Peraturan Bupati (Perbup) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 67
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rentang Kendali dan Rentang Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib tata laksana administrasi perangkat daerah perlu mengatur rentang kendali dan rentang koordinasi Asisten Sekretaris Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Rentang Kendali dan Rentang Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Muna;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
11. Peraturan Bupati Muna Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Muna (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 4).
Pebup ini ditetapkan untuk kelancaran pelaksanaan pola hubungan koordinasi hierarki antara Perangkat Daerah dengan Sekretaris Daerah, maka rentang kendali dan rentang
koordinasi hierarki dilaksanakan oleh para Asisten Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Jumlah Halaman 11
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyerahan dan Pemanfaatan Bantuan Rumah Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efisiennya pelaksanaan program Bantuan Rumah Khusus di Kabupaten Muna, perlu mengatur pedoman penyerahan dan pemanfaatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyerahan dan Pemanfaatan Rumah Khusus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1557);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1677);
12. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 571) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1280);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muna Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2).
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. persiapan sebelum penyerahan dan pemanfaatan rumah khusus;
b. mekanisme penyerahan dan pemanfaatan rumah khusus;
c. kriteria dan persyaratan calon penghuni;
d. status Rumah Khusus;
e. hak, kewajiban dan larangan penghuni;
f. pengawasan dan Pengendalian;
g. sanksi; dan
h. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Jumlah Halaman beserta Lampiran yaitu 20 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 65 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 65, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 65
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Taman Mai Te Wuna Dalam Tatanan Muna Era Baru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan.visi pola pembangunan semesta berencana menuju Muna Era Baru, maka perlu penataan dan pengelolaan Taman Mai Te Wuna sebagai objek daya tarik wisata dan warisan cagar budaya yang ada di Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Taman Mai Te Wuna Dalam Tatanan Muna Era Baru;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cagar Budaya di Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
Perbup ini mengatur bagaimana pengelolaan Taman Mai Te Wuna dengan membentuk Dewan Pembina, Badan Pengelola dan Tim Pembina Teknism
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
Jumlah Halaman 9
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muna Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 64
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah;
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 tentang Peraturan tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
38. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
39. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Muna
40. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 3);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 01.
Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Jumlah Halaman 5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 63 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muna Tahun 2022-2041
ABSTRAK:
a
. b
ahwa be
r
d
asarkan ke
t
e
n
t
uan P
asal 2
2 a
y
at (
4
) Pe
ratu
r
an Pemerintah N
omo
r 1
22 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g S
ist
em Pe
n
yedi
aan Air M
inum
, Re
ncana I
nduk S
is
t
em Pe
n
yedi
aan Ai
r M
inum (
SP
AM
) disusun d
an di
t
e
t
apkan ole
h B
upat
i
; b
. bah
w
a be
r
d
asarkan pertimb
an
gan seb
a
gaimana dimaksud p
a
da huruf a
, pe
r
l
u me
n
e
t
apkan Pe
rat
uran B
upati M
una t
e
ntang Re
ncana I
nduk S
is
t
e
m Pe
n
yediaan Ai
r M
inu
m K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
022-2024.
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
n
d
ang D
asar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
n
dang
-
U
n
d
an
g N
omo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
u
la
we
s
i (
Lembaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
n
dan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan Pe
raturan Pe
rundan
g
-
undan
g
an (
Lembaran N
egara R
epub
l
ik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
g
a
i
mana t
el
ah diubah den
g
an U
ndang
-
U
ndang N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
an
g Pe
rubahan atas U
ndang
-
U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntan
g Pembe
n
t
ukan Pe
ra
tur
an Pe
rundang
-
undangan (
Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44
, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara Repub
li
k I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
587
) seba
gaimana t
elah diubah bebe
rap
a ka
li t
e
rakhir den
g
an U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 te
ntang H
ubun
g
an Ke
uan
gan an
t
ara Pemerintah Pu
sat dan Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Re
publik I
ndo
ne
s
ia T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 6757
)
; 5. U
ndang
-U
n
dang N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
an
g A
dmi
nistrasi Pemerin
t
ahan (
Lembaran N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndone
s
i
a N
omo
r 5
60
1) seba
gaim
ana t
elah diubah den
g
an U
n
dang-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
ta K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6573
)
; 6. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
ang S
umbe
r D
a
y
a Air (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
90, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndone
s
i
a N
omo
r 6
405
) seb
a
gaiman
a t
elah di
ubah de
n
g
an U
ndang-U
n
d
ang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Cip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara R
epubl
i
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 7. Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
2
1 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pe
ngu
sahaan S
umbe
r D
a
y
a Ai
r (
Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
om
o
r 3
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndo
n
es
i
a N
omo
r 5801)
; 8. Pe
ratur
an Pemerintah N
omo
r 1
22 T
ahun 2
0
1
5 t
en
t
ang S
is
t
em Pe
n
yedi
aan Ai
r M
inum (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ah
un 2
0
1
5 N
omo
r 3
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 5
802
)
; 9. Pe
rat
u
ran P
r
e
s
i
den N
omo
r 46 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pemberian J
aminan d
an S
u
bs
i
di B
un
ga ole
h Pemerin
tah Pu
sat dalam R
angka Pe
r
cep
atan Pe
n
yediaan Ai
r M
inum (
Lemb
aran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
27
)
; 1
0
. Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri N
eg
ara Li
ngkun
gan Hidup N
omo
r 1
7 T
ahun 2
009 te
ntan
g Pe
doman Pe
nent
uan D
a
y
a D
ukun
g Li
ngkun
gan Hidup D
alam Pe
nataan R
uan
g Wila
y
ah
; 1
1. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
k
erj
aan U
mum dan Pe
rumahan R
akyat N
omo
r 2
7 /P
RT /
M
/
20
1
6 t
e
nt
ang Pe
nyele
n
gg
araan S
ist
em Pe
n
yedi
aan Ai
r M
inum (
Berita N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
154
)
; 1
2
. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una No
m
o
r 2 T
ahun 2
0
1
4 t
e
n
t
ang Re
nc
ana T
a
ta R
uang Wil
a
y
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
4
-2034 (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
, T
amb
ahan Le
mb
aran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una N
omo
r 2)
; 1
3
. Pe
ratur
an D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g Re
n
cana Pembangunan Jan
gka M
e
n
engah D
a
erah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
0
21
-
2026 (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
ab
upat
e
n M
una T
ahun 2
022 N
omo
r 2)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KRITERIA TEKNIS DAN STANDAR
BAB III PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muna Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan peningkatan pelayanan air minum perlu dilakukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang bertujuan untuk membangun, memperluas, dan/ atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelembagaan), manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan lingkungan, guna mewujudkan pelayanan air minum yang berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Muna Tahun 2022-2026;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 634);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2010 tentang Pedoman Kerjasama Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2012 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 /PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1781);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
KEBIJAKAN DAN DAN STRATEGI DAERAH SPAM BAB III
KETENTUAN LAIN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 36 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata
Cara Evaluasi Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan jangja Menengah
Daerah, serta tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah,
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat
dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya
dalam tahun berjalan tidak sesuai asumsi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 sampai
dengan triwulan II menunjukan adanya penyesuaian terhadap
perkembangan kondisi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Muna tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muna
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5); Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6801); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum ((Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4617);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
22. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 10);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penyerapan Standar
Pelayanaan Minimal;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86
Tahun 2017 ten tang Tata Cara Evaluasi Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan jangja Menengah Daerah, serta tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 20179 Nomor 1312);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Sistem lnformasi Pembangunan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 496);
29. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Provinsi Sulawesi Tenggara 2019-2024 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Dareah Kabupaten Muna Tahun
2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Nomor 6) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Dareah Kabupaten Muna
Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 2);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2022
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Muna 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten
Muna Tahun 2022 Nomor 2);
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan rencana bisnis dan anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Muna.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STRUKTUR ANGGARAN BLUD
BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RBA BLUD
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 577
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan Jaminan Persalinan di Kabupaten Muna, diperlukan adanya peraturan mengenai standar biaya jaminan Persalinan pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Muna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Biaya Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus non Fisik Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pe
nanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik IndonesIa Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Keuangan antara Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6573); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1 Tahun 2
022 t
e
ntang H
ubun
gan K
e
uan
gan antara Pemerin
t
ah P
usat dan Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
022 N
omo
r 4, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
nesia N
omo
r 6
757
)
; 1
0
. U
nd
ang-U
n
d
ang N
omo
r 3
0 Tahun 2
0
1
4 t
e
ntang Administras
i Pemerintahan (
Lembaran N
eg
ara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
nd
o
n
e
s
ia N
omo
r 560
1) seba
gaim
ana tel
ah diubah dengan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 Tahun 2
020 t
e
ntang C
ipta Kerj
a (Le
mb
aran N
egara Re
pu
blik I
n
do
n
e
s
i
a Tahun 2
0
2
0 Nomo
r 2
45,Tambahan Le
mbaran N
egara I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 1
1
. U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 6 T
ahun 2
021 t
e
ntang A
ngg
aran Penda
p
atan d
an B
elan
j
a N
egara T
ahun Anggaran 2
022 (
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
nes
ia N
omo
r 6
735
)
; 1
2. U
ndan
g-Undan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
g
an K
e
uangan antara Peme
r
intah Pusat dan Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
ega
r
a Republik I
n
do
n
e
sia T
ahun 2
022 N
omo
r 4, T
ambahan Le
mbaran N
egara I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6757
)
; 1
3
. Pe
rat
u
r
an Pemerin
tah N
omo
r 55 T
ahun 2
005 t
e
n
t
ang D
ana Perimban
g
an (
Lemb
aran N
eg
ara Republik I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
005 N
omo
r 1
37, Tambahan Le
mb
aran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 4
575
)
; 1
4
. Pe
ratur
an Peme
r
i
n
t
ah N
omo
r 47 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
an
g F
as
ili
tas Pel
a
y
anan Ke
s
e
hat
an (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2
29, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara I
ndo
n
es
ia N
omo
r 5942
)
; 1
5
. Pe
r
a
tur
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
9 te
ntang Pe
ngelol
aan Ke
ua
ngan D
a
e
rah (
Le
mb
aran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 42, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6322
)
; 1
6
. Pe
r
a
tur
an M
e
nt
eri D
alam N
ege
r
i N
omo
r 8
0 T
ahun 2
0
1
5 t
e
nt
ang Pembe
n
t
ukan P
r
od
uk H
ukum D
a
e
rah (
Beri
t
a N
egara Repub
li
k I
ndo
n
es
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
036
) seba
g
a
imana t
el
ah diubah de
n
gan Pe
raturan M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 t
e
n
t
ang Pe
rubahan atas Pe
raturan M
en
t
eri D
ala
m N
ege
ri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
B
eri
t
a N
eg
ara R
epublik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
5
7
)
; 1
7
. Pe
ratur
an P
r
e
s
iden N
omo
r 82 T
ahun 2
0
1
8 t
e
ntang Ja
minan Ke
s
e
hatan (
Lembaran N
eg
ara R
epubli
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
65
)
, seba
g
a
i
mana t
el
ah diubah bebe
rapa kali t
e
rakhi
t de
n
g
an pe
ratur
an P
re
s
iden N
omo
r 6
4 T
ahun 2
020 tentan
g perubahan kedua a
tas Pe
r
atu
r
an Pre
s
ide
n N
omo
r 82 T
ahun 2
0
1
8 t
e
n
t
ang Jam
i
nan K
e
s
e
hatan (
Lembaran N
eg
ara Republi
k I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 1
30
)
; 1
8
. Pe
r
a
tur
an Pre
s
iden N
omo
r 1
04 T
ahun 2
021 t
e
n tang R
inci
an Angg
aran Pe
ndap
atan dan B
elan
j
a N
egara T
ahun 2
022 (
Lemb
aran N
eg
ara Repub
li
k I
ndo
n
es
ia T
ahun 2
021 N
omo
r 2
60
)
; 1
9
. Pe
r
a
t
u
ran M
e
nt
eri K
e
uan
gan N
omo
r 1
19
/
P
MK.
07 /2021 t
e
n
t
ang Pe
n
gelol
aan D
ana Alo
kasi Kh
usus N
on
fi
s
ik (
Berita N
eg
ara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 1
032
)
; 2
0
. Pe
raturan M
en
t
eri K
e
sehatan N
omo
r 2 T
ahun 2
022 t
e
ntang Pe
t
un
j
uk Te
knis Pe
nggunaan D
ana Alo
kas
i Kh
usus N
o
n
fi
s
i
k Bidan
g kesehatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 N
omo
r 1
70
); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6); 22. Peraturan Bupati Muna Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 58);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENERIMA JAMPERSAL
BAB III PEMBERI LAYANAN JAMPERSAL
BAB IV PENGGUNAAN DANA JAMPERSAL
BAB V STANDAR BIAYA JAMPERSAL
BAB VI TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Pedoman
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Kabupaten Muna;
bahwa dalam
b. kualitas peningkatan rangka
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,
diperlukan Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah lingkungan Pemerintah
Kabupaten Muna;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Muna tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem
Pengedalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Muna;
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Rebuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
6757); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 229, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2009 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
11. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang
Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah; 12. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian
Maturitas Penyelenggaran SPIP Terintegrasi pada
Kementerian/ L/ PD;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Muna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 2);
14. Peraturan Bupati Muna Nomor 6 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Muna
(Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENYELENGGARAAN SPIP BAB III
PENGUATAN EFEKTIFITAS PENYELENGGARAAN SPIP BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat