Kepegawaian, Aparatur Negara - Administrasi dan Tata Usaha Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu adanya tolok ukur dan standar biaya dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020;
23. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009;
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020; dan
25. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015.
Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Bengkulu
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Tata Cara pergeseran anggaran ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; dan
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pemerintah Kota Bengkulu.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009; dan
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERGESERAN ANGGARAN; PERSETUJUAN DAN PENETAPAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran wabah Covid-19 menunjukkan kecenderungan peningkatan jumlah kejadian, dan telah menimbulkan korban jiwa, kerugian materi serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk mengantisipasi penularan Covid-19 dan penanganan dampaknya di Kota Bengkulu, perlu melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat penanganan Covid-19 dengan melakukan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021;
16. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016;
17. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2020; dan
18. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam Upaya meningkatkan kinerja ASN pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu menambahkan dan memperbaiki Satuan Biaya yang sudah dan belum Terakomodir dalam Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil, Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2828); 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 ,Tambahan Lembaran Negara Republik Tahun Nomor 5494); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitasi Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 2854);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
19. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 976);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5);
25. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 20), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 2);
26. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 45);
Standar Biaya Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021 adalah pedoman umum dan batasan biaya maksimal dalam penyusunan RKA-OPD dan pelaksanaan anggaran OPD yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat