Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 12 Tahun 2016 diubah, yaitu: Pasal 3 ayat (5) huruf c ditambahkan satu butir iv; Pasal 45 ayat (1) ditambahkan satu butir yakni butir d; Pasal 46 ditambahkan satu ayat yakni ayat (4)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat