Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak; untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah;
16. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. STRATEGI DAN SASARAN;
2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB;
3. GUGUS TUGAS PAUD HOLISTIK INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN;
4. PERAN SERTA MASYARAKAT;
5. PEMBIAYAAN;
6. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PARE-PARE
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan belum terlaksananya secara optimal pengalokasian biaya operasional pada beberapa perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk mengakomodir kebutuhan biaya operasonal dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalaro huruf a, perlu diteta.pkan Peraturan Walikota. tentang Perubahan Keempat Ata.s Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kota Parepare
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
12. Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 35), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kata Parepare Tahun 201 7 nomor 24).
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 Tahun 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PAREPARE.
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 35) yang telah beberapa kali dengan Peraturan Walikata:
a.nomor .
a. Nomor 25 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pare pare Tahun 2014 Nomor 25);
b. Nomor 28 Tahun 2015 (Berita Daer ah Kota Parepare 2015 Tahun Nomor 28);
c. Nomor 24 Tahun 2017 (Berita Daerah kota pare-pare 2017 tahun nomor 24).
diubah sebagai berikut:
l.Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
pasal 10
(1) Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dinas ke lbukota Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan kendaraan umum angkutan darat diberikan biaya transport sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara lumpsump pergi pulang.
(2) Khusus Perjalanan Dinas keluar daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat yang menggunakan kendaraan umum diberikan uang transport sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per 10 (Sepuluh) km.
(3) Terhadap Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD yang menggunakan kendaraan dinas roda empat diberikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/5 (lima) kilometer.
(4) Bagi Pejabat Eselon II yang menggunakan kendaraan roda empat di berikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/8 (delapan) per kilometer.
4a) Bagi Pejabat Eselon III Kepala SKPD yang menggunakan kendaraan roda empat diberikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/8 (delapan) per kilometer.
(5) Walikota, Wakil Walikota, Ketua dan Anggota DPRD serta Pejabat Eselon II yang melakukan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d diberikan uang representasi.
2. Ketentuan .
2. Ketentuan La.mpiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Walikota ini.
pasal ll
peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 oktober 2017 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan walikota ini dengan penempatanya dalam berita daerah kota parepare.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA UNIT LAYANAN PENGADAAN KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyesuaian terhadap perkembangan Peraturan Perundang-Undangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Daerah untuk lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Parepare;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republike Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran daerah Kota Parepare Nomor 127);
13. Peraturan Walikota Parepare Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Parepare (Berita Daerah- Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 6);
14. Peraturan Walikota Parepare Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 129);
Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa, Tanggung Jawab, Tugas dan Prinsip Kode Etik, Pemeriksaan Atas Dasar Temuan, Pemeriksaan Dan Keputusan, dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Parepare 2022 No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare
ABSTRAK:
Bahwa melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit dr. Hasri Ainun Habibie Parepare.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III PRINSIP PENGADAAN BARANG/JASA.
BAB IV JENIS PENGADAN BARANG/JASA.
BAB V FLEKSIBILITAS.
BAB VI PENGADAAN BARANG/ JASA.
BAB VII PELAKSANAAN PENGADAAN.
BAB VIII JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
IX Bab, 14 Pasal (9 Hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan untuk efektifitas, efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kota Parepare.
60 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KETERTIBAN UMUM KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, per0lu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
7.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6397);
9.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
13.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 705);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166);
18.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 7);
19.Peraturan Walikota Parepare Nomor 56 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 56);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III: WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB IV: TERTIB BUKA DAN TUTUP TEMPAT HIBURAN DAN KERAMAIAN
BAB V: PELAKSANAAN OPERASIONAL PENERTIBAN
BAB VI: PELAPORAN
BAB VII: TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
-
-
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KOTA
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, dan untuk efektifitas, efisiensi
serta optimalnya penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan, maka perlu
menetapkan kedudukan, susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat
Daerah Kota
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Parepare Nomor 127).
(1) Organisasi Sekretariat Daerah Kota dipimpin oleh seorang
Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris dimaksud pada ayat (1) membawahkan:
a. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kehumasan; dan
c. Asisten Bidang Administrasi Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan
Walikota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok,
Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kota Parepare
60 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Parepare 2022 No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin mutu audit dan keseragaman proses kegiatan pemeriksaan/audit kinerja Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare, diperlukan adanya Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare. Dalam rangka mewujudkan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang berkualitas, diperlukan penilaian efektivitas, efisiensi dan ekonomis atas pencapaian kinerja dari instansi pemerintah sehingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu melakukan audit kinerja. Dalam rangka penilaian program dan kegiatan instansi pemerintah agar pertanggungjawabannya berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis guna perbaikan atas sistem dan pengelolaan program dan kegiatan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu mengatur pedoman pelaksanaan audit kinerja.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 48 Tahun 2021; Perda Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016; Perwali Parepare Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Parepare, Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom, Wali Kota adalah Wali Kota Parepare, Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kota Parepare. Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, audit aspek efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare dimaksud menjadi pedoman bagi Inspektorat Daerah untuk melaksanakan Audit Kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara kompeten, independen, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ruang Lingkup Pelaksanaan Audit Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare mencakup tata cara pelaksanaan audit kinerja mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pelaporan. Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I. PENDAHULUAN, BAB II. GAMBARAN UMUM AUDIT KINERJA, BAB III. PERENCANAAN AUDIT KINERJA, BAB IV. PELAKSANAAN AUDIT KINERJA, BAB V. KOMUNIKASI HASIL AUDIT, BAB VI. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
5 Pasal (4 Hlm.), 21 Hlm. Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PARE-PARE TAHUN 2023 NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat