Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tertib kerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare secara berdayaguna dan berhasil guna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang Dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/ Atau Bangunan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.
Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan asas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penataan sarana dan prasarana kerja dilakukan untuk :
a. kelancaran proses pekerjaan;
b. kelancaran hubungan kerja intern dan ekstern antar pejabat/pegawai;
c. memudahkan komunikasi;
d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; dan
e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
peraturan Walikota Parepare Nomor 5 Tahun 2007 tentang Standarisasi Ruangan Kantor, Alat Perlengkapan Kantor, Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas Lingkup Pemerintah Daerah Kota Parepare.
37 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Parepare
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah Daerah Kota Parepare yang beretika, berdisplin, tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegritas yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, maka perlu diatur dengan Kode Etik yang merupakan pedoman bagi setiap pegawai untuk melaksanakan tugas pokok dan kegiatan sehari-hari.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Parepare;
10. Peraturan Walikota Parepare Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah.
Kode Etik bertujuan untuk memberikan pedoman sikap,perilaku,perbuatan,tertulis, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari agar Pegawai melaksanakan tupoksinya dengan jujur, bertanggung jawab,cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi. Peraturan Walikota ini juga mengatur mengenai penanganan pelanggaran kode etik, tata cara penegakan kode etik, serta sanksi dan tindakan administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Daerah Kota Parepare
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah
Daerah Kota Parepare yang beretika, berdisplin, tertib,
akuntabel, berwibawa, transparan, dan berintegritas
yang menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang
baik, maka perlu diatur dengan Kode Etik yang
merupakan pedoman bagi setiap pegawai untuk
melaksanakan tugas pokok dan kegiatan sehari-hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Daerah
Kota Parepare;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-UndangNomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Nomor
5887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 6037);
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Parepare (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 127);
10.Peraturan Walikota Parepare Nomor 74 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (Berita
Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 74).
Mengatur kode etik kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Subsidi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Pare-Pare Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berpendapatan rendah, Pemerintah Kota Parepare menjamin ketersediaan bahan pokok, khususnya beras yang dialokasikan melalui belanja subsidi kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 9/HUK/2018 tentang Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2018 oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik, yang telah menetapkan beras sebanyak 10 kilogram per KPM, maka Pemerintah Daerah Kota Parepare bermaksud menambah beras 5 kilogram per KPM menjadi 15 kilogram per KPM sebagaimana tahun sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Belanja Subsidi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Parepare Tahun 2018
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4/HUK/2018 tentang Penetapan Penetapan Perubahan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Serta Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018;
12. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9/HUK/2018 tentang Penyaluran Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2018 oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik;
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12).
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pare-Pare Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pare-Pare Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sebelum dilakukan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 maka perlu dilakukan penyesuaian anggaran belanja terkait dengan adanya perubahan dan penyempurnaan pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2017tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesin nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 364);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12);
12. Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13. Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018;
14. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127).
Perubahan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Parepare
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Walikota nomor 45 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Maksimal Pemberian Uang Persediaan dan Batas Minimal Pengajuan SPP-GU dalam Rangka Pelaksana Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Ajaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, dan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/762/Keuda perihal Pedoman Pengelolaan Kas Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Batas Maksimal Pemberian Uang Persediaan dan Batas Minimal Pengajuan SPP-GU dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13);
12. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 12);
13. Peraturan Walikota Parepare Nomor 45 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 45),
Penetapan Batas Maksimal Uang Persediaan Dan Batas Minimal Pengajuan SPP-GU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PARE-PARE
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan belum terlaksananya secara optimal pengalokasian biaya operasional pada beberapa perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk mengakomodir kebutuhan biaya operasonal dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalaro huruf a, perlu diteta.pkan Peraturan Walikota. tentang Perubahan Keempat Ata.s Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kota Parepare
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 6057);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127);
12. Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 35), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kata Parepare Tahun 201 7 nomor 24).
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 35 Tahun 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH KOTA PAREPARE.
pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Parepare Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah Kata Parepare (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 35) yang telah beberapa kali dengan Peraturan Walikata:
a.nomor .
a. Nomor 25 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pare pare Tahun 2014 Nomor 25);
b. Nomor 28 Tahun 2015 (Berita Daer ah Kota Parepare 2015 Tahun Nomor 28);
c. Nomor 24 Tahun 2017 (Berita Daerah kota pare-pare 2017 tahun nomor 24).
diubah sebagai berikut:
l.Ketentuan ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
pasal 10
(1) Anggota DPRD dan Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dinas ke lbukota Provinsi Sulawesi Selatan yang menggunakan kendaraan umum angkutan darat diberikan biaya transport sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) secara lumpsump pergi pulang.
(2) Khusus Perjalanan Dinas keluar daerah dalam Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat yang menggunakan kendaraan umum diberikan uang transport sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per 10 (Sepuluh) km.
(3) Terhadap Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD yang menggunakan kendaraan dinas roda empat diberikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/5 (lima) kilometer.
(4) Bagi Pejabat Eselon II yang menggunakan kendaraan roda empat di berikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/8 (delapan) per kilometer.
4a) Bagi Pejabat Eselon III Kepala SKPD yang menggunakan kendaraan roda empat diberikan biaya bah.an bakar minyak sesuai dengan kebutuhan jarak tempuh sebesar 1 (satu) liter/8 (delapan) per kilometer.
(5) Walikota, Wakil Walikota, Ketua dan Anggota DPRD serta Pejabat Eselon II yang melakukan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d diberikan uang representasi.
2. Ketentuan .
2. Ketentuan La.mpiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Walikota ini.
pasal ll
peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 oktober 2017 agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan walikota ini dengan penempatanya dalam berita daerah kota parepare.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayal (2)
Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018, rnaka perlu rnenctapkan Pcraturan
Walikota tentang Penajabaran Anggaran Pcndapalan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tuhun 2003 tcntung Kcuangan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lernbaran Ncgaru Rcpublik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntaug Pcmcrintuhan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tuhun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcmburan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 200 l Len Lang Pembinaan dan Pengawasan alas Pcnyclcnggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4574);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NC'guru Rcpublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lcrnburan Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614):
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 icntung Sta udur Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5156);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lcmburau Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Lentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tarnbahun lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14.Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 13 Tah 111 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O);
15.Peraturan Daerah Kata Parcpare Nomor 13 Tal iun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lcrnbaran daerah Kata Parepare Tahun 2008 Nomor 13);
16.Peraturan Daerah Kata Pare pare Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pcndapatan dan Bclunja Dacrah Tahun Anggaran 2018 (Lernbaran Dacrah Kora Parcpurc l'ah un 2017 Nomor 12).
Menetapkan: PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Parepare.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur pcnyclenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonomi.
3. Walikota adalah Walikota Parepare.
4. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belunja Daerah yang sclanjutnya disingkat Penjabaran APBD adalah Penjabaran Anggaran Pcndupatan dan Belanja Daerah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018.
BAB II
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 3
( 1) Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini.
(2) Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dirinci lanjut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Walikota ini.
(3) Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
ditetapkan dalam Peratutan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Parepare.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan untuk efektifitas, efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kota Parepare.
60 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat