Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 577
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan Jaminan Persalinan di Kabupaten Muna, diperlukan adanya peraturan mengenai standar biaya jaminan Persalinan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus non Fisik Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pe
nanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik IndonesIa Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Keuangan antara Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 Tahun 2
022 t
e
ntang H
ubun
gan K
e
uan
gan antara Pemerin
t
ah P
usat dan Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
022 N
omo
r 4, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
nesia N
omo
r 6
757
)
; 1
0
. U
nd
ang-U
n
d
ang N
omo
r 3
0 Tahun 2
0
1
4 t
e
ntang Administras
i Pemerintahan (
Lembaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
nd
o
n
e
s
ia N
omo
r 560
1) seba
gaim
ana tel
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 Tahun 2
020 t
e
ntang C
ipta Kerj
a (Le
mb
aran N
egara Re
pu
blik I
n
do
n
e
s
i
a Tahun 2
0
2
0 Nomo
r 2
45,Tambahan Le
mbaran N
egara I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 1
1
. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 6 T
ahun 2
021 t
e
ntang A
ngg
aran Penda
p
atan d
an B
elan
j
a N
egara T
ahun Anggaran 2
022 (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
nes
ia N
omo
r 6
735
)
; 1
2. U
ndan
g-Undan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
g
an K
e
uangan antara Peme
r
intah Pusat dan Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
ega
r
a Republik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6757
)
; 1
3
. Pe
rat
u
r
an Pemerin
tah N
omo
r 55 T
ahun 2
005 t
e
n
t
ang D
ana Perimban
g
an (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
005 N
omo
r 1
37, Tambahan Le
mb
aran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 4
575
)
; 1
4
. Pe
ratur
an Peme
r
i
n
t
ah N
omo
r 47 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
an
g F
as
ili
tas Pel
a
y
anan Ke
s
e
hat
an (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2
29, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara I
ndo
n
es
ia N
omo
r 5942
)
; 1
5
. Pe
r
a
tur
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
ngelol
aan Ke
ua
ngan D
a
e
rah (
Le
mb
aran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 42, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6322
)
; 1
6
. Pe
r
a
tur
an M
e
nt
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembe
n
t
ukan P
r
od
uk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
t
a N
egara Repub
li
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
036
) seba
g
a
imana t
el
ah diubah de
n
gan Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
n
t
ang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
en
t
eri D
ala
m N
ege
ri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
B
eri
t
a N
eg
ara R
epublik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 1
7
. Pe
ratur
an P
r
e
s
iden N
omo
r 82 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Ja
minan Ke
s
e
hatan (
Lembaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
65
)
, seba
g
a
i
mana t
el
ah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhi
t de
n
g
an pe
ratur
an P
re
s
iden N
omo
r 6
4 T
ahun 2
020 tentan
g perubahan kedua a
tas Pe
r
atu
r
an Pre
s
ide
n N
omo
r 82 T
ahun 2
0
1
8 t
e
n
t
ang Jam
i
nan K
e
s
e
hatan (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 1
30
)
; 1
8
. Pe
r
a
tur
an Pre
s
iden N
omo
r 1
04 T
ahun 2
021 t
e
n tang R
inci
an Angg
aran Pe
ndap
atan dan B
elan
j
a N
egara T
ahun 2
022 (
Lemb
aran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
n
es
ia T
ahun 2
021 N
omo
r 2
60
)
; 1
9
. Pe
r
a
t
u
ran M
e
nt
eri K
e
uan
gan N
omo
r 1
19
/
P
MK.
07 /2021 t
e
n
t
ang Pe
n
gelol
aan D
ana Alo
kasi Kh
usus N
on
fi
s
ik (
Berita N
eg
ara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 1
032
)
; 2
0
. Pe
raturan M
en
t
eri K
e
sehatan N
omo
r 2 T
ahun 2
022 t
e
ntang Pe
t
un
j
uk Te
knis Pe
nggunaan D
ana Alo
kas
i Kh
usus N
o
n
fi
s
i
k Bidan
g kesehatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 N
omo
r 1
70
); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 22. Peraturan Bupati Muna Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 58);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMA JAMPERSAL
BAB III PEMBERI LAYANAN JAMPERSAL
BAB IV PENGGUNAAN DANA JAMPERSAL
BAB V STANDAR BIAYA JAMPERSAL
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa
, menumbuh kembangkan ekonomi guna mewujudkan kesejahteraan rnas
yarakat desa
, Pemerintah Desa dapat membentuk dan me.ngelola Sadan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
; b
. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa
, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 ten tang Pendirian
, Pengurusan
, Pengelolaan dan Pembubaran Sadan Usaha Milik Desa
, perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaan Bad an U saha Milik Desa
; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
, perlu membentuk Peraturan Bupati Muna tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 N
omor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 3
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 4
. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 N
omor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan U
ndang
-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 8
. Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan
, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha MilikDesa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 9
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDIRIAN BUM Desa
BAB III AD/ART
BAB IV ORGANISASI BUM DESA
BABV PERMODALAN, JENIS USAHA, ALOKASI HASIL USAHA, DAN KEPAILITAN
BAB VI KERJASAMA BUM DESA
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BUM DESA
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh Pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan, belum diaturnya terkait biaya penyipan dokumen penguasaan/pemilikan tanah sarana dan prasarana, bahwa pembiayaan Persiapan Pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.41 Tahun 1999; PP No.24 Tahun 1997; Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.3 Tahun 1997; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permen Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.35 Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahn nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.25/SKB/V/2017 no.590-3167A Tahun 2017
Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola b. pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi; bahwa dalam rangka pelaksanaan C. kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peru bahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 9. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1977); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten MunaNomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tahun 2016 tentang Kabupaten Muna Nomor Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran 6 Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan LembaranDaerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
b
ahwa u
nt
uk mel
aksanakan ke
t
e
n
t
uan P
asal 1
0
4 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 8
6 T
ahun 2
0
1 7 t
e
n tang T
ata C
ara Pe
r
e
n
canaan
, Pe
n
ge
ndal
i
an d
an Evaluas
i Pembangunan D
a
e
rah, T
ata C
ara Ev
a
l
uas
i R
an
c
an
gan Pe
raturan D
a
e
rah t
e
n
t
ang R
enc
ana Pembangunan Jan
gka P
an
j
an
g D
a
e
rah
, se
rta T
ata C
ara Pe
rubahan Re
n
c
ana Pembangunan Jangka P
an
j
an
g D
a
e
rah, Re
n
c
ana Pemban
gunan Jan
gka M
ene
n
g
ah D
a
e
rah
, d
an Re
n
c
ana Kerj
a Pemerin
t
ah D
a
e
r
ah, pe
r
l
u me
n
ga
tur Re
ncana K
erj
a Pemerin
t
ah D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
022 dalam Pe
ratu
r
an B
upati.
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
n
dan
g-U
n
dan
g D
asar N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang
-U
ndang Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
n
t
ang Pembe
nt
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
l
a
we
s
i (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndones
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
n
t
ang Ke
uan
gan N
eg
ara (
Le
mb
aran N
egara Repub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
003 N
omo
r 47, T
ambahan Le
mb
a
ran N
egara R
epubli
k I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 4286
)
; 4. U
ndang-Undang N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
n tan
g Pe
r
be
ndaharaan N
eg
ara (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 4
355
)
; 5. U
ndang-U
ndang N
omo
r 2
5 T
ahun 2
004 t
e
nt
an
g S
is
t
em Pe
r
e
ncanaan Pemb
an
gunan N
as
io
nal (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 1
0
4, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 4
421)
; 6. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
007 t
e
nt
ang R
e
n
c
ana Pemban
gunan Jan
gka P
an
j
an
g N
asio
nal T
ahun 2
005-2025 (
Le
mbaran N
egara R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ahun 2
007 N
omo
r 3
3, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndones
i
a N
omo
r 4700
)
; 7. U
ndang
-
U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
nt
ang Pembe
nt
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g-
undangan (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
11 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara Repub
li
k I
ndones
ia N
omo
r 5
234
) seba
gaimana t
el
ah diubah bebe
ra
p
a kali t
e
rkahir den
g
an U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
22 t
e
n
t
an
g Pe
rubahan K
edua a
tas U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembe
nt
ukan Pe
rat
u
ran Pe
run
dan
g-
undan
g
an (
Lemb
aran N
egara Re
publ
i
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 1
4
3, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Re
publi
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
801); 8. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Rebuplik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
g
aimana t
el
ah diubah bebe
rapa kal
i t
e
rakhir de
n
gan U
n
dan
g-U
ndang N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
n
t
ang H
ubun
gan Ke
uang
an antara Pemerintah Pu
sat dan Pe
merintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
757
)
; 9. U
ndan
g
-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang A
dmi
ni
strasi Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 560
1) se
ba
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang Cip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
amb
ahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 1
0
. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
g
an Ke
ua
ngan antara Pemerin
t
ah P
usat D
an Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
022 Nomo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6757
)
; 1
1
. Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 8 T
ahun 2
008 t
e
n
t
ang T
aha
pan
, T
ata C
ara Pe
n
yusunan
, Pe
nge
ndal
i
an dan Ev
a
l
uas
i Pelaksanaan Re
ncana Pemban
g
unan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
eg
ara Republik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
008 N
omo
r 21
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 4
81
7
)
; 1
2. Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
an
g Pembi
naan d
an Pe
nga
w
asan Pen
yele
n
gg
araan Peme
r
i
n
t
ahan D
a
e
rah (
Le
mb
aran N
egara Repub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 7
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 604
1)
; 1
3
. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
n
gelol
aan K
e
uan
gan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 42
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
322
)
; 1
4
. Pe
raturan P
r
e
s
ide
n N
omo
r 1
8 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang Re
ncana Pembangu
nan Jan
gka Me
ne
n
g
ah N
as
io
nal T
ahun 2
020-2024 (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 1
0
)
; 1
5
. Pe
ratu
r
an M
e
nt
eri D
a
l
am N
ege
ri N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
r
ah (
Beri
ta N
egara Republi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
g
a
i
mana t
e
lah diubah de
n
g
an Pe
ratu
ran M
en
t
eri D
alam N
egeri N
om
o
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 te
ntang Pe
rubahan atas Pe
rat
u
ran M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
n
t
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara R
epubli
k I
ndones
ia T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 1
6
. Pe
rat
u
r
an Me
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 86 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang T
ata C
ara Pe
r
e
ncanaan
, Pe
n
ge
ndali
an d
an Ev
a
l
uas
i Pemb
angu
nan D
a
e
rah
, T
ata C
ara Evaluas
i R
anc
ang
an Pe
rat
u
r
an D
a
e
r
ah t
e
n
t
an
g Re
n
cana Pembangunan Jan
gka P
an
j
an
g D
a
e
rah
, d
an Re
nc
ana Pembangunan Ja
ngka M
e
n
e
n
gah D
a
e
rah
, se
rta T
ata C
ara Pe
rubahan R
e
n
c
ana Pembangunan Jan
gka P
an
j
an
g D
a
e
rah
, Re
n
c
ana Pembangunan Jan
gka M
enengah D
a
e
rah
, d
an R
e
n
c
ana Kerj
a Pemerin
t
ah D
a
e
r
ah (
Beri
t
a N
eg
ara R
epublik I
n
dones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
3
1
2
)
; 1 7. Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 7
7 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang Pedoman Tekni
s Pe
n
gelol
aan Ke
uan
gan D
a
e
rah (
Beri
ta N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 1
781)
; 1
8
. Pe
raturan M
e
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 81 T
ahun 2
022 t
e
n
t
ang Pedoman Pe
n
yusunan Re
n
c
ana Kerj
a Pemerin
t
ah D
a
e
rah T
ahun 2
023 (
Beri
t
a N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
22 N
omo
r 590
)
; 1
9. Pe
raturan D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pe
mbe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, T
amb
ahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6
) se
ba
gaimana t
elah diubah dengan Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
rubahan atas Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
an
g Pemben
t
ukan d
an S
usunan Pe
ran
gkat D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
om
o
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2)
; 2
0
. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g Re
n
c
ana Pemban
gunan Jangka M
e
n
en
g
ah D
a
e
r
ah T
ahun 2
021
-2026 (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
022 N
omo
r 2
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan pulik dan pemberdayaan masyarakat
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP RI No.19 Tahun 2008; PP RI No.18 Tahun 2016; Perda Kab.Muna No.6 Tahun 2016; Perbup Muna No.44 Tahun 2016
Kecamatan, Keluarahan, Sekretariat Kecamatan, Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pelayanan Umum, Seksi kesejahteraan Sosial, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kelurahan, Kelompk Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Hubungan Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Muna No.44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susuna Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamtan dan Kelurahan dalam Lingkup Kabupaten Muna
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 - 2020
ABSTRAK:
a. Bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilakukan dengan mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik serta bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan asas keterbukaan dan transparansi
; b. Bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah untuk mewujudkan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi sebagai wujud dari telah dilakukannya penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna, perlu disusun Rencana Aksi
; c
. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan B
upati tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 - 2020.
1. Pasal 1
8 ayat (
6) Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
-
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara N
omor 1822
); 3. Undang
-
Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi
, Kolusi, N
epotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
; 4
. Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae
rah (Lembaran N
egara Republik Indonesia T
ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 5587
) sebagaimana t
elah diuba
h beberapa kali dengan Undang
-
Und
a
ng Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan K
edua atas Undang
-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah D
aerah D
aerah (
Le
mbaran Neg
ar
a Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); . s
. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6);
RENCANA AKSI PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI TAHUN 2019 - 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Perbup Muna 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DInas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab.Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No,12 TAun 2017; Perda Kab.Muna No.06 Tahun 2016; Perbup Muna No.34 Tahun 2016
Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Perbup Muna No.06 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kab.Muna sepanjang menyangkut tentang UPTD Puskeswan dan Rumah Potong Hewan dicabut dan dinyakatan tidak berlaku
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Perda Kab.Muna No.13 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat dan Infaq atau Sedekah Kab.Muna
UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2014; Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.DJ.II/568 Tahun 2014
ASAS, Maksud Tujuan dan Sasaran, Organisasi Pengelola Zakat, Zakat Infaq dan Sedekah, Mekanisme Pengumpulan, Pengelolaan, Koordinasi, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Larangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayegunaan Aparatur Negara Nomor KEP-135/M.PAN/2004 tentang Pedoman Urnum Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 • Tahun 2012- .tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawe
s
i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Nomor 1
822
); 2
. U
ndang
-U
ndang N
ornor 17 Tahun 2003 t
entang Keuangan Negara {Le
rnbaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2003 N
omor 47
, T
ambaha
n Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 4268); 3
. Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Peerintah Daerah (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438
); 4. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesi T
ahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); · 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 \
entang Tahapan
, Tata Cara Peny
usunan
, Pengendalian dan Ev
aluasi
.' Pe
laksanaan Rencana \!. Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lemb
aran Negara Republik Indon
e
sia Nomor 4689)
; 9
. Pera
turan M
enteri Negara Pe
nday
agunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras
i Nomor 20 Tahun 2010 ten tang Pedoman Penyusunan Peneta
p
a
n Kinerja dan Pelaporan Akuntabilita
s Kinerja Instansi Peme
rintah
; 10. Per
aturan M
e
nteri Ne
gar
a Pe
ndaya
gunaan Ap
aratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pet
unJuk Pe
laksanaan Evalua
si Akuntabilitas Kinerja Iriat.ariai Peme
rintah
; 11. Peraturan Menteri Pe
ndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi B
irokras
i Nomor 20 T
ahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan M
e
nt
eri N
egara Pe
nda
yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evalua
si . Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah
; 12. P
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
; 13. Ke
putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP- 135/M
.
PAN/2004 tentang Pedoman Umum . Akuntabilitas Kinerja · Instansi Pemerintah; ' 1
4
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16
1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
-
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
. Muna (Lembaran Daerah K
abupaten Muna Ta:hun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 16) sebagaimana telah di
ubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah K
abupaten Muna Nomor 5 Tahun 2012 t
entang Perubahan Kedua atas Peraturan D
aerah K
abupaten Muna N
omor 1
6 Tahun 2007 tentang Pembe
ntukan Organisas
i Le
mbaga-Lembaga Teknis D
aerah K
abupa
t
en Muna (
Le
rnbaran Dae
rah K
abupat
en Muna Tahun 2012 Nomor 5
, T
arnbahan Lembaran Dae
rah Kabupaten Muna N
omor 5). 1. lnstruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 2. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Koru psi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat