Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. persiapan sebelum penyerahan dan pemanfaatan rumah khusus; b. mekanisme penyerahan dan pemanfaatan rumah khusus; c. kriteria dan persyaratan calon penghuni; d. status Rumah Khusus; e. hak, kewajiban dan larangan penghuni; f. pengawasan dan Pengendalian; g. sanksi; dan h. ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat