PERUBAHAN-NAMA-PERSEROAN-pt RAKYAT PAPUA SEJAHTERA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2013/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Perseroan, Perusahaan Induk Milik Daerah PT. Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company ) Menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Irian Bhakti merupakan BUMD Pemerintah Provinsi papu yang telah menjadi perintis dan pelopor dalam mendorong, meningkatkan, dan menunjang pembangunan serta menjadi titik awal sejarah perekonomian di Provinsi Papua dan perlu ditetapkan peraturan daerah Provinsi papua tentang perubahan nama perseroan.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Perseroran perusahaan Induk milik daerah PT Rakyat Papua Sejahtera (Holding Company) menjadi Perusahaan Induk Perseroan Terbatas Irian Bhakti Mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan ruang gerak operasional dan menyesuaikan dengan perubahan nama daerah maka telah dilakukan perubahan bentuk hukum dan nama bank yang semula bernama Bank Pembangunan Daerah Irian Jaya diubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan dasar Bank Pembangunan Daerah Papua adalah Perda Provinsi Papua Tahun 2002 namun sejak terbentuknya Provinsi Papua Barat sebagian wilayah kabupaten/kota sudah berada pada wilayah Provinsi Papua Barat. Penyertaan modal Provinsi Papua Barat dan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat ke dalam saham PT Bank Papua secara yuridis belum diakomodir sehingga diperlukan penegasan melalui pengaturannya dalam peraturan daerah Provinsi Papua.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 5 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 38 Tahun 1998; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002 tentang Bank Pembangunan Daerah Papua, terdapat delapan pasal diubah dari ketentuan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2002
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta yang berdomisili dan beroperasi di Papua serta Tata cara penyertaan modal pemerintah provinsi sebagaimana diatur dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dibentuk Perda tentang tata cara penyertaan modal pemerintah daerah kepada pihak ketiga.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penyertaan modal daerah; tata cara penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; pelaksanaan penyertaan modal daerah; penatausahaan penyertaan modal daerah; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber pembiayaan daerah baik yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah maupun yang berasal dari penggalian sumber-sumber lain penerimaan daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada daerah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya No. 5 Tahun 1989 tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masa kini sehingga perlu ditinjau kembali dan dibentuk Perda Provinsi Papua tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip; objek dan subjek; bentuk sumbangan pihak ketiga; wilayah penerimaan sumbahan pihak ketiga; tata cara pengelolaan; serta pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Komisi Hukum Ad Hoc
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu Gubernur, DPRP, dan MRP dalam penyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001 perlu membentuk Komisi Hukum Ad Hoc.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Komisi Hukum Ad Hoc dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk dan susunan keanggotaan; kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang; tata cara penyiapan Raperdasus dan Raperdasi; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Papua No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
PELARANGAN PRODUKSI, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Berdasarkan data faktual pengedaran, penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Papua sudah berada dalam batas yang tidak wajar dan tidak terkendali sehingga menimbulkan dampak negatif yang mengancam hidup dan kehidupan orang asli Papua dan masyarakat Papua. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 11 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Keras Antar Pulau Ke Wilayah Provinsi Irian Jaya, dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 3 Tahun 1997; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PERI9/2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini tertulis dengan jelas mekanisme pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Provinsi Papua, penentuan pidana bagi pelanggar peraturan tersebut, serta peran serta pemerintah dan masyarakat dalam mengawasi peraturan pelarangan memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di seluruh Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Papua Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Gubernur Provinsi Papua untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Provinsi Papua pada awalnya adalah Provinsi Irian Jaya yang terbentuk berdasarkan Undang undang nomor 12 tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat. Hingga tahun 2013, Provinsi Papua telah 50 tahun menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan pengakuan dan kewenangan khusus bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua dalam pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan adat istiadat dan potensi yang dimiliki sehingga penyelesaian permasalahan pembangunan dapat ditanggulangi secara lebih kontekstual untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. Hingga tahun 2013, pemerintahan era otonomi khusus telah berjalan 11 tahun sejak efektifnya pelaksanaan pemerintah di era otonomi khusus tahun 2012 dan telah banyak memberikan warna dan perubahan diberbagai sendi kehidupan masyarakat. Namun, belum secara optimal dapat menyentuh permasalahan pembangunan secara substantif untuk mengurangi ketertinggalan dan ketimpangan pembangunan antardaerah. Untuk itu, diperlukan perencanaan guna melaksanakan langkah peningkatan kualitas pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, sehingga dapat lebih terfokus pada upaya pengurangan ketimpangan (in-equity) pembangunan dengan memperkokoh aspek kemandirian orang asli Papua dalam kapasitas ekonomi, pendidikan dan kesehatan berbasis kearifan lokal (local wisdom). Penyusunan RPJMD Provinsi Papua tahun 2013-2018 ini, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Papua 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
-
-
173 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Daerah Provinsi Papua. Setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, dan dinamika perkembangan otonomi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintan Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Dalam peraturan ini dibahas mengenai Pembentukan, Inpektorat dan Bappeda, Lembaga Teknis Daerah, Satpol PP, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, eselonrening, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan, dan dinamika perkembangan otonomi daerah maka dibentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/Menkes/SK/III/2008
Dalam peraturan ini dibahas mengenai organisasi; kedudukan, tugas dan fungsi, dinas-dinas daerah, UPTD, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, tata kerja, eselonrening dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Provinsi Papua
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua maka setelah diadakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, serta menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan dan dinamika perkembangan otonomi daerah dibentuklah Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, biro-biro, sekretariat DPRP, staf ahli gubernur, kelompok jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan, eselonering dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua (Lembaran Daerah Provinsi Papua Tahun 2008 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat