Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sertamenjadi salah satu faktor pendorong terjadinya masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas sehingga perlu adanya pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, perlu diatur pengendalian minuman beralkohol;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/Per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/Per/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran bahwa Asal Luar Darah Pabean ke dan dari Pusat Logistik Berikat;
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol;
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Minuman Beralkohol
Bab III Perizinan
Bab IV Pengendalian dan Pengawasan
Bab V Pembinaan
Bab VI Larangan
Bab VII Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Sanksi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a
. bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima kabupat
en
; b
. bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa da
l
am anggar
a
n pendapatan dan be
lanja daerah setiap tahun anggaran
; c. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati
; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
, huruf b
, dan huruf c
, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata C
ara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 a
yat (
6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang
-U
ndang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lY
t>Y N
omor /4
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3. Undang
-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
; 4
. U
ndang
-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera
t
uran P
erundan
g
-und
an
gan (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N
omor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang
-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 t
entang Perubahan atas Undang
-
Undang Nomor 1
2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 N
omor 183
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389)
; 5. Undang
-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 6
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daera
h (
Lembaran Negara Republ
i
k I
ndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7
. Peraturan Pemerintah N
omor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539
) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pe
r
aturan Pemerinta
h Nomor 43 Tahun 2014 tcntang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321)
; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik I
ndonesia Tahun 2015 N
omor 183
) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 N
omor 157)
; 9
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengclolaan Keuangan Desa (Be, i
L
a Negara R
epublik I
ndonesia Tahun 2018 Nomor 611)
; 10
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja D
aerah Kabupaten M
una Tahun Anggaran 2020 (
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 6)
; 12. Peraturan Bupati Muna Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
BAB III SUMBER DANA
BAB IV BESARAN ADD
BAB V TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN ADD
BAB VI PENGGUNAAN ADD
BAB VII PENYALURAN DANA
BAB VIII PELAPORAN
BAB lX SANKSI
BAB X PENDAMPINGAN
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Surat Secara Elektronik (E-SURAT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di bidang surat menyurat agar dapat dilaksanakan secara ef ekt
i
f dan efisien sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Perangkat Daerah serta untuk menunjang pengembangan dan pelaksanaan Elektronik Government (E- Govemment) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Surat Secara Elektronik (E-Surat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2
. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679)
; 5
. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 T~un 2012 6
. tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementenan L?alam Negeri dan Pemerintah Daerah sebaga~ana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 13? Tahun 2017 ten tang Perubahan atas Pera tu ran Men ten . Dal~ Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang _
Tata Kears1p~ di Lingkungan Kementerian Dalam Negen dan Pemenntah Daerah
; 7
. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 ten tang Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGELOLAAN
BAB IV KEBIJAKAN DAN PEMBIAYAAN
BABV INFRASTRUKTUR DAN PENGELOLA APLIKASI E-SURAT
BAB VI APLIKASI E-SURAT
BAB VII ETIKA DALAM PEMANFAATAN APLIKASI E-SURAT
BAB VIII KEABSAHAN E-SURAT
BAB lX AKSES APLIKASI E-SURAT
BABX MEKAN1SME PENGELOLAAN APLIKASI E-SURAT
BAB XI ALUR PENGELOLAAN E-SURAT
BAB XII MONITORING AKTIVITAS PENGGUNA
BAB XIII KEAMANAN PENYIMPANAN DOKUMEN
BAB XIV SUMBER DAYA MANUSIA
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perda Kab.Muna No.8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab.Muna, RKPD Tahun 2019 memuat arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemda untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan
UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; No.18 Tahun 2017; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.38 Tahun 2018.
Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal tiga puluh satu bulan desember tahun
dua ribu dua puluh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan
Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di
Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 565);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 754);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
572 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Tknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penyesuaian penganggaran dengan melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan B
upati Muna tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
n
d
an
g-U
ndan
g D
asar Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pe
mbe
nt
ukan D
a
e
r
ah
-D
a
e
r
ah T
ingkat II d
i S
ulawe
s
i (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
sia T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
922
)
; 3. U
n
dan
g-U
n
dan
g No
m
o
r 2
8 T
ahun 1
999 t
e
ntan
g Pe
n
yel
e
n
gg
araan Negar
a y
ang Be
r
sih d
an Be b
as dari Ko
rupsi
, Ko
lus
i d
an N
e
p
otisme (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
999 N
omo
r 75, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 3
851); 4
. U
n
dan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2003 t
e
ntang Ke
uan
g
an N
egara (
Le
mb
aran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
003 N
omo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 4286
)
; 5. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntang Pe
r
be
ndahar
aan Negar
a (
Le
mbaran Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
004 Nomo
r 5
3, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4355
)
; 6. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
004 t
e
ntang Pemeriksaan
, Pe
n
ge
l
o
laan d
an T
an
ggun
g Ja
w
ab Ke
u
an
g
an N
egara (
Lembaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 66, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4400
)
; 7. U
n
d
an
g-U
ndang N
omo
r 2
5 T
ahun 2
004 t
e
nt
ang S
is
t
e
m Pe
r
e
n
c
anaan Pemban
gunan N
asio
n
al (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2004 N
omo
r 1
04, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 4421
); 8. U
n
dan
g-U
n
d
ang N
omo
r 3
3 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
rimbang
an Ke
uang
an antara Peme
rintah P
usat d
an Peme
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
004 N
om
o
r 1
26, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia Nom
o
r 4438
)
; 9. U
ndan
g-U
n
dan
g Nomo
r 2
8 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g P
a
j
ak D
a
e
r
ah d
an Re
tribusi D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
009 N
omo
r 1
30, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 5
049
)
; 1
0
. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Peme
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
om
o
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran Negar
a Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) se
ba
gaimana t
e
lah di
ubah be
be
rapa kali t
e
r
akhir de
n
g
an U
ndan
g-U
nd
ang Nomo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ke
dua atas U
n
dan
g-
Undan
g Nom
o
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
01
6 N
omo
r 5
8, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5679
)
; 1
1
. U
ndan
g
-
U
ndan
g N
omo
r 2 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
n
e
tapan Pe
r
a
t
u
r
an Peme
rintah Pe
n
gg
anti U
n
dan
g-U
n
d
ang Nomo
r 1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Ke
b
i
j
a
kan Ke
uan
g
an Negara dan S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uangan U
nt
uk Pe
nan
g
anan P
andemi C
o
r
o
na V
irus D
e
s
e
as
e 2
019 (
Covid
-
19
) dan
/a
tau D
alam Ran
gka M
e
n
ghad
a
pi Anc
a
man Y
an
g M
e
n
baha
y
akan Pe
r
e
k
o
n
omian N
as
io
nal d
an
/a
tau S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uangan Me
n
j
a
di U
nd
ang-U
nd
ang (
Le
mbaran Negara Re
pub
l
ik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 1
34, T
ambahan Le
mbar
an N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6
516
)
; 1
2
. Pe
r
a
t
uran Pe
merintah N
omo
r 1
09 T
ahun 2
000 t
e
ntan
g Ke
dudukan Ke
uan
g
an Ke
pa
l
a D
a
e
r
ah d
an W
a
kil Ke
pala D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2000 Nomo
r 2
01
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4028
)
; 1
3
. Pe
r
aturan Peme
rintah N
omo
r 2
1 T
ahun 2
001 t
e
ntang Pe
n
g
am
anan d
an Pe
n
g
alihan B
aran
g M
ilik
/
Ke
ka
y
aan N
egara dari Pe
me
rintah P
usat ke
pa
d
a Peme
rintah D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
pu
blik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r T
ahun 2
001 Nomo
r 1
, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4070
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
uran Pe
me
rintah No
mo
r 55 T
ahun 2
005 t
e
ntang D
ana Pe
rimban
g
an
, (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
005 N
omo
r 1
37, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4575
)
; 1
5
. Pe
r
atu
r
an Pe
me
rintah Nomo
r 5
6 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Sist
e
m I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
005 N
omo
r 1
38, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4576
) se
ba
g
aim
ana t
elah diubah de
n
g
an Pe
r
aturan Peme
rintah N
omo
r 6
5 T
ahun 2
010 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
r
aturan Pe
me
rintah N
omo
r 56 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Sistem I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
0 N
omo
r 1
10
, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 51
55
)
; 1
6
. Pe
rat
u
r
an Peme
rintah N
omo
r 8 T
ahun 2
006 t
e
ntan
g Pe
lapo
r
an Ke
uan
g
an d
an Ki
n
erj
a I
nstans
i Peme
rintah (
Le
mbaran N
egar
a Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
006 N
om
o
r 2
5, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 461
4
)
; 1
7
. Pe
r
a
t
uran Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
ntan
g Pembi
naan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yel
e
n
gg
araan Pem
e
rintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
01
7 Nomo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
041)
; 1
8
. Pe
r
a
t
uran Pemerintah N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
01
9 t
e
ntan
g Pe
n
ge
lolaan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
019 N
omo
r 42, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6322
)
; 1
9
. Pe
r
aturan Pe
me
rintah Nomo
r 43 T
ahun 2
020 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
a
t
uran Pe
me
rintah Nomo
r 2
3 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
laksanaan P
r
og
r
am Pe
mulihan E
k
o
n
omi N
asio
nal D
ala
m R
an
gk
a M
en
dukun
g Ke
b
ij
a
k
an Ke
uan
g
an N
egara U
ntuk Pe
nan
g
anan Pandemi Co
r
o
na V
irus D
is
e
ase (
COVID-19
) D
an
/
A
tau M
e
n
ghad
api Anc
a
man Y
ang M
e
nbaha
y
akan Pe
r
e
k
o
n
omian N
asio
na
l D
an
/ A
tau S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uan
g
an Se
rta Pe
n
yelamatan E
k
o
n
omi N
asio
nal (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 1
86, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
om
o
r 6
542
)
; 2
0
. Pe
r
a
t
u
ran P
r
e
s
ide
n Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nom
o
r 64 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ke
dua A
tas Pe
r
a
t
u
ran P
r
e
s
ide
n Nomo
r 8
2 T
ahun 2
01
8 t
e
ntan
g J
aminan Ke
s
e
hatan (
Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nom
o
r 1
30
)
; 2
1. Pe
r
a
t
u
ran M
ent
e
ri D
alam N
eg
e
ri Nomo
r 6
4 T
ahun 2
020 t
e
ntang Pe
d
oman Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
n
dapatan d
an Be
lan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2021 (
Be
rita N
egar
a Re
publik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 888
)
; 2
2
. Pe
r
a
t
u
r
an M
e
nt
e
ri D
a
lam N
ege
ri Nomo
r 77 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
doman Te
knis Pe
n
gel
olaan K
e
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2020 N
omo
r 1
781); 2
3
. Pe
r
a
t
uran M
e
n
teri D
alam N
ege
ri Nomo
r 2
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
d
oman Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
da
patan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita Negara Re
publik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 9
26
)
; 2
4
. Pe
r
aturan Me
nt
e
ri D
alam N
ege
ri No
mo
r 2
8 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
c
atatan Pe
n
ge
sahan D
ana K
a
pitas
i Jaminan Ke
s
e
hatan N
a
sio
n
al P
ada F
a
sili
tas Ke
s
e
h
atan Tingkat Pe
rtama M
ilik Pe
merintah D
a
e
r
ah (
Be
rita N
egara Re
publik I
n
don
e
sia T
ahun 2
021 N
om
o
r 9
36
)
; 2
5
. Pe
r
a
t
u
r
an M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an Nomo
r 1
05
/
P
MK.
07 /2020 t
e
ntan
g Pe
n
gelolaan Pin
j
a
man Pe
mu
li
han E
k
o
n
omi N
as
io
na
l U
nt
uk Pe
merintah D
a
e
r
ah (
Be
rita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 N
om
o
r 8
80
)
; 2
6
. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an N
om
o
r 9
4
/
P
MK.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
aturan M
ent
e
ri Ke
uan
g
an N
om
o
r 1
7 /P
MK
.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
n
ge
l
olaan T
ransf
e
r Ke D
a
e
r
ah d
an D
ana D
e
sa T
ahun Angg
aran 2
021 dalam rangka M
e
n
d
ukun
g Pe
nang
anan P
andemi Co
r
o
na V
irus D
is
e
as
e 2
01
9 (
COVI
D- 1
9
) d
an D
a
mpakn
y
a (
Berita Ne
gara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
om
o
r 825
)
; 2
7
. Pe
r
a
t
ur
an D
a
e
r
ah K
ab
upat
e
n M
una Nomo
r 1
6 T
ahun 2
007 t
e
ntan
g Pe
mbe
ntukan O
r
g
an
i
sas
i Le
mba
g
a
-Le
mba
g
a Te
knis D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
007 N
omo
r 1
6
)
; 2
8
. Pe
raturan D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una N
om
o
r 6 T
ahun 2
008 t
e
ntan
g Po
k
o
k
- Po
k
ok Pe
n
ge
l
olaan Ke
uan
gan D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2008 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbar
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
)
; 2
9
. Pe
r
a
t
uran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
mbe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
r
an
gkat D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
016 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abup
a
te
n M
una N
omo
r 6)
; 3
0
. Pe
r
a
t
ur
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g A
n
gg
aran Pe
nda
p
atan d
an Be
lan
j
a D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abup
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
)
; 3
1
. Pe
r
a
t
uran B
upati M
una Nomo
r 55 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
j
abar
an Angg
aran Pe
n
d
a
patan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 55
)
.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 58 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang- Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan ·. berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhar: in stansi Pemerintah; b. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kuaitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pernerintah Kabupaten Muna melalui jalur pendidikan tepat dan sesuai dengan kebutuhan Saruan Kcrja Perangkat Daerah; c. bahwa dalam rangka pembinaan dan manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya di bidang pengembangan sumber daya aparatur . yang mampu mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dipandang perlu meningkatkan kemampuan intelektual, pengembangan wawasan dan profesionalisme Pegawai Negeri sipil melalui pemberian Izin Belajar clan Tugas Belajar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tente.ng Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia' Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494}; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor :244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai N
ege
r
i Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) se
bagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Pe
raturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formas
i Pegawai N
egeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); 7
. P
eraturan Pemerintah N
omor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan P
angkat Pegawai N
egeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomo
r 1
96
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana t
elah diubah den
g
an Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 t
e
ntang Perubahan atas Pe
raturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan P
angkat Pegawai N
egeri Sipil (Lemb
aran N
egara T
ahun 2002 Nomo
r 32, Tambahan Lernbaran Negara Republik I
nd
onesia Nomor 4193
); 8. P
eraturan Pemerintah N
omor 100 Tahun zooo t
e
ntang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Ind
onesia Tahun 2000 Nomor 197
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indones
i
a No
mor 4018) seb
a
gaimana t
elah di.ubah dengan P
eraturan Pernerintah N
omor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas P
eraturan Pemerintah Nornor 100 Tahun 2000 t
e
ntang Pengangkatan Pegawa
i Negeri Sipil Dalam Ja
batan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 9
. Peraturan Pemerintah No
m
o
r 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pe
ngangkatan, Pemindahan dan Pemb
erhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 15, Tambahan Lembaran Ne
gara Republik Indonesia Nomor · 4263
) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan
, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1
64, Tambahan Lembaran Ne
gara Republik Ind
o
nesia No
m
o
r 4
263
); 1
0
. Pe
raturan Presiden No
mor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Be
l
ajar (
Lembaran Negara Republik Ind
onesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278); Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 20)3 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Togas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III IZIN BELAJAR
BAB IV TUGAS BELAJAR
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi
BirokrasiNomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintahuntuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaanbirokrasi;
C. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; tentang 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Nomor 74, Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Tahun 2011 tentang 3. Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Nomor 82, Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Negara tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik tentang Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PerangkatDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR, DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2021 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna
ABSTRAK:
. bahwa dalam rangka melakukan penyesuaian nomenklatur jabatan serta tugas dan fungsi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan, maka perlu melakukaan perubahan terhadap Peraturan Bupati Muna Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6061); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 TentangPembentukan Produk Hukum Daerah (BeritaNegara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197); 11.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,ESELONISASI DAN PEMBERHENTIANDALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai l
a
gi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan mas
y
arakat
, sehingga perlu ditinjau kem bali
; b
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
, perlu menetapkan Pera
t
uran Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3
. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik I
ndonesia Tahun 1999 Nomor 154
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 4
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049
); 5
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140
, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578
); 7
. Peraturan Daerah Ka bu paten Muna Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2002 Nomor 22
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 22)
; 8
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 13
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 13);
Ketentuan Pasal 6 diubah
Ketentuan Pasal 7 diubah
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7 A
Ketentuan Pasal 10 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat