Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019 pada SKPD Dinas Kesehatan; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2019 pada SKPD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2019 pada SKPD Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; d. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2019 pada SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; e. bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Umum tambahan Tahun Anggaran 2019 merupakan dukungan pendanaan kelurahan pada SKPD Kecamatan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b, c, d dan e maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 16); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 08 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016-2021; 32. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 33. Peraturan Bupati Muna Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2019.
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna No.12 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran serta dan fungsi Staf Ahli Bupati sebagaima diatur dalam Pasal 103 PP No. 18 tahun 2016, maka Perbup Muna No. 12 Tahun 2016 perlu ditinjau kembali
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Muna No. 6 Tahun 2016; Perda Muna No. 12 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 12 Tahun 2016 diubah, yaitu: Pasal 3 ayat (5) huruf c ditambahkan satu butir iv; Pasal 45 ayat (1) ditambahkan satu butir yakni butir d; Pasal 46 ditambahkan satu ayat yakni ayat (4)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Kabupaten Muna Pada Bank Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meLaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (7) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pem erintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/D aerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang P enem patan Uang Daerah Kabupaten Muna pada Bank Umum;
1. U ndang-U ndang N o m o r 29 Tahun 1959 tentang Pem bentukan Daerah-
D aerah T ingkat II di S u la w e s i;
2. U ndang-U ndang N o m o r 1 T ahun 2004 tentang P erbendaharaan N egara;
3. U ndang-U ndang N o m o r 15 Tahun 2004 tentang Pem eriksaan Pengelolaan dan P ertanggungjaw aban Keuangan N egara;
4. U ndang-U ndang N o m o r 32 Tahun 2004 tentang P em erintahan D aerah sebagaim ana telah diubah terakhir dengan U ndang-U ndang N o m o r 12 T ahun 2008 ten tan g P erubahan K edua atas U ndang-U ndang N o m o r 32 Tahun 2004 tentang P em erintahan Daerah;
5. P eraturan Pem erintah N om or 58 T ahun 2005 ten tan g P en g e lo la an ' K euangan D aerah;
6. P eraturan Pem erintah N o m o r 39 Tahun 2007 tentang P engelolaan U ang N egara/D aerah;
7. Peraturan M enteri Dalam N egeri N o m o r 54 T ahun 2009 tentang T ata N ask ah D inas di Lingkungan Pem erintah Daerah;
8. Peraturan M enteri D alam N egeri N o m o r 21 Tahun 2011 tentang Perubahan K edua A tas Peraturan M enteri Dalam N egeri N o m o r 13 Tahun 2006 ten tan g P edom an Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah N o m o r 06 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok P engelolaan K euangan D aerah K abupaten Muna.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMBUKAAN REKENING KAS DAERAH
BAB IV PENATAUSAHAAN REKENING KAS DAERAH
BAB V PELAPORAN REKENING KAS DAERAH
BAB VI PENUTUPAN REKENING KAS DAERAH
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksana.kan ketent
uan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 · t
entang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Muna
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasa.r Republik Indonesia Tahun 1945
; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)
; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5347); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1
14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 7
. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 201 7 ten tang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republic Indonesia Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum. Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusa.n Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan (Serita Negara Republik Indonesia Nomor 1324 Tahun 2016)
; 9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/Menlhk/Setjen/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH JAKSTRAD
BAB III PENYELENGGARAANJAKSTRA
BAB IV PENDANAAN
BABV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2019.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah, perlu diadakan inventarisasi secara cermat
terhadap barang-barang milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, barang milik Negara yang digunakan Pemerintah
Daerah, baik milik Departemen Dalam negeri maupun milik Departemen dan atau lembaga lainnya;
b. bahwa untuk memperoleh data barang yang mutakhir dan akurat perlu dilakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah melalui pencatatan langsung ditempat barang berada, sehingga diperoleh data barang yang meliputi jumlah, jenis, merek, lokasi, keadaan dan data lainnya guna menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris bahwa untuk keseragaman dan kelancaran kegiatan yang dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Muna yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati Muna;
Undang-UndangNomor29Tahun1959tentangPembentukan
Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun1959Nomor74TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor1922);
Undang-UndangNomor10Tahun2004tentangPembentukan
PeraturanPerundang-undangan(LembaranNegara Republik
IndonesiaTahun2004Nomor353,TambahanLebaranNegara
RepublikIndonesiaNomor 4389);
Undang-UndangNomor32 Tahun2004tentangPemerintahan
Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun 2004
Nomor125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor'1-132)
sebagaimanatelahdiubah beberapa kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
12 Tahun
2008
tentang
PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor 32Tahun2004
tentangPemerintahanDaerah;
Peraturan
Pemerintah
Nomor
24
Tahtin
2005
tentang
StandarAkuntansi
Pemerintah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2005Nomor49,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2005 Nomor 4503); Peraturan
°^!ara/Daerah(UmbaranNegara
PengelolaanBarang
20,
Tambahan
RepubUk
Indonesia
Tahun
20U
LembaranNegaraRepubUkIn
LenlaiigSLandar
.
PeraturanPcxuerinlalx
Indonesia
r.x.'=
'
Pedoman
Pengelolaan
450^
gebagaimanatelah
RepubHUIndonesia
Nom^2Tmun20n
(BeritaNegaraRepubUkIndonesiaTahun
2011Nomor310);
o^oublikIndonesiaNomor11
8
pZ^TJ^ZTLsm
NegeriNomor17Tahun2007tentang
PembentukanProdukHukumDaerah;
10
Keputusan
MenteriDalam
Negen
Nomor49
Tahun
tentangSistimlnformasiManajemenB^mgDaerah
n.
KeputusanMenteriDalamNegen
Nomor12Tahun
tentanePedomanPenilaianBarangDaerah,
12
Ke~
MenteriDalamNegeriNomor
130TahunaX)3
TatanCara
Pelaksanaan
Penggunaan,
Pemanfaatan,
2013Nomor 1425);
t„u„„
onnv
15
PeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor
^
tentang
Penetapan
UrusanPemerintah
Daerah
Kabupat«>
16
PerawranDaerahKabupatenMuna
Nomor
4
Tahun2012
™."embahan
AtasPeraturanDaerahKabupatenMuna
NlTr
15
Tahun2007tentangPembentukanOrganisastDmas-
Dinas Daerah Kabupaten Muna;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
BAB III ASAS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
BAB IV MEKANISME PELAKSANAAN
BAB V PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berkenaan dengan adanya hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna oleh, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia, maka dipandang perlu melakukan penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Muna tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerahtingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan lembaran tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor-12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik / Kekayaan Negara
dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 20Ul Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4070);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor4503);
\'l.Peraturan
F^emerintah
Nomor
58
Tahun
2005
tentang
PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublik
IndonesiaTahun2005
Nomor
140,Tambahan
Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor4578);
13.Peraturan
Pemerintah
Nomor
65
Tahun
2005
tentang
Pedoman
Penyusunan
dan
Penerapan
Standar
Pelayanan
Minimai(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2005
Nomor150,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia
Nomor4585);
i4
I'^eraturan
Pemerintah
Nomor
79
Tahun
2005
tentang
Pedoman
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
PemerintahanDaerah(LembaranNegaraRepublikIndonesia
Tahun
2005
Nomor
165,
Tambahan
Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaNomor4593);
15.Peraturan
Pemerintah
Nomor
8
Tahun
2006
tentang
Pelaporan
Keuangan
dan
Kinerja
Instansi
Pemerintah
(LembaranNegaraRepublikIndonesia
T^un
2005Nomor
165,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
4593);
16.PeraturanPemerintahNomor39Tahun2006tentangTata
Cara
Pengendalian
dan
.Evaluasi
Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan;
17.Peraturan
Pemerintah
Nomor
38
Tahun
2007
tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
PemerintahanDaerah
Propinsidan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/
Kota
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun2007Nomor82,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor4737);
18.Peraturan
Pemerintah
Nomor
41
Tahun
2007
tentang
OrganisasiPerangkatDaerah(LembaranNegaraRepublik indonesia
Tai'iun
2007
Noinor
89,
laniDahan
Lembai'an
NegaraRepublikIndonesiaNomor4741);
Mcntcri
iJalam
Negeri
Nomor
13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
Keuangan
Daerah,
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdengan
PeraturanMenteriDalamNegeriNo21Tahun2011tentang
Perubahan
Kedua
atas
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
13
Tahun
2006
tentang
Pedoman
Pengelolaan
KeuanganDaerah;
20.PeraturanMenteriNegaraPendayagunaanAparaturNegara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007
tentangPedomanUmumPenetapanIndikatorKinerjaUtama
diLingkunganInstansiPemerintah;
21.PeraturanMenteriNegaraPendayagunaanAparaturNegara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
PER/20/M.PAN/11/2007
tentangPedomanPenyusunanIndikatorKinerjaUtama;
22.PeraturanMenteriDalamNegeri
Nomor54Tahun2009
tentang
Tata
Naskah
Dinas
di
Lingkungan
Pemerintah
Daerah;
23.Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor
1
Tahun
2014
TentangPembentukanProdukHukumDaerah;
24.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomoj12Tahun2007
tentangPenetapanUrusanPemerintahTDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahTahun2007Nomor12,tambahan
Lembfcu'an
DaerahNomor12),
25PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor06Tahun2008
tentang
Pokok-Pokok
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
KabupatenMuna(LembaranDaerahTahun2008Nomor06,
tambahanLembaranDaerahNomor06);
26.PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor02Tahun2011
tentangRencanaPembangunanJangkaMenengahDaerah
(RPJMD)
Kabupaten
MunaTahun
2010-2015
(Lembaran
DaerahTahun2011Nomor02,tambahanLembaranDaerah
Nornor02);
PERATURAN BUPATI TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUNA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Standar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa harga dasar pengenaan pajak mineral bukan logam khususnya batu gunung, pasir, pasir kuarsa, kerikil, batu pecah, sirtu, Tanah, Tanah dapur, dolomite, dan marmer blok yang diatur dalam Perbup No.19 Tahun 2011 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian dan perkembangan harga saat ini, sehingga perlu diadakan peninjauan kembali
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab. Muna No. 4 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur pengenaan pajak, sebagai berikut: Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi penambang tradisional ditetapkan sebesar 10%, dan Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan bagi penambang pengusaha ditetapkan sebesar 20%. Pengenaan pajak terhadap Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai berikut: Tanah Rp25.000,00; Pasir Rp50.000,00; Batu Gunung Rp30.000,00; Batu Pecah Rp70.000,00; Sirtu Rp40.000,00; Kerikil Rp70.000,00; Batu Kapur Rp30.000,00; dan Marmer Blok Rp125.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Perbup No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan
Struktur Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan
kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan
instansi Pemerintah Kabupaten Muna perlu dilakukan
penyederhanaan birokrasi;
c. bahwa dalam rangka
pelaksanaan kebijakan
di lingkungan instansi
penyederhanaan birokrasi
Pemerintah Kabupaten Muna, perlu dilakukan penataan
susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan
Kabupaten Muna;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Muna tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perhubungan Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
201 7 ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
139 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Togas,
dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah yang
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang
Perhubungan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1660);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam
Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Muna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahwa dalam rangka menjamin terlaksanan
ya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah
; b. bahwa penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan basil pendataan barang milik daerah
; c. bahwa rangka pemutakhiran data barang milik daerah yang benar
, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan perlu dilakukan sensus barang milik daerah setiap lima tahun sekali. d
. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c
, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 ten
t
ang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
; 2
. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) 3
. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4
. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah
; 5
. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/ Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Pemerintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kebupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 7
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah
, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; 8
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 3109
. Peraturan Pemerintah Nomor 27 T
ahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Neg
ara
/
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
; 10
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 11
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 06 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 06); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2017 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 01); 13
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2019 Nomor 01);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SENSUS BARANG MILIK DAERAH
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a be
r
d
a
sarkan ke
t
e
ntuan P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
raturan Me
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
egara d
an Ref
o
r
m
asi B
ir
o
krasi N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
rhanaan S
t
ruktu
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a I
nstans
i Pemerintah unt
uk Pe
n
yede
rhanaan B
ir
o
krasi, peru bahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il pen
yederhana
an S
trukt
u
r O
r
g
anisasi di
t
e
t
apkan ole
h Kepala D
a
e
rah se
suai de
n
gan ke
t
en
t
uan pe
ratu
r
an pe
rundang-
undan
gan
; b
. b
ahw
a d
a
l
am rangka mewu
j
u
dkan tata kelol
a pemerin
t
ahan y
an
g e
f
e
kt
i
f d
an e
f
i
s
ie
n gu
na meningkatkan ki
ne
r
j
a pemerin
t
ahan d
an pel
a
y
anan p
ubli
k di lingkun
gan i
nstans
i Pemerin
t
ah K
abupat
e
n M
una per
lu dilakukan pe
n
yede
rhanaan bi
r
o
krasi; c. b
ahwa dalam rangka pelaksanaan k
ebi
j
akan pe
n
yede
rhanaan bir
o
krasi di l
ingkun
gan in
stans
i Pemerintah K
ab
upat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan susunan o
r
g
anisas
i dan tata kerj
a D
inas Perpustakaan d
an Ke
arsipan K
abupat
e
n M
una
; d. b
ahwa be
r
d
asarkan pertimban
g
an seb
a
gaimana dimaksud p
a
da huruf a
, hur
uf b d
an huruf c, pe
r
l
u mene
t
a
p
kan Pe
ratu
r
an B
upa
ti M
una t
e
nt
an
g O
r
g
anisas
i d
an T
ata Kerj
a Dinas Perpustakaan d
an Ke
ars
i
p
an K
a
b
upat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang-U
ndan
g D
asar N
egara Repub
lik I
ndo
nes
ia T
ahun 1
945
; 2. U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pembentukan D
a
e
rah Ti
ngkat II di S
ula
we
s
i (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
959 Nomo
r 74, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
011 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
1 Nomo
r 82, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publi
k I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 5
234
) seb
a
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undangan (
Lembaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 Nomo
r 1
83, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 5
587
) seb
a
gaimana t
elah diubah bebe
rap
a kali te
rakhi
r den
g
an U
ndang-Undang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Kerj
a (
Lembar N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, Tambahan Le
mb
aran N
egara Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndan
g-U
ndang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang A
dmini
stras
i Pe
merintahan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, T
a
mbahan Le
mbaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 560
1) seba
gaimana t
elah diubah de
n
gan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Cip
ta Kerj
a (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
egara R
epubli
k I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana tel
ah diubah de
n
gan Pe
rat
u
r
an Peme
r
i
n
t
ah Nomo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
nes
ia T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
87, Tambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a Nomo
r 6
402
)
; 7. Pe
ratu
r
an Pemerintah Republik I
ndones
i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n tang Pembinaan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yelen
gg
araan Pemerint
ah D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 Nomo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndones
i
a N
omo
r 6
041); 8. Pe
ratu
ran Ment
eri D
alam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 te
ntan
g Pe
mbe
nt
ukan P
r
oduk H
ukum D
a
e
rah (
Berita Negara Repub
li
k I
ndo
ne
s
ia T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) seba
gaimana telah diubah den
gan Pe
ratu
ran Me
nt
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
ratu
ran M
e
nt
eri D
alam N
egeri Nomo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Berita N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 Nomo
r 1
57
)
; 9. Pe
ratu
ran Ment
e
r
i Pe
nd
a
y
agu
naan A
paratur Negara dan Re
f
o
rmasi Bir
o
kras
i Republik I
ndone
s
i
a Nomo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
ye
taraan Ja
batan Administras
i k
e D
alam Ja
b
atan F
ungsional (
Beri
ta N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
0
. Pe
ratu
ran M
ent
eri Pe
nda
y
agu
naan Aparatu
r Neg
ara d
an Re
f
o
rmasi B
ir
okras
i Republik I
ndones
i
a Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
uktu
r O
r
ganisas
i p
a
d
a I
nstansi Pemerintah U
nt
uk Pe
n
yederhanaan B
irokras
i (
Beri
ta N
egara Re
pub
lik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
46
)
; 1
1. Pe
r
atu
ran K
epala Perpust
akaan N
as
io
nal Republik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
1
6 Te
nt
ang Pedoman N
omenk
l
atu
r D
inas Pe
r
pustakaan D
a
e
rah (
Beri
ta N
egara Repub
lik I
ndo
nesia T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
385
)
; 1
2. Pe
raturan Kepa
l
a Ar
s
i
p N
as
io
nal Repub
lik I
ndone
s
i
a N
omo
r 30 T
ahun 2
0
1
6 Te
n
t
ang Pe
doman Nomenklatu
r Pe
rangkat D
a
erah U
r
usan Peme
r
i
n
t
ahan Bidang Ke
ars
ipan (
Berita N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
6 N
omo
r 1
345
)
; 1
3
. Pe
ratu
r
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 te
ntang Pembe
ntukan dan S
us
unan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
6 Nomo
r 6, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana tel
ah di
ubah dengan Pe
raturan D
a
e
rah K
a
bupaten M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
rubahan A
tas Pe
raturan D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pemben
t
ukan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2, T
ambahan Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat