Perhitungan pengumpulan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, dan dana sosial keagamaan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, LK.2018/NO.07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN, PERHITUNGAN, PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, DAN SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
ABSTRAK: |
- a. bahwa zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat mutlak dan sumber pendapatan serta potensi ekonomi umat Ialam, maka dipandang perlu untuk digali dan diberdayakan dalam kehidupan masyarakat Kota Parepare dan untuk melaksanakan syariat Islam kewajiban menunaikan zakat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Perhitungan, Pengumpulan, dan Pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Parepare.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38);
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1317);
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor Tahun 2007 tentang pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51).
- Zakat, Perhitungan Zakat, Infaq, Shadaqa, Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya. Nomor Pokok Wajib Zakat, Surat Pemberitahuan Dan Tata Cara Pembayaran Zakat, Kewajiban Menunaikan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah, Tata Cara Pembayaran Zakat Infaq Dan Shadaqah, Pendayagunaan Pendistribusian Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Dana SOsial Keagamaan Lainnya, Pelaporan, Pembiayaan Baznas Kota Parepare Dan Hak Amil
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- 11 Halaman
|