan pungutan retribusi sebagai biaya atas pemanfaatan jasa layanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
10. . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013
Tarif retribusi pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam menyelenggarakan perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan perlindungan anak
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
UU No 6 Drt. Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan prinsip:
a. non diskriminasi;
b. untuk kepentingan terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya.
Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Kewajiban Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan perlindungan anak meliputi:
a. menyusun rencana strategis perlindungan anak jangka panjang, menengah, dan pendek sebagai bagian yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
b. mencegah, mengurangi resiko, dan menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak.
c. mendorong tanggungjawab orangtua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan;
d. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak;
e. mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga di lingkungan Pemerintah Kota yang terkait untuk melakukan
f. pencegahan, pengurangan resiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan;
g. menyediakan sarana dan prasarana; dan
h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat