Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No. 60 Tahun 2008, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan bernegara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara, dan ketentuan peratuan perundang-undangan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2016; Perbup Muna No. 14 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Piagam Audit Intern, diantaranya menyatakan bahwa Piagam Audit Intern merupakan dokumen final yang menyatakan tujuan, wewenang dan tanggungjawab kegiatan pengawasan intern oleh APIP. Piagam Audit Intern memuat kedudukan dan peran Inspektorat, Visi dan Misi, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat, Kewenangan Inspektorat, Tanggung Jawab Inspektorat, tujuan, sasaran, dan lingkup pengawasan inspektorat, kode etik dan standar Audit APIP, persyaratan Auditor Inspektorat, Larangan perangkapan tugas dan jabatan Auditor, hubungan kerja dan koordinasi, serta penilaian berkala
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2011
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan jenis pajak daerah kabupaten/kota ; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 ; UU No. 14 Tahun 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; PP No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 ; Permendagri No. 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 16 Tahun 2006 ; Permendagri No. 17 Tahun 2006 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Reklame. Diatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan tarif dan tata cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, surat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, pemungutan pajak, pembayaran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, insetif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Muna Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dinyatakan tidak berlaku lagi.
1. Terhadap obyek pajak yang pajaknya telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang teruntang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu ; 2. terhadap obyek pajak yang ada setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pajak yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Milik Pemerintah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan Jaminan Persalinan di Bakupaten Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25Tahun 2004; UU No.33Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.18 Tahun 2016; UU No.55 Tahun 2005; UU No.58 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2016; Permenkes No.71 Tahun 2016
Pengelolaan Dana Jampersal, Standar Biaya Jampersal, Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurusan Dan Penghunian Asrama Nahasiswa Milik Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.bahwapengurusandanpenghunianAsramaMahasiswamilik
PemerintaliKabupatenMunapeiiumemilikilandasaiihukum
yangtegasdanjelassehinggapengelolaannyalebihberdayaguna,
tertibdandapatdimanfaatkansecaraoptimal;-
b.bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksudhuruf
a,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentangTataCara
PengurusandanPenghunianAsramaMahasiswaMilikPmerintah
KabupatenMuna.
1.Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-DaerahTingkatII diSulawesi(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun1959Nomor74,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor1822);
2.Undang-UndangNomor12Tahun2011tentangPembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2011Nomor82,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5234);
3.Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014Nomor
244,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5587)sebagaimanatelahdiubahkeduakalinyadenganUndang-
UndangNomor9Tahun2015tentangPerubahanKeduaatas
Undang-UndangNomor23Taliun2014tentangPemerintalian
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2015Nomor
58,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5679);
4.PeraturanPemerintahNomor41Tahun2007tentangOrganisasi
PerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2007Nomor89,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4741);
5.PeraturanPemerintahNomor27Tahun2014tentangPengelolaan
Barang
Milik
Negara/Daerah
(Lembaran
Negara
Republik IndonesiaTahun2014Nomor92,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor5533);
6.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor17Tahun2007tentang
PedomanTeknisPengelolaanBarangMilikDaerah;
7.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
8.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007
tentangPembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerahKabupaten
Mtina(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2007Nomor
15,TambahanLembaranDaerahKabupatenMunaNomor15)
sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanDaearahKabupaten
MunaNomor4
Tahun2012(LembaranDaerahKabupatenMuna
Tahun2012Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupaten
MunaNomor4);
9.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor7
Tahun2008tentang
PengelolaanBarangMilikDaerah(LembaranDaerahKabupaten
MunaTaliun2008Nomor7,TambalianLembaranDaerah
KabupatenMunaNomor7);
10.PeraturanBupatiMunaNomor5
Tahun2010tentangKetentuan
PelaksanaanPeraturanDaerahKabupatenMunaNomor7Tahun
2008tentangPengelolaanBarangMilikDaerahsebagaimanatelah
diubahdenganPeraturanBupatiMunaNomor335Tahun2011
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN ASRAMA MAHASISWA
BAB III SYARAT-SYARAT PENGHUNI ASRAMA
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA
BAB V TATA TERTIB ASRAMA
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa Pupuk memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai sarana dalam meningkatkan Produktivitas dan Produksi Konfliksitas Pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional.
b. bahwa dalam rangka untuk menyedlakan Pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat Petani maka dipandang periu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 103/Permentan/SR.130/082014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Republik
Indonesia Nomor122/Permentan/SR.130/11/2013tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
TahunAnggaran2014makakebutuhandanHargaEceranTertinggi(HET)Pupuk
BersubsidiuntukSektorPertanianTahunAnggaran2014yangtelahditetapkandengan
PeraturanBupatiMunaNomor02Tahun2014periudllakukanpenyesuaian;
bahwaberdasarionpertimbangansebagaimanadimaksudhurufa,bdanhuruf
c
diatas.
makaperiumenetapkanPeraturanBupatiMunatentangPerubahanAtasPeraturan
BupatiMunaNomor02Tahun2014tentangKebutuhandanHargaEceranTertinggi
(HET)PupukBersubsidiuntukSektorPertanianTahunAnggaran2014;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB III ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 11 Tahun 2019 t
en ta
ng Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 ten tang Nomenklatur Perangkat D
a
e rah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan
, Susunan Organisasi
, Togas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan D
aerah-Da
erah Tingkat II di Sulawes
i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lemb
a
ran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran N
egara Repu
blik I
ndonesia T
ahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Ne
gara Republ
ik Indonesia N
omor 5679
); 3
. Pe
raturan Pemerinta
h Nomor 18 T
a
hun 2016 t
entang Perangkat D
aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T
ahun 2016 Nomor 1
14, Tambaha
n Le
mbaran Negara Republik I
nd
ones
i
a Nomor 5887
); 4
. Pe
raturan Me
nt
eri D
a
l
am N
egeri Republik Indonesia Nomor 11 T
ahun 2019 tentang Pe
rangkat D
a
e
rah Y
ang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Ke
satuan B
angsa dan Politik (Se
rita N
egara Republik Indones
ia T
ahun 2016 Nomor 1
94)
; 5
. Ke
putusan Mente
r
i D
a
l
am N
egeri Nomor 100
-
441 T
a
hun 2019 ten tang Nomenklatur Pe
ran
gkat Daerah Y
ang Mel
aksanakan U
rusan Peme
r
i
ntahan di Bidang Kesatuan B
angsa d
a
n Polit
i
k; 6. Peraturan D
ae
rah K
abupat
en M
una Nomor 06 T
ahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat D
aerah K
a bu paten Muna (L
embaran D
aerah Kabupaten Muna T
ahun 20
1
6 Nomor 6, Tambahan Lembaran D
aerah Kabupaten Muna Nomor 6)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1906);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang berkualitas dan professional diperlukan suatu budaya etis dalam profesi Aparat Pengawas Inten Pemerintah, sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No. 28 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 14 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup kode etik, nilai dasar kode etik, dan implementasi kode etik baik APIP selaku individu dan masyarakat, APIP selaku waga Negara; dan APIP selaku Aparatus Sipil Negara. Selain itu dalam Perbup ini juga diatur sanksi bagi APIP yang melakukan pelanggaran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sewa Alat Berat, Peralatan Laboratorium Dan Mobil Truck 3/4 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muna Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung perhitungan sewa alat berat setiap saat dapat berubah sesuai d< i ;;
k o n d isi dan p e n y u su ta n , m ak a sew a a ta t berat p eralatan lab o rato riu m d.:: t
J e n a z a h D in a s P ek erjaan U m um y a n g d ia tu r d eng an p e ra tu ra n bup ati m una T ah u n 201 2 p erlu d itin ja u k em bali;
b. b a h w a a la t b e ra t se b a g a im a n a h u r u f a ad alah a se t y a n g m eru p ak an harta ! y a n g d im ilik i, dan dik uasai o leh p em erin tah d aerah dan m erup ak an salah s r ; p e n d a p a ta n d aerah y a n g p o ten sial :
c. b a h w a se h u b u n g a n d eng an m ak su d h u r u f a dan b m ak a, m a k a p erlu diat; i d p e ra tu ra n b up ati m u n a te n ta n g sew a a la t b erat p eralan la b o ra to riu m dan m d il % d in a s P ek erjaan U m um ta h u n 2013.
t : I. U n d a n g -u n d a n g nom o r. 29 ta h u n 1959 te n ta n g P em b e n tu k a n D ae ra h -D a e ra h ) :
II di S u law esi (L e m b a ra n N e g a ra T a h u n 1959 N o m o r 4 7, T am b ah an r N e g a ra N o m o r 1822);
2 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 8 ta h u n 1981 te n ta n g k ita b U n d a n g -U n d a n g H;:k
A c a ra P id an a (L e m b a g a N e g a ra T a h u n 1981 n o m o r 3 8, T a m b a h a n L em baran r
N o m o r 3 2 0 9 );
3 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 32 ta h u n 2 0 0 4 te n ta n g P e m e rin ta h a n D a e ra h (L em b a a r N e g a r a R e p u b lik In d o n e s ia T a h u n 2 0 0 4 N o m o r 125, T a m b a h a n L e m b a g a N e g a r j R e p u b lik In d o n e sia N o m o r 4 4 3 7 s e b a g a im a n a te la h d iru b a h b e b e ra p a kali te ra k h ir d e n g a n U n d a n g -U n d a n g n o m o r 12 ta h u n 2 00 8 te n ta n g P e ru b a h a n K edua ; a U n d a n g -U n d a n g N o m o r 32 ta h u n 2 0 0 4 te n ta n g P e m e rin ta h a n D aerah (L em b ' N e g a r a R e p u b lik I n d o n e s ia T a h u n 2 00 8 N o m o r 59, T a m b a h a n L em b a ra n M t ; R e p u b lik In d o n e s ia N o m o r 4 8 4 4 );
4 .U n d a n g - u n d a n g N o m o r. 33 T a h u n 2 0 0 4 te n ta n g P e rim b a n g a n K eu an gan . i; : P e m e rin ta h P u sat d an P em erin tah D aerah (L e m b a ra n n e g a ra repu b lik indon<jsia ta a 2 00 4 n o m o r 2 6 . ta m b a h a n le m b a ra n n e g a ra re p u b lik in d o n e s ia n o m o r 4 4 3 8 k
5 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 28 ta h u n 2 00 9 te n ta n g P ajak d an R etrib u si D aerah ( d : N e g a ra R e p u b lik In d o n esia tah u n 2 00 9 N o m o r. 130, ta m b a h a n L em bar R ep u b lik In d o n e sia N o m o r 5049);
6 .U n d a n g -u n d a n g N o m o r. 12 T ah u n 201 1 te n ta n g P e m b en tu k an P eraturan u n d a n g a n (L e m b a g a N e g a ra R epu b lik In d o n e sia N o mor 5234); 7 .P eratu ran P e m e rin ta h N o m o r. 27 T ah u n 1983 T e n ta n g P e la k s a n a a n K itab t'm !; L u nd an g H ukum a c a ra P idan a (L em b aran N e g a ra R epub lik Ind o n esia '! a h r: N o m o r 36, T a m b a h a n L em baran N e g a ra R epu blik Ind on esia N o m o r 3 2 5 R ):
8 .P eratu ran P em erin tah N o m o r. 58 T ah un 2005 T e n ta n g P en g elo laan K euannar, ! n i (L em b aran N e g a ra R ep u b lik In d o n e sia T a h u n 2005 N o m o r 140. iam - a L em baran N e g a ra R ep u b lik In d o n e sia N o m o r 4 5 7 8 );
9 .P eratu ran P em erin tah N o m o r. 79 T ahun 200 5 T e n ta n g P e m b in a a n dan Pengaw asn; d an P en y elan g g araan P em erin tah D aerah (L e m b a ra n N e g a r a R epu b lik 'md i T ah un 2005 N o m o r 165, T a m b a h a n L em b aran N e g a ra R e p u b lik Indo nesia ' - 4 5 9 3 );
10.P eratu ran P em erin tah N o m o r. 38 T ah un 2 0 0 7 T e n ta n g P em b agian P em e rin ta h a n A n ta ra P em erin tah an / P e m erin tah D aerah P rov in si dan Pc in n; D aerah K a b u p aten K ota (L e m b a ra n N e g a ra R e p u b lik In d o n e sia T a h u n 200 ' . ^
82, T a m b a h a n L em baran N e g a ra R epub lik In d o n e sia N o m o r 4 7 3 7 );
11.P e ra tu ra n P em erin tah N o m o r. 69 T ah u n 2 0 1 0 T e n ta n g T a ta C a ra P em b erian iai P e m a n fa a ta n I n s e n tif p un g u ta n P a ja k D a e ra h d a n R e trib u s i D aerah (L cm b ; a: N e g a r a R ep u b lik In d o n e s ia T ah u n 2 01 0 N o m o r 119, T a m b a h a n L em baran N c p jr r R e p u b lik In d o n e s ia N o m o r 5179);
12.P e ra tu ra n M e n te r i D a la m N e g e ri N o m o r. 54 T a h u n 2 00 9 T e n ta n g P ed o m an ' N a s k a h D in a s d i L in g k u n g a n P e m e rin ta h D aerah;
1 3 .P eraturan M en te ri D alam N e g e ri N o m o r. 53 T a h u n 2011 T e n ta n g P em b en tu kkai p ro d u k H u k u m D a e ra h ;
1 4.P eratu ran D a e ra h K a b u p a te n M u n a N o m o r. 10 ta h u n 1999 T e n ta n g R etribus P e m a k a ia n K e k a y a an D aerah (L e m b a ra n d aerah T ah un 1999 N o m o r 10. T am ha ,a: L e m b a ra n N e g a ra N e g a ra R e p u b lik In d o n e sia N o m o r 10);
1 5.P eratu ran D a e ra h K a b u p a te n M u n a N o m o r. 22 T a h u n 2 0 0 2 T en tann \ P eg aw ai N eg eri Sipil (L e m b a ra n D aerah T ah u n 2 00 2 N o m o r 22, tam b ahan n N e g a ra R epu b lik In d o n e sia N o m o r 22);
16.P e ra tu ra n d aerah k ab u p aten M u n a N o m o r. 07 T a h u n 200 8 te n ta n g P<.: ^
B a ra n g M ilik D aerah ( L em b aran n e g a ra T a h u n 2 00 8 N o m o r 07. .
L em baran N e g a ra R e p u b lik In d o n e sia N o m o r 07);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SUBYEK DAN OBYEK PENYEWAAN
BAB III TATA CARA PERMOHONAN PENGAJUAN PENYEWAAN ALAT BERAT, PERALATAN LABORATORIUM DAN MOBIL TRUCK
BAB IV HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM
BAB V SERAH TERIMA PERALATAN
BAB VI PENGEMBALIAN PERALATAN
BAB VII KETENTUAN BIAYA
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat