Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2018

Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Parepare

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kode Etik bertujuan untuk memberikan pedoman sikap,perilaku,perbuatan,tertulis, dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari agar Pegawai melaksanakan tupoksinya dengan jujur, bertanggung jawab,cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi. Peraturan Walikota ini juga mengatur mengenai penanganan pelanggaran kode etik, tata cara penegakan kode etik, serta sanksi dan tindakan administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Parepare
T.E.U.
Indonesia, Kota Pare-Pare
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Parepare
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.4
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pare-Pare
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan