Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Muna Tahun 2019- 2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Daerah serta dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, terarah dan
berkesinambungan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kabupaten Muna Tahun 2019-2021.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1922);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen
Perubahan; 8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011
tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi
Birokrasi;
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan ReformasiBirokrasi Nomor 30 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan dan
Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III AREA PERUBAHAN REFORMASIBIROKRASI
BAB IV ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
124
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran NRI Tahun 2014 No.244, Tambahan Lembaran NRI No.5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran NRI Tahun 2016 No.58, Tambahan Lembaran NRI No.5679), Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 TAhun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.10 Tahun 2016; PP No.109 Tahun 2000, PP No.21 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.52 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2017; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2008; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2016; Perda Kab.Muna No.1 Tahun 2017; Perda Kab.Muna No.5 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
Peraturan Bupati
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna No.12 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Muna, maka Perbup No. 12 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 22 Tahun 2018 perlu ditinjau kembali
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Muna No. 6 Tahun 2016; Perbup Muna No. 12 Tahun 2016; Perbup Muna No. 22 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 12 Tahun 2016 diubah, yaitu: Pasal 3 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c; Pasal 20 ayat (1) huruf c; Pasal 21 ayat (3); Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Standar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa harga dasar pengenaan pajak mineral bukan logam khususnya batu gunung, pasir, pasir kuarsa, kerikil, batu pecah, sirtu, Tanah, Tanah dapur, dolomite, dan marmer blok yang diatur dalam Perbup No.19 Tahun 2011 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian dan perkembangan harga saat ini, sehingga perlu diadakan peninjauan kembali
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Muna No. 4 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur pengenaan pajak, sebagai berikut: Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi penambang tradisional ditetapkan sebesar 10%, dan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi penambang pengusaha ditetapkan sebesar 20%. Pengenaan pajak terhadap Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai berikut: Tanah Rp25.000,00; Pasir Rp50.000,00; Batu Gunung Rp30.000,00; Batu Pecah Rp70.000,00; Sirtu Rp40.000,00; Kerikil Rp70.000,00; Batu Kapur Rp30.000,00; dan Marmer Blok Rp125.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Perbup No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pe
rubahan Ke
dua atas Pe
raturan Pe
me
r
in
tah Nomo
r 6
0 Ta
hun 2
01
4 t
e
nt
an
g D
ana D
esa y
an
g B
e
rsumb
e
r dari Angg
aran Penda
p
atan dan B
elan
j
a N
eg
ara
, B
upati menetapkan Rincian D
ana D
esa untuk setiap D
esa di wilayahnya
; b
. bah
wa be
rdasarkan pe
rt
imbangan seba
gaimana dim
aksud p
ada hur
u
f a
, pe
r
l
u me
n
e
t
ap
kan Pe
raturan B
upati M
una t
e
nt
an
g T
ata C
ara Pemba
gian dan Pe
ne
t
apan R
incian D
ana D
esa se
t
iap D
esa di K
abupat
e
n M
una Tahun Angg
aran 2
022
;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. U
ndan
g-U
n
d
an
g Nomo
r 1
2 Tahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pembentukan Pe
raturan Pe
rundang
-
undan
gan (
Lembar
an N
ega
r
a Republik I
n
done
s
ia Tahun 2
0
11 N
omo
r 82, Tambahan Le
mbaran N
ega
ra Republik I
ndo
nesia Nomo
r 5
234
) seba
gaimana telah diubah de
n
g
an U
ndan
g-
U
ndang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndan
g-U
nd
an
g N
omo
r 1
2 Tahun 2
0
11 ten
t
an
g Pemben
t
ukan Pe
ra
t
uran Pe
run
dan
g-
undan
gan (
Le
mbaran N
egara Re
publi
k I
ndo
nesi
a Tahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
83, Tambahan Lem
b
a
r
a n NP
P-H
r
n Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6
389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
e
sa (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
ia Tahun 2
0
1
4 N
omo
r 7 Tambahan Lembaran N
egara Republik I
n
done
s
i
a No
mo
r 5495
)
; 5. U
ndan
g-U
n
d
an
g N
omo
r 2
3 Tahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Tahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
do
ne
s
ia N
omo
r 5
587
) sebagaim
ana t
e
lah diubah bebe
rapa ka
li te
rakhir den
gan U
ndang
-
U
n
d
ang N
omo
r 1 T
ahun 2
022 te
ntan
g H
ubun
g
an Ke
uan
gan antara Pemerintah P
usat dan Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
n
esia T
ahun 2
022 Nomo
r 4, Tambahan Le
mba
r
an N
egara Republik I
ndo
ne
s
ia N
omo
r 6757
)
; 6. Pe
r
a
turan Pemerintah N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pe
raturan Pelaksanaan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 6 Tahun 2
01
4 t
entan
g D
esa (
Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 1
23, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
539
) seba
gaimana telah diubah bebe
rap
a ka
li t
e
r
akh
i
r ka
li dengan Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 1
1 T
ahun 2
01
9 t
e
ntang Pe
rubahan Kedua a
tas Pe
r
a
t
uran Pemerintah N
omo
r 43 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
an
g Pe
r
a
turan Pelaksanaan U
n
dan
g-U
ndan
g N
omo
r 6 Tahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g D
esa (
Lembaran N
egara Repu
blik I
n
done
s
ia Tahun 2
0
1
9 N
omo
r 41
)
, Tambahan Le
mb
aran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6321
); 7. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 60 Tahun 2
0
1
4 te
n tan
g D
ana D
esa yang Be
rsumbe
r dari Anggar
an Pe
ndapatan dan Belan
j
a N
eg
ara (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
ia Tahun 2
0
1
4 N
omo
r 1
68, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
sia N
omor 5
558
) seba
gaim
ana t
elah diubah bebe
rapa ka
li te
rakhir t
e
r
akhir den
gan Pe
raturan Pe
me
r
intah Nomo
r 8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rubahan K
edua atas Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 60 Tahun 2
01
4 t
e
ntan
g D
ana D
esa yan
g B
e
rsumbe
r dari Angg
ar
an Pe
ndapatan dan Belan
j
a N
eg
ara te
ntang D
ana Desa yang B
e
rsumber d
ar
i Anggaran Pe
n
d
apatan d
an B
elan
j
a N
eg
ara (
Lembaran N
egara Repub
lik I
ndo
n
e
s
ia Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 57, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
ne
s
ia N
omo
r 5
864
)
; 8. Pe
rat
u
ran Pemerintah N
omo
r 1
2 Tahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pen
gelol
aan Ke
uangan D
a
e
rah (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
0
1
9 N
omo
r 42, Tambahan Le
mba
r
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6322
)
;9. Pe
r
a
turan Pemerin
t
ah Pe
n
gg
an
t
i U
ndan
g-U
n
d
ang N
omo
r 1 T
ahun 2
020 te
ntan
g Kebi
j
akan K
e
uangan N
eg
ara d
an S
tabili
tas Sis
t
em K
euangan unt
uk Pe
nan
ganan P
andemi Co
r
o
na V
iru
s D
iseas
e 2
0
1
9 (
Covid-1
9
) dan
/ a tau S
t
abili
t
as S
ist
em Ke
uan
gan (
Le
m b
ar N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 87, Tambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6
485
)
; 1
0
.
P
e
ra
t
uran Pre
s
ide
n N
omo
r 1
04 Tahun 2
021 te
ntan
g Rinc
ian Angg
aran Pe
ndapatan dan B
elan
j
a N
egara T
ahun Anggaran 2
0
22 (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Tahun 2
021 Nomo
r 2
60
)
; 1
1. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri D
a
l
am N
ege
r
i N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
n tang Pembent
ukan Pr
o
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
83
) seb
a
gaimana t
el
ah diubah den
g
an Pe
raturan M
ent
e
r
i D
alam N
egeri Nomo
r 1
20 T
ahu
n 2
01
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
rat
u
r
an M
e
nt
eri D
a
lam N
ege
ri Nomo
r 8
0 Tahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembentukan Pro
duk H
ukum D
a
e
r
ah (
B
erita N
ega
r
a Republi
k I
n
don
e
s
i
a Tahun 2
0
1
8 N
om
o
r 1
57
)
; 1
2.
P
e
r
a
turan M
e
nt
e
ri D
a
lam N
ege
ri Nomo
r 44 Tahun 2
01
6 t
e
ntan
g Kewe
nan
g
an D
esa (
Berita N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
037
)
; 1
3.
P
e
r
a
t
uran M
ent
e
r
i D
alam N
ege
ri N
omo
r 2
0 Tahun 2
01
8 t
e
ntan
g Pe
n
gelolaan Ke
uan
g
an D
esa (
Berita N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 611); 1
4.
P
e
r
a
t
uran M
ent
e
ri Desa
, Pembangunan D
a
e
rah Te
r
tinggal
, dan Tr
ansmigras
i N
omo
r 21 Ta
hun 2
020 te
ntan
g Pedoman U
mum Pembang
unan D
esa d
an Pe
mbe
r
d
a
y
aan M
as
y
araka
t D
esa T
ahun 2
020 (
Be
r
i
ta N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia Tahun 2
020 Nomo
r 1
633
)
; 1
5
.
P
e
rat
u
ran M
ent
eri Desa
, Pembangunan D
a
e
rah Te
rt
i
n
gg
al, d
an T
ransmigrasi Nomo
r 7 T
ahun 2
0
21 P
ri
o
r
i
tas Pe
nggu
naan D
ana D
esa Tahun 2
022 (
B
erita N
egara Republik I
n
donesia T
ahun 2
021 N
omo
r 961)
; 1
6.
P
e
ra
t
uran M
ent
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 5
8 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Kode, D
ata W
ilay
ah Admin
i
stras
i Peme
r
intahan
, d
an Pulau (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Tahun 2
021 No
mo
r 1
391); 1
7
.
P
e
rat
u
r
an M
ent
e
ri K
e
uan
gan Nomo
r 1
90
/
P
MK
.
07
/
2021 t
e
ntan
g Pe
n
gel
o
laan D
ana D
esa (
B
erita N
egara Republik I
ndone
s
i
a Tahun 2
021 Nomo
r 1
4
24
)
; 1
8
.
P
e
ra
t
uran D
a
e
r
ah Kabupat
e
n M
una N
omo
r 1 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g D
esa (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
up
at
e
n M
una Tahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
); 1
9
.
P
e
ra
t
uran D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
21 t
e
ntan
g Anggar
an Pe
ndapatan dan B
elan
j
a D
a
e
rah Tahun Anggaran 2
022 (
Lembaran D
a
e
rah K
abupa
t
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 6
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V PELAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VI SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi pada Instansi
Pemerintah
untuk
Penyederhanaan
Birokrasi, peru bahan
organisasi
pada
instansi
Daerah
Kabupaten
hasil
penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa
dalam
rangka
mewujudkan
tata
kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
!)
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi
Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
Menimbang
penyederhanaan birokrasi;
c.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Muna;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor
29
Tahun
1959
tentang
Pembentukan
Daerah
Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1959
Nomor
74,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
1822);
3.
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
ten tang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2011
Nomor
82,
Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Undang-
Undang
Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia
Tahun
2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun
2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran
Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan
Pemerintah
Nomor
18 Tahun
2016
tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2016
Nomor 114, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana
telah diu bah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 72 Tahun
2019
tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun
2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang
Pembentukan
Produk
Hukum
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2015
Nomor
183)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan
Menteri Pertanian
Republik Indonesia
Nomor
43/Permentan/OT.OI0/8/2016
Tentang
Pedoman
NomenkIatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan
Dinas Urusan
Pertanian
Daerah
Provinsi dan
Daerah
Kabupaten/Kota(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1330);
10. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan
Fungsional
(Berita Negara Republik
Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun
2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Muna (Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2016
Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagaimana
telah diubah
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor 2
Tahun 2021 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Muna
Nomor
6
Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna No.11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
Adanya pengurangan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kabupaten Muna Tahun 2017 dan perlunya penyempurnaan pengaturan mengenai prioritas penggunaan dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 khususnya menyangkut perjalanan dinas
UU No.29 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda Kab.Muna No.5 Tahun 2017; Perbup Muna No.16 Tahun 2015; Perbup Muna no.40 Tahun 2015; Perbup Muna No.53 Tahun 2016; Perbup Muna No.11 Tahun 2017
Besaran ADD, Prioritas penggunaan ADD, Penyaluran ADD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka
pelaksanaan kebijakan
di lingkungan instansi
penyederhanaan birokrasi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Togas,
dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1660);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka
penyederhanaan birokrasi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 ten tang Pernbinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 73 Tarnbahan
'
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 32/PRT/M/2016
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomorl574);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalarn
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tarnbahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 197);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
=3=
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat