ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Kepulauan Selayar;
- Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
SALINAN
2
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi
Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar Tahun 2016 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 28);
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor : 188.342/8477/B.HK&HAM, tanggal 29
Desember 2016, hal : Hasil Fasilitasi Ranperbup
Kabupaten Kepulauan Selayar
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar;
5. Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Kepulauan Selayar.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kabupaten kepulauan Selayar.
7. Tugas pokok adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
8. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas pokok.
9. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan
yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, meliputi:
4
1. Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan; dan
2. Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan.
c. Bidang Bina Pemerintahan Desa, meliputi:
1. Seksi Penataan, Pembinaan Administrasi Desa dan Kelembagaan
Desa/Desa Adat;
2. Seksi Pengembangan dan Kerjasama Desa; dan
3. Seksi Keuangan dan Asset Desa.
d. Bidang Bina Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa, meliputi:
1. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa;
2. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur dan Teknologi
Perdesaan; dan
3. Seksi Pembangunan, Pengembangan Kawasan Pedesaan dan
Transmigrasi.
e. Bidang Bina Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, meliputi:
1. Seksi Pelayanan Dasar dan Perlindungan Sosial;
2. Seksi Kelembagaan Adat Budaya Masyarakat; dan
3. Seksi Ketahanan Masyarakat.
f. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Dinas
Pasal 4
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada
Pemerintah Daerah.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala
Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
5
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat
dan desa;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan
fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Dinas untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyelenggarakan perumusan rencana strategis Dinas berdasarkan
rencana strategis Pemerintah Daerah;
g. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan
masyarakat dan desa sesuai rencana strategis dinas;
h. menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan administrasi
ketatausahaan;
i. menyelenggarakan dan mengoordinasikan kegiatan Dinas;
j. menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan serta koordinasi bidang
bina pemerintahan desa;
k. menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan serta koordinasi bidang
bina kelembagaan dan sosial budaya masyarakat; dan
l. menyelenggarakan dan melaksanakan pembinaan serta koordinasi bidang
bina pembangunan dan usaha ekonomi desa.
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Dinas dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
6
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 7
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayan teknis dan
administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum,
dan keuangan dalam lingkungan Dinas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretaris
menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian penyusunan program, pelaporan dan hukum;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 9
Uraian tugas Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan
tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melaksanakan pelayanan staf baik teknis maupun administrasi kepada
Kepala Dinas dan semua bidang di lingkungan Dinas;
g. melaksanakan administrasi ketatausahaan, perlengkapan,
kerumahtanggaan, dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan;
h. memfasilitasi dan mengoordinasikan penyusunan program/kegiatan
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
i. memfasilitasi penyusunan konsep rancangan produk hukum daerah di
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
j. melaksanakan pelayanan administrasi dalam rangka penegakan peraturan
perundang-undangan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
7
k. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
l. melaksanakan penatausahaan, perencanaan kebutuhan dan pemanfaatan
keuangan;
m. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
Pasal 10
Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan,
pemeliharaan dan penghapusan barang, urusan rumah tangga, mengelola
administrasi kepegawiaan serta pelaporan keuangan.
Pasal 11
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan
Keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Umum, Kepegawaian, dan Keuangan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan dan memberikan layanan
informasi tentang kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
g. melakukan urusan kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan;
h. melakukan pembinaan Sumber Daya Manusia aparatur;
i. menyusun rencana pelaksanaan dan perhitungan anggaran;
j. melakukan verifikasi dan fasilitasi kebendaharaan;
k. melakukan pengelolaan keuangan dan pemeliharaan dokumen keuangan
di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
8
l. mengelolah, pengendalian, dan evaluasi penatausahaan keuangan di
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum,
Kepegawaian, dan Keuangan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Sub Bagian Hukum, Perencanaan, dan Pelaporan
Pasal 12
Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Sub
Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan
bahan dan melakukan urusan ketatausahaan serta mengelola administrasi
hukum.
Pasal 13
Uraian tugas Kepala Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan
Pelaporan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Sub Bagian Hukum, Perencanaan dan Pelaporan untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyiapkan dan mengumpulkan peraturan perundang-undangan di
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
g. memfasilitasi penyusunan konsep rancangan produk hukum daerah di
bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
h. melakukan koordinasi dalam rangka penegakan peraturan perundangundangan;
i. melakukan kegiatan sosialisasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa;
j. melakukan koordinasi dalam penyusunan perencanaan di bidang
pemberdayaan Masyarakat dan desa;
9
k. melakukan sistem informasi manajemen dan pelaporan di bidang
pemberdayaan masyarakat dan desa;
l. melakukan monitoring dan koordinasi dalam rangka penyusunan bahan
evaluasi dan laporan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat dan
desa;
m. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Hukum,
Perencanaan dan Pelaporan dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
n. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Bidang Bina Pemerintahan Desa
Pasal 14
Bidang Bina Pemerintahan Desa dipimpin oleh Kepala Bidang yang
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan,
merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bina pemerintahan desa.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala
Bidang Bina Pemerintahan Desa mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang bina pemerintahan desa;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang bina pemerintahan desa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bina pemerintahan desa;
d. pelaksanaan administrasi di bidang bina pemerintahan desa; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 16
Uraian tugas Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Bina Pemerintahan Desa sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Bina Pemerintahan Desa untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
10
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana kegiatan di bidang bina pemerintahan desa;
g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang bina
pemerintahan desa;
h. menyiapkan petunjuk dan pedoman kerja serta bimbingan mengenai
bidang bina pemerintahan desa;
i. melaksanakan evaluasi penyusunan laporan di bidang bina pemerintahan
desa.
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Bina Pemerintahan
Desa dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Seksi Penataan, Pembinaan Administrasi Desa, dan
Kelembagaan Desa/Desa Adat
Pasal 17
Seksi Penataan, Pembinaan Administrasi Desa, dan Kelembagaan Desa/Desa
Adat dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Bina Pemerintahan Desa dalam melakukan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penataan, pembinaan
administrasi desa dan kelembagaan desa/desa adat.
Pasal 18
Uraian tugas Kepala Seksi Penataan, Pembinaan Administrasi Desa, dan
Kelembagaan Desa/Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Penataan, Pembinaan Administrasi
Desa dan Kelembagaan Desa/Desa Adat sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Penataan, Pembinaan Administrasi Desa dan
Kelembagaan Desa/Desa Adat untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
11
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penataan wilayah desa/desa adat;
g. melakukan kebijakan dan pembentukan, pemekaran, pembangunan,
perubahan status desa serta batas desa;
h. melakukan kebijakan dan penyelesaian sengketa dalam pembuatan peta
dan batas wilayah desa/desa adat;
i. melakukan kebijakan dan penataan urusan otonomi desa dan penugasan
urusan pemerintahan;
j. melakukan orientasi manajemen pemerintahan desa dan penataan
kewenangan desa;
k. memfasilitasi penyiapan sistem informasi produk hukum desa bidang
pemerintahan;
l. memfasilitasi pelatihan penyusunan produk hukum desa;
m. melakukan kebijakan penetapan pejabat kepala desa;
n. melakukan kebijakan pemilihan kepala desa;
o. melakukan kebijakan dan menyelesaikan sengketa pemilihan kepala desa;
p. melakukan kebijakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa
dan pemberian pedoman laporan kepala desa/perangkat desa;
q. melakukan monitoring dalam penataan Desa;
r. melakukan kebijakan dan evaluasi kebijakan peran Badan Pembantu
Desa/lembaga;
s. melakukan musyawarah dalam pembentukan, pemekaran, penggabungan,
penghapusan dan perubahan batas desa;
t. merumuskan kebijakan dan pedoman Badan Pembantu Desa dalam
penyelesaian sengketa dalam pembuatan peta dan batas wilayah desa;
u. merumuskan kebijakan dan pedoman pengawasan kinerja pemerintahan
desa oleh Badan Pembantu Desa;
v. merumuskan kebijakan dan melaksanakan kebijakan pengembangan
kapasitas Badan Pembantu Desa lingkup kabupaten;
w. merumuskan kebijakan dan memberikan pedoman peran Badan Pembantu
Desa /lembaga permusyawaratan dalam pemilihan kepala desa;
x. melakukan kebijakan pemilihan anggota Badan Pembantu Desa;
y. memfasilitasi penilaian lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kabupaten;
z. merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan profil dan data desa;
aa. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Penataan, Pembinaan
Administrasi Desa dan Kelembagaan Desa/Desa Adat dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
bb. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
12
Bagian Ketujuh
Seksi Pengembangan dan Kerjasama Desa
Pasal 19
Seksi Pengembangan dan Kerjasama Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dalam
mengoordinasikan dan melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan kerjasama desa.
Pasal 20
Uraian tugas Kepala Seksi Pengembangan dan Kerjasama Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan dan Kerjasama Desa
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pengembangan dan Kerjasama Desa untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan dan memfasilitasi kerjasama antar desa;
g. melakukan kebijakan kerjasama penetapan batas desa;
h. merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kerjasama desa
lingkup kecamatan dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa
bersama;
i. memberikan bantuan teknis dan bantuan keuangan dalam rangka
kerjasama desa;
j. melakukan monitoring dalam rangka kerjasama desa;
k. melakukan koordinasi kerjasama desa;
l. melakukan kebijakan kerjasama desa dengan Badan Usaha Milik Desa;
m. melakukan bimbingan teknis peningkatan kapasitas pemerintah/lembaga
Kemasyarakatan pengawasan dan pengendalian dalam kerjasama desa;
n. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan dan
Kerjasama Desa dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
o. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
13
Bagian Kedelapan
Seksi Keuangan dan Asset Desa
Pasal 21
Seksi Keuangan dan Asset Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dalam melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan
keuangan dan asset desa.
Pasal 22
Uraian tugas Kepala Seksi Keuangan dan Asset Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Keuangan dan Asset Desa sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Keuangan dan Asset Desa untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan kegiatan dan fasilitasi pelaksanaan, pertanggungjawaban dan
pelaporan asset desa;
g. merumuskan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi pendapatan
desa;
h. merumuskan kebijakan pelaksanaan perkembangan desa;
i. melakukan kebijakan dan pemberian pedoman pengelolaan keuangan dan
asset desa;
j. memfasilitasi penataan dan pemanfaatan asset desa;
k. melakukan asistensi dan fasilitasi pengelolaan keuangan dan asset desa;
l. melakukan monitoring dalam pengelolaan keuangan dan asset desa;
m. melakukan koordinasi pengelolaan keuangan desa;
n. memfasilitasi dan verifikasi surat permintaan pembayaran;
o. memfasilitasi/merealisasi pelaporan dana desa.
p. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Keuangan dan Asset
Desa dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
q. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
14
Bagian Kesembilan
Bidang Bina Pembangunan Dan Usaha Ekonomi Desa
Pasal 23
Bidang Bina Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa dipimpin oleh Kepala
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bina
pembangunan dan usaha ekonomi desa.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala
Bidang Bina Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang bina pembangunan dan usaha
ekonomi desa;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang bina pembangunan dan usaha
ekonomi desa;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bina pembangunan dan
usaha ekonomi desa;
d. pelaksanaan administrasi di bidang bina pembangunan dan usaha
ekonomi desa; dan
e. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 25
Uraian tugas Kepala Bidang Bina Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Bina Pembangunan dan Usaha
Ekonomi Desa sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Bina Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun rencana program kegiatan bidang bina pembangunan dan
usaha ekonomi desa;
g. melaksanakan pembinaan dan pengembangan di bidang bina
pembangunan dan usaha ekonomi desa;
15
h. menyiapkan petunjuk yang standar, norma dan pedoman kriteria prosedur
kerja serta bimbingan mengenai bidang bina pembangunan dan usaha
ekonomi desa;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan di bidang bina
pembangunan dan usaha ekonomi desa;
j. melaksanakan pengembangan managemen di bidang bina pengembangan
dan usaha ekonomi desa;
k. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Bina Pembangunan
dan Usaha Ekonomi Desa dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
l. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Kesepuluh
Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
Pasal 26
Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Bina Pembangunan dan Usaha
Ekonomi Desa dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan usaha ekonomi desa.
Pasal 27
Uraian tugas Kepala Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. melakukan penetapan kriteria pedoman kerja dalam pengembangan dan
usaha ekonomi desa;
g. melakukan pembinaan pembangunan usaha ekonomi desa di perdesaan;
h. melakukan monitoring dan evaluasi pengembangan usaha ekonomi desa;
16
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pengembangan Usaha
Ekonomi Desa dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesebelas
Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur dan Teknologi Perdesaan
Pasal 28
Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur dan Teknologi Perdesaan
dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Bina Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa dalam melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pendayagunaan sumber
daya aparatur dan teknologi perdesaan.
Pasal 29
Uraian tugas Kepala Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur dan
Teknologi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur
dan Teknologi Perdesaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur dan Teknologi
Perdesaan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menetapkan kriteria pedoman kerja dalam pendayagunaan sumber daya
aparatur dan teknologi perdesaan;
g. menghimpun dan mengadakan pembinaan pendayagunaan dan teknologi
perdesaan;
h. melakukan pengawasan terhadap pendayagunaan pemanfaatan sumber
daya aparatur dan teknologi perdesaan;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pendayagunaan sumber daya aparatur
dan teknologi perdesaan;
17
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pendayagunaan
Sumber Daya Aparatur dan Teknologi Perdesaan dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kesebelas
Seksi Pembangunan, Pengembangan Kawasan Perdesaan
dan Transmigrasi
Pasal 30
Seksi Pembangunan, Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi
dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Bina Pembangunan dan Usaha Ekonomi Desa dalam melakukan penyiapan
bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan,
pengembangan kawasan perdesaan dan transmigrasi.
Pasal 31
Uraian tugas Kepala Seksi Pembangunan, Pengembangan Kawasan Perdesaan
dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pembangunan, Pengembangan Kawasan
Perdesaan dan Transmigrasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pembangunan, Pengembangan Kawasan Perdesaan dan
Transmigrasi untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menetapkan kriteria pedoman kerja dalam pembangunan dan
pengembangan kawasan perdesaan transmigrasi;
g. menghimpun dan mengadakan pembinaan pembangunan dan
pengembangan kawasan perdesaan transmigrasi;
h. melakukan pembinaan pemanfaatan lahan, pemeliharaan dan pengawasan
pembangunan kawasan perdesaan transmigrasi;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan dan pengembangan
kawasan perdesaan transmigrasi;
18
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Pembangunan,
Pengembangan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi dan memberi saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Ketiga Belas
Bidang Bina Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat
Pasal 32
Bidang Bina Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat dipimpin oleh
Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam
mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bina
kelembagaan dan sosial budaya masyarakat.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Kepala
Bidang Bina Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang bina kelembagaan dan sosial budaya
masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang bina kelembagaan dan sosial budaya
masyarakat;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bina kelembagaan dan
sosial budaya masyarakat;
d. pelaksanaan administrasi di bidang bina kelembagaan dan sosial budaya
masyarakat; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Pasal 34
Uraian tugas Kepala Bidang Bina Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Bidang Bina Kelembagaan dan Sosial Budaya
Masyarakat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Bidang Bina Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat
untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
19
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun petunjuk pedoman, norma, standar, kriteria dan prosedur di
bidang bina kelembagaan dan sosial budaya masyarakat;
g. melaksanakan pembinaan sosial, kelembagaan adat budaya;
h. melaksanakan pembinaan ketahanan masyarakat, pemberdayaan
perempuan dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Bidang Bina Kelembagaan
dan Sosial Budaya Masyarakat dan memberi saran pertimbangan kepada
atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai
dengan bidang tugasnya.
Bagian Keempat Belas
Seksi Pelayanan Dasar dan Perlindungan Sosial
Pasal 35
Seksi Pelayanan Dasar dan Perlindungan Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Bina Kelembagaan dan
Sosial Budaya Masyarakat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan dasar dan perlindungan sosial.
Pasal 36
Uraian tugas Kepala Seksi Pelayanan Dasar dan Perlindungan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Pelayanan Dasar dan Perlindungan
Sosial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Pelayanan Dasar dan Perlindungan Sosial untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun konsep rencana kegiatan di bidang bina kelembagaan dan sosial
budaya masyarakat;
g. melakukan pembinaan dan pengembangan kehidupan sosial;
h. meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial;
20
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Pelayanan Dasar dan
Perlindungan Sosial dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
Bagian Kelima Belas
Seksi Kelembagaan Adat Budaya Masyarakat
Pasal 37
Seksi Kelembagaan Adat Budaya Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Bina Kelembagaan dan Sosial
Budaya Masyarakat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan teknis sanitasi dan air limbah.
Pasal 38
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Kelembagaan Adat Budaya Masyarakat
sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Kelembagaan Adat Budaya Masyarakat untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun konsep rencana kegiatan di bidang bina kelembagaan dan sosial
budaya masyarakat;
g. melakukan pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat budaya;
h. melakukan penguatan kelembagaan adat budaya masyarakat perdesaan;
i. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Kelembagaan Adat
Budaya Masyarakat dan memberi saran pertimbangan kepada atasan
sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
21
Bagian Keenam Belas
Seksi Ketahanan Masyarakat
Pasal 39
Seksi Ketahanan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang Bina Kelembagaan dan Sosial Budaya
Masyarakat dalam melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis ketahanan masyarakat.
Pasal 40
Uraian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Seksi Ketahanan Masyarakat sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam
lingkungan Seksi Ketahanan Masyarakat untuk mengetahui
perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani
naskah dinas;
e. mengikuti rapat sesuai bidang tugasnya;
f. menyusun konsep rencana kegiatan di bidang bina kelembagaan dan sosial
budaya masyarakat;
g. melakukan pembinaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
h. melakukan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha ekonomi
keluarga dan kelompok masyarakat;
i. melakukan pembinaan, pemberdayaan perempuan dan pembinaan
kesejahteraan keluarga;
j. menyusun laporan pelaksanaan tugas Kepala Seksi Ketahanan Masyarakat
dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
k. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan
bidang tugasnya.
22
BAB V
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 41
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f
adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan jabatan fungsional pada Dinas dilaksanakan berdasarkan
hasil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
STAF
Pasal 42
(1) Tugas Staf adalah menjabarkan tugas Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi
dalam bentuk Daftar Uraian Tugas yang akan ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Dinas.
(2) Daftar Uraian Tugas Staf merupakan rincian tugas yang akan
didistribusikan kepada semua Staf berdasarkan kebutuhan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 43
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi,
Pejabat Fungsional, dan seluruh staf dalam lingkungan Dinas wajib
mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan
secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah
dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan pelaksanaan
kebijakan teknis.
(3) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Dinas dalam melaksanakan tugasnya, melakukan
pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan
rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala
Seksi dalam lingkungan Dinas mengembangkan koordinasi dan kerjasama
dengan instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan
kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas.
23
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan fungsi
Organisasi, Kepala Badan, Sekretaris, Bidang, Sub Bidang pada Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Kelurahan, di cabut dan
tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan
Selayar.
|