ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama
Nomor: 05/X/PB/2011, Nomor: SPB/03/M.PAN-RB/ 10/2011,
Nomor: 48 Tahun 2011, Nomor: 158/PMK.01/2011, dan Nomor 11
Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil, Bupati bertanggungjawab dan wajib melakukan
penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil antar satuan
Pendidikan, antar jenjang, dan antar jenis Pendidikan di satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang
kelebihan dan kekurangan guru Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan
Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil, dalam melakukan penataan dan pemerataan Guru
Pegawai Negeri Sipil antar satuan Pendidikan, antar jenjang, dan
an tar j enis Pendidikan, Pemerin tah Daerah memiliki tu gas
menyusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati
terkait penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
yang merujuk pada Peraturan Bersama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan U ndang-Undang Nomor 15 Tah un 2019 ten tang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor183,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomorl 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 201 7 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, Nomor: SPB/03/M.PANRB/10/2011, Nomor: 48 Tahun 2011, Nomor:
158/PMK.01/2011, dan Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15
Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEWENANGAN DAN TUGAS PEMERINTAH DAERAH,
BAB III TUGAS SATUAN PENDIDIKAN,
BAB IV PERENCANAAN KEBUTUHAN GURU,
BAB V MEKANISME PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS,
BAB VI PELAKSANAAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS,
BAB VII KRITERIA GURU YANG DAPAT DIPINDAHKAN,
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|