Peraturan Bupati (Perbup) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya pengurangan Dana Alokasi
Umum (DAU) Kabupaten Muna berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya menyebabkan jumlah
pagu Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa di Kabupaten Muna
berkurang, maka beberapa jenis belanja yang bersumber dari
ADD perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berhubung terdapat kekeliruan penetapan besaran dan
sumber Iuran Jaminan Kesehatan bagi Perangkat Desa yang
ditetapkan dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 7
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Peetapan
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4 Undang-Undang Nomor (Le baran Negara Republik
· d g-undangan m
Peraturan Perun an T bahan Lembaran Negara
Indonesia Tahun ~O 11 Nomo~i~4) ::agaimana telah diubah
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
U
d Undang Nomor
dengan n ang- Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undapng dang-undangan (Lembaran
ka
Peraturan erun h
Pembentu n . hun 2019 Nomor 183, Tamba an
Negara Republik Indonesia Ta . N 6389)·
blik Indonesia omor '
Lembaran Negara Repu ah 2014 tentang Desa (Lembaran
d U dang Nomor 6 T un T b nan
5. Un ang- n . . T h n 2014 Nomor 7, am a
Ne ara Republik Indonesia a u .
g N Republik Indonesia Nomor 5495) sebagrumana
Lembaran egara . d Undang-Undang
telah diubah beberapa kali terakhrr en~an a
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar;n ~~
Republik Indonesia Tahun 202~ Nomor 245: am
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan
6"
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kali
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
12. Pera tu ran Menteri Desa, Pem bangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018
tentang Desa 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2018 Nomor 1);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muna Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Tahun 2021 Nomor 1);
16.Peraturan Bupati Muna Nomor 38 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 38);
Pasal 7 dan Pasal 11 ayat (3) huruf a dan huruf b diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi dan multi sektor dengan beragam karakteristik yang
harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat
manusia;
b. bahwa dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di
Kabupaten Muna perlu disusun langkah-langkah kebijakan
strategis, efisien dan efektif serta terkoordinasi melibatkan
lintas sektor dan lintas pengampu kepentingan berdasarkan
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
c. bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam huruf b merupakan data yang menjadi dasar
pemberian bantuan dan/ a tau pemberdayaan dalam sebuah
program atau kegiatan penanggulangan kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Tata Kelola Program
Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penangangan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor .... ) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 ten tang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);
12. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 341);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1062);
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 732) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial
Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1042);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1203);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020
tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumberdaya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TATA KELOLA PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN,
BAB III TKPK KABUPATE,
BAB IV DTKS,
BAB V PEMBERIAN PENGHARGAAN,
BAB VI PERAN PEMERINTAH DESA, MASYARAKAT, DAN DUNIA USAHA,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
20
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu mengatur Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 dalam Peraturan
Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Repunlik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repunlik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Repunlik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
7. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ((Lembaran Negara Repunlik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repunlik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repunlik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Repunlik Indonesia Tahun 2008 Nomor 221, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repunlik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repunlik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (Lembaran Negara
Repunlik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 590);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019
Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SISTEMATIKA PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan sumber
daya alam yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
sehingga perlu dilindungi dan dikembangkan secara
konsisten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2043);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5068);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5279);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan;
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5283);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN,
BAB III PENGEMBANGAN,
BAB IV PENELITIAN,
BAB V PEMANFAATAN,
BAB VI PENGENDALIAN,
BAB VII SISTEM INFORMASI,
BAB VIII PEMBIAYAAN,
BAB IX PARTISIPASI MASYARAKAT,
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
57
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama
Nomor: 05/X/PB/2011, Nomor: SPB/03/M.PAN-RB/ 10/2011,
Nomor: 48 Tahun 2011, Nomor: 158/PMK.01/2011, dan Nomor 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil, Bupati bertanggungjawab dan wajib melakukan
penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil antar satuan
Pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis Pendidikan di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang
kelebihan dan kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil, dalam melakukan penataan dan pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil antar satuan Pendidikan, antar jenjang, dan
an tar j enis Pendidikan, Pemerin tah Daerah memiliki tu gas
menyusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati
terkait penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
yang merujuk pada Peraturan Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan U ndang-Undang Nomor 15 Tah un 2019 ten tang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor183,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomorl 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 201 7 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, Nomor: SPB/03/M.PANRB/10/2011, Nomor: 48 Tahun 2011, Nomor:
158/PMK.01/2011, dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH,
BAB III TUGAS SATUAN PENDIDIKAN,
BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU,
BAB V MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS,
BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS,
BAB VII KRITERIA GURU YANG DAPAT DIPINDAHKAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2021
Peraturan Bupati Muna Nomor 34 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. L.M. Baharuddin, M. Kes. pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal
43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan
menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rum.ah Sakit, maka
Peraturan Bupati Muna Nomor 34 Tahun 2008 tentang
Penjabaran Togas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
dr. H. L.M. Baharuddin, M. Kes. pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2007);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013
Tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 21);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 83); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Noma 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2);
14. Peraturan Bupati Muna Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Muna (Berita
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 18).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI,
BAB Ill KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI,
BAB V TUGAS DAN FUNGSI,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII TATAKERJA,
BAB VIII KEPEGAWAIAN,
BAB IX PEMBIAYAAN,
BAB X KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Muna Nomor 34 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Muna dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201 7 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan
Daerah Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah, perlu mengatur Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 dalam Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 10);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 496);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 03,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019
Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SISTEMATIKA RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
5
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan
pengelolaan keuangan J aminan Persalinan di Kabu paten
Muna, diperlukan adanya peraturan mengenai standar biaya
Jaminan Persalinan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah
Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Jaminan Dana
Alokasi Khusus Non Fisik Kesehatan Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2.004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 239,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6570);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perirnbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183~
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1601);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Muna Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 1);
19. Peraturan Bupati Muna Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Pedoman dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 54);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PENERIMA JAMPERSAL,
BAB III PEMBERI LAYANAN JAMPERSAL,
BAB IV PENGGUNA DANA JAMPERSAL,
BAB V KEBIJAKAN OPERASIONAL JAMPERSAL,
BAB VI STANDAR BIAYA JAMPERSAL,
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung peruntukan dan besaran biaya bimbingan teknis keamanan dan ketertiban masyarakat dan biaya bimbingan teknis paralegal dipandang tidak mencukupi,
maka peruntukan dan besaran peruntukan dan besaran
biaya bimbingan teknis keamanan dan ketertiban
masyarakat dan biaya bimbingan teknis paralegal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam. Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor
80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2018
tentang Desa 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2018 Nomor 1);
ketentuan huruf bb dan dd pada Lampiran I Peraturan Bupati Muna Nomor 5 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
4
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati Muna Nomor 25 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air
Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 33
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, maka nilai perolehan air tanah sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah di Kabupaten Muna;
b. bahwa Peraturan Bupati Muna Nomor 25 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah perlu diatur kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5069);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor .... );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KOMPONEN NPA,
BAB III KOMPONEN DAN BOBOT FNA,
BAB IV PERHITUNGAN NPA DAN PAJAK AIR TANAH,
BAB V KETENTUAN PERALIHAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan Bupati Muna Nomor 25 Tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air
Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat